Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

BI Lakukan Pengurangan Likuiditas, GWM Naik Bertahap Per 1 Maret 2022

Kompas.com - 20/01/2022, 18:03 WIB
Kiki Safitri,
Aprillia Ika

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.comBank Indonesia akan segera memberlakukan kebijakan pengurangan likuiditas di awal tahun ini dengan menaikkan Giro Wajib Minimum (GWM) secara bertahap.

Gubernur Bank Indonesia, Perry Warjiyo dalam pengumuman hasil Rapat Dewan Gubernur (RDG) Kamis (20/1/2022) menyampaikan, kenaikan GWM ini akan mulai diberlakukan pada 1 Maret 2022.

“Normalisasi likuiditas dilakukan dengan menaikkan secara bertahap giro wajib minimum rupiah untuk bank umum konvensional yang saat ini 3,5 persen,” kata Perry.

Baca juga: Jadi Bank Sentral, Apakah Bank Indonesia Cari Untung dan Bisa Rugi?

Kenaikan GWM pada dasarnya dilakukan untuk mengurangi likuiditas bank atau dengan kata lain untuk mengerem penyaluran kredit.

Walau demikian, Bank Indonesia memastikan kebijakan ini tidak mengganggu kegiatan perbankan dalam penyaluran kredit ataupun pembelian Surat Berharga Negara (SBN).

Baca juga: BI Pertahankan Suku Bunga Acuan di Level 3,5 Persen

Bank umum konvensional

Adapun tahapan dalam kenaikan secara bertahap Giro Wajib Minimum rupiah untuk bank umum konvensional yang saat ini 3,5 persen yakni:

1. Kenaikan 150 bps sehingga menjadi 5 persen dengan pemenuhan secara harian sebesar 1 persen dan secara rata-rata sebesar 4 persen yang berlaku 1 Maret 2022.

2. Kenaikan 100 bps sehingga menjadi 6 persen dengan pemenuhan secara harian sebesar 1 persen dan secara rata-rata sebesar 5 persen berlaku 1 Juni 2022.

3. Kenaikan 50 bps sehingga GWM menjadi 6,5 persen dengan pemenuhan secara harian sebesar 1 persen dan secara rata-rata sebesar 5,5 persen berlaku mulai 1 September 2022.

Baca juga: Mengenal apa itu Giro Wajib Minimum dan Jenis-jenisnya

Bank umum syariah dan UUS

Normalisasi kebijakan likuiditas dengan menaikkan secara bertahap GWM rupiah untuk bank umum syariah dan unit usaha syariah yang saat ini sebesar 3,5 persen, tahapannya:

1. Kenaikan 50 bps sehingga GWM menjadi 4 persen dengan pemenuhan secara harian sebesar 1 persen dan secara rata-rata sebesar 3 persen berlaku 1 Maret 2022.

2. Kenaikan 50 bps sehingga menjadi 4,5 persen dengan pemenuhan secara harian sebesar 1 persen dan secara rata-rata sebesar 3,5 persen berlaku 1 Juni 2022.

3. Kenaikan 50 bps sehingga GWM menjadi 5 persen dengan pemenuhan secara harian sebesar 1 persen dan secara rata-rata sebesar 4 persen berlaku mulai 1 September 2022.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com