Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Mau Cek Sertifikat Tanah di Kantor BPN? Begini Tahapannya

Kompas.com - 20/01/2022, 17:12 WIB
Nur Jamal Shaid,
Erlangga Djumena

Tim Redaksi

Lewat website ini ada dua layanan fitur seputar pertanahan, yaitu informasi tentang jenis layanan pertanahan beserta persyaratan, jangka waktu, alur proses penyelesaian dan informasi biaya layanan beserta simulasinya, serta informasi tentang berkas permohonan.

3. Aplikasi Sentuh Tanahku

Badan Pertanahan Nasional juga meluncurkan aplikasi Sentuh Tanahku supaya masyarakat dapat memperoleh informasi yang resmi dengan cepat dan mudah. Aplikasi ini dapat diunduh oleh pengguna android dan iOS. Berikut langkah-langkahnya:

Baca juga: Mahfud MD Ungkap Ada Pengemplang BLBI yang Jadikan Laut sebagai Jaminan Utang

Mengonfirmasi Nomor Induk Kependudukan (NIK) ke kantor BPN terdekat untuk proses aktivasi.
Setelah melakukan aktivasi, buat akun dan login.
Anda bisa langsung melapor dengan memasukkan informasi rinci sertifikat dan foto bukti sertifikat Anda.

Fitur yang tersedia di dalam aplikasi ini antara lain adalah notifikasi, info berkas, plot bidang tanah, info sertifikat, lokasi bidang tanah, dan info layanan.

Dengan menggunakan aplikasi ini pada smartphone, Anda dapat mencari tahu persyaratan, menelusuri proses pengurusan sertifikat tanah, mengetahui lokasi suatu bidang tanah, dan mengetahui prediksi perhitungan biaya yang akan dikeluarkan.

Baca juga: Sri Mulyani Optimistis Pertumbuhan Ekonomi Tembus 4 Persen Sepanjang 2021

Itulah informasi seputar cara cek sertifikat tanah di kantor BPN termasuk cek sertifikat tanah online. Bagi Anda yang akan membeli lahan atau rumah, cek sertifikat tanah menjadi hal penting untuk dilakukan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com