Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Aturan Diralat, Pemerintah Izinkan Ratusan Perusahaan Ekspor Batu Bara

Kompas.com - 21/01/2022, 00:02 WIB
Muhammad Idris

Penulis

Darmawan melanjutkan, dalam pengamanan pasokan, PLN bersama Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara (Ditjen Minerba) Kementerian ESDM melakukan efektivitas dalam penyediaan dan pengiriman batu bara.

Dalam melakukan efektivitas ini, data realisasi volume dan setiap tahapan pengiriman pasokan batu bara ke pembangkit listrik, mulai dari lokasi tambang, loading, hingga penerimaan di setiap pembangkit secara spesifik.

Serta real time akan terpantau dan terintegrasi dalam sistem digital yang ada di Ditjen Minerba yang akan mengirimkan notifikasi Early Warning System secara otomatis kepada pemasok serta menjadi suatu tools langkah korektif yang segera dapat dilakukan dengan cepat dan tepat.

Darmawan melanjutkan, PLN juga terus meningkatkan kerja sama dan kolaborasi dengan para pemasok batu bara, pengusaha kapal melalui INSA (Indonesian National Shipowners Association), dan stakeholder lainnya.

Baca juga: Tanggapan Mind ID Soal Buka-Tutup Ekspor Batu Bara

Langkah ini dilakukan secara intens untuk memastikan realisasi penugasan dari Kementerian ESDM dapat terlaksana dan terkirim sesuai jadwal yang dibutuhkan.

Dengan koordinasi intensif bersama para pemasok, PLN telah memastikan adanya kenaikan efektivitas pengiriman pasokan. Selain itu, dengan koordinasi bersama para penyedia alat angkut, kekurangan vessel dan tongkang dapat terpenuhi.

"Dari yang sebelumnya hanya 112 vessel shipment dan 560 tongkang shipment, sekarang telah tersedia 130 vessel shipment dan 771 tongkang shipment untuk mengangkut volume 16,2 juta MT," sebut Darmawan.

Menurutnya, dengan adanya kecukupan volume batu bara, kesiapan pengiriman, dan telah ditetapkannya line-up untuk seluruh pengiriman di masing-masing PLTU, maka Hari Operasi (HOP) di seluruh pembangkit PLN dan IPP dari yang sebelumnya di posisi kritis akan aman untuk mencapai 15-20 HOP di akhir Januari 2022 dan seterusnya secara berkesinambungan.

Di sisi lain, PLN juga telah merombak tata kelola kebijakan dalam Perjanjian Jual Beli Batu bara (PJBB) yang tadinya bersifat jangka pendek, fleksibel, dan berisiko, menjadi bersifat fixed jangka panjang dan terpantau secara melekat.

"Kontrak jangka panjang langsung dilakukan dengan para perusahaan tambang yang memiliki kredibilitas sebagai pemasok sesuai dengan kualitas (spesifikasi) dan volume yang dibutuhkan PLN, sehingga ketidakpastian kontrak yang awalnya berimbas pada masalah fluktuasi pasokan di lapangan, ke depan tidak terulang," pungkas Darmawan.

Baca juga: Drama Krisis Batu Bara PLN: Ekspor Dilarang, Protes Negara Tetangga, hingga Beli dari Makelar

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com