Meski demikian, semua biaya diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 128 Tahun 2015 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional.
Hal itu menjadi patokan biaya pembuatan sertifikat tanah. Adapun tarif pelayanan pengukuran dan pemetaan batas bidang tanah dihitung berdasarkan rumus berikut ini:
a. Luas tanah sampai dengan 10 hektar:
Tu = (L/500 x HSBKu ) + Rp 100.000
Baca juga: Bangun Ibu Kota Baru Nusantara, Kominfo Siapkan Infrastruktur Telekomunikasi 5G
b. Luas tanah lebih dari 10 hektar sampai dengan 1.000 hektar:
Tu = (L/4.000 x HSBKu ) + Rp 14.000.000
c. Luas tanah lebih dari 1.000 hektar
Tu = (L/10.000 x HSBKu ) + Rp 134.000.000
Keterangan:
Tu: tarif Pelayanan Pengukuran dan Pemetaan Bidang Tanah Dalam Rangka Penetapan Batas.
L: luas tanah.
HSBku: Harga Satuan Biaya Khusus kegiatan pengukuran yang berlaku untuk tahun berkenaan, untuk komponen belanja bahan dan honor yang terkait dengan keluaran (output) kegiatan.
Demikian informasi seputar cara mengurus sertifikat tanah (cara membuat sertifikat tanah) di kantor BPN setempat. Sebagai catatan, syarat cara mengurus sertifikat tanah di atas akan berbeda dengan cara mengurus sertifikat tanah girik.
Baca juga: Ekonomi Syariah: Pengertian, Tujuan, dan Karakteristiknya
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.