KOMPAS.com - Majelis Ulama Indonesia (MUI) sudah secara resmi mengharamkan penggunaan cryptocurrency. Haram di sini artinya mata uang ini dilarang digunakan, baik sebagai alat tukar maupun alat investasi (uang kripto haram).
Dikutip dari laman resmi MUI, mata uang kripto dinilai mengandung gharar, dharar, dan bertentangan dengan Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2011 dan Peraturan Bank Indonesia Nomor 17 tahun 2015.
Gharar sendiri bermakna ketidakpastian dalam transaksi yang diakibatkan dari tidak terpenuhinya ketentuan syariah dalam transaksi tersebut, sehingga bisa berakibat pada kerugian.
Sementara dharar adalah transaksi yang dapat menimbulkan kerusakan, kerugian, ataupun ada unsur penganiayaan, sehingga bisa mengakibatkan terjadinya pemindahan hak kepemilikan secara batil.
Baca juga: Penasaran Berapa Gaji Tentara Amerika Serikat?
"Penggunaan cryptocurrency sebagai mata uang hukumnya haram, karena mengandung gharar, dharar dan bertentangan dengan Undang-Undang nomor 7 tahun 2011 dan Peraturan Bank Indonesia nomor 17 tahun 2015," tulis MUI dalam fatwanya.
Faktor lain yang membuat uang kripto haram yakni unsur qimar alias judi, yaitu suatu bentuk permainan yang didalamnya dipersyaratkan, jika salah seorang pemain menang, maka ia akan mengambil keuntungan dari pemain yang kalah dan sebaliknya.
Mata uang kripto haram, lanjut MUI, juga karena tidak memenuhi syarat jual beli secara syariah, terutama wujud fisik dan nilai yang pasti.
"Cryptocurrency sebagai komoditi/aset digital tidak sah diperjualbelikan karena mengandung gharar, dharar, qimar dan tidak memenuhi syarat sil’ah secara syar’i, yaitu ada wujud fisik, memiliki nilai, diketahui jumlahnya secara pasti, hak milik dan bisa diserahkan ke pembeli," jelas MUI.
Baca juga: Seberapa Kaya VOC hingga Jadi Cikal Bakal Penjajahan Belanda?
"Cryptocurrency sebagai komoditi/aset yang memenuhi syarat sebagai sil’ah dan memiliki underlying serta memiliki manfaat yang jelas hukumnya sah untuk diperjualbelikan," tulis MUI lagi.
Fatwa uang kripto haram oleh MUI secara resmi dikeluarkan saat Forum Ijtima Ulama se-Indonesia ke-VII pada 11 Novermber 2020 di Hotel Sultan, Jakarta.
"Terkait hukum cryptocurrency dari musyawarah yang sudah ditetapkan ada tiga diktum hukum. Penggunaan cryptocurrency sebagai mata uang hukumnya haram," ujar Ketua MUI Bidang Fatwa KH Asrorun Niam Sholeh dikutip dari Tribunnews.
Uang kripto sudah diatur pemerintah melalui Kementerian Perdagangan. Badan Pengawasan Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) resmi menerbitkan peraturan terbaru terkait penyelenggaraan perdagangan pasar fisik aset kripto.
Baca juga: Mengenal Gobog, Uang yang Berlaku di Era Majapahit
Aturan itu tertuang dalam Peraturan Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi Nomor 8 Tahun 2021 tentang Pedoman Penyelenggaraan Perdagangan Pasar Fisik di Bursa Berjangka.
Bappebti membuat aturan perdagangan aset kripto baru mengingat potensi transaksi yang besar di Indonesia. Saat ini, jumlah pelanggan aset kripto Indonesia di perdagangan mencapai 7,5 juta orang. Angkanya melonjak hampir dua kali lipat dibandingkan tahun lalu 4 juta orang.
Bappebti telah menyiapkan 229 jenis aset kripto yang bisa ditransaksikan di 13 pedagang aset kripto terdaftar. Jenis kripto ini termasuk bitcoin dan ethereum yang mempunyai kapitalisasi pasar terbesar di dunia.
Begitupun dengan nilai transaksinya yang meningkat menjadi Rp 478,5 triliun hingga Juli 2021. Nilainya naik signifikan dibandingkan tahun lalu Rp 65 triliun.
Beberapa jenis aset kripto yang banyak diminati di Indonesia antara lain bitcoin, ethereum, dan cardano. Kendati demikian, transaksi kripto di Indonesia masih tergolong kecil, yakni hanya 1 persen dari transaksi volume global.
Baca juga: Bukan BI atau BNI, Ini Bank Pertama yang Didirikan di Indonesia
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.