Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Berapa Biaya Mengurus Sertifikasi Halal Terbaru?

Kompas.com - 21/01/2022, 05:18 WIB
Nur Jamal Shaid,
Aprillia Ika

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.comSertifikasi halal adalah dokumen pengakuan kehalalan suatu produk yang diperdagangkan atau beredar di Indonesia. Saat ini, sertifikasi halal dikeluarkan oleh Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) berdasarkan fatwa tertulis yang dikeluarkan oleh MUI.

Diketahui, Setiap produk yang masuk, beredar, dan diperdagangkan di wilayah Indonesia wajib bersertifikat halal. Kewajiban untuk melakukan sertifikasi halal sudah diatur dalam Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal (JPH).

Baca juga: Ini Cara Mendapatkan Gratis Ongkir di Shopee

Adapun produk yang wajib memiliki sertifikasi halal adalah barang atau jasa yang terkait dengan makanan, minuman, obat, kosmetik, produk kimiawi, produk biologi, produk rekayasa genetik, serta barang gunaan yang dipakai, digunakan, atau dimanfaatkan oleh masyarakat.

Mengutip dari laman Indonesia.go.id, Kementerian Agama terhitung 1 Desember 2021 mulai memberlakukan tarif layanan Badan Layanan Umum (BLU) BPJPH. Hal ini sebagai bentuk transparansi layanan sertifikasi halal.

Baca juga: MUI Tegas Haramkan Uang Kripto Bitcoin dkk, Ini Alasannya

Aturan tersebut tertuang dalam Keputusan Kepala BPJPH nomor 141 tahun 2021 tentang Penetapan Tarif Layanan BLU BPJPH dan Peraturan BPJPH nomor 1 tahun 2021 tentang Tata Cara Pembayaran Tarif Layanan BLU BPJPH.

Terbitnya Peraturan BPJPH tentang Tata Cara Pembayaran Tarif Layanan BLU BPJPH tersebut merupakan tindak lanjut dari terbitnya Peraturan Menteri Keuangan (PMK) nomor 57/PMK.05/2021 tentang Tarif Layanan BLU BPJPH yang telah diundangkan pada 4 Juni 2021.

Regulasi itu juga sebagai tindak lanjut atas Peraturan Pemerintah nomor 39 tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Jaminan Produk Halal.

Di dalam peraturan tersebut, diatur tarif layanan BLU BPJPH terdiri dari dua jenis tarif, yaitu tarif layanan utama dan tarif layanan penunjang.

Baca juga: Aturan Diralat, Pemerintah Izinkan Ratusan Perusahaan Ekspor Batu Bara

Tarif layanan utama terdiri dari sertifikasi halal barang dan jasa, akreditasi Lembaga Pemeriksa Halal (LPH), registrasi auditor halal, layanan pelatihan auditor dan penyelia halal, serta sertifikasi kompetensi auditor dan penyelia halal.

Adapun tarif layanan penunjang mencakup penggunaan lahan ruangan, gedung, dan bangunan, penggunaan peralatan dan mesin, penggunaan laboratorium, serta penggunaan kendaraan bermotor.

Rincian biaya sertifikasi halal dari Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal halal.go.id Rincian biaya sertifikasi halal dari Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal

Layanan sertifikasi halal untuk barang dan jasa meliputi:

Layanan permohonan sertifikasi halal dengan pernyataan pelaku usaha
Layanan permohonan sertifikasi halal
Layanan permohonan perpanjangan sertifikat halal
Layanan registrasi sertifikat halal luar negeri.

Baca juga: Jadi Tuan Rumah Rapat Menteri G20, Pemkab Belitung Gandeng Pertamina

Sedangkan layanan akreditasi LPH meliputi:

Layanan akreditasi LPH
Layanan perpanjangan akreditasi LPH
Layanan reakreditasi level LPH,
Layanan penambahan lingkup LPH.

Biaya pernyataan pelaku usaha

Ketentuan tarif layanan permohonan sertifikasi halal dengan pernyataan pelaku usaha (self declare) dikenakan tarif Rp 0 (nol rupiah) atau tidak dikenai biaya dengan mempertimbangkan kemampuan keuangan negara.

Pembebanan biaya layanan permohonan sertifikasi halal dengan pernyataan pelaku usaha berasal dari APBN, APBD, pembiayaan alternatif untuk usaha menengah kecil (UMK), pembiayaan dari dana kemitraan, bantuan hibah pemerintah atau lembaga lain, dana bergulir, atau sumber lain yang sah dan tidak mengikat.

Baca juga: Meski Terus Tumbuh, Sektor Digital Masih Punya Banyak PR

Besaran pembayaran komponen biaya layanan permohonan sertifikasi halal dengan pernyataan pelaku usaha yang disetorkan oleh pemberi fasilitasi biaya layanan untuk tahun anggaran 2021 sebesar Rp 300.000.

Rinciannya, Rp 25.000 untuk komponen pendaftaran, pemeriksaan kelengkapan dokumen dan penerbitan sertifikat halal, Rp 25.000 untuk komponen supervisi dan monitoring oleh lembaga pendampingan PPH, Rp 150.000 untuk komponen insentif pendamping PPH, dan Rp. 100.000 untuk komponen sidang fatwa halal MUI.

Sementara itu, besaran pembayaran komponen biaya layanan permohonan sertifikasi halal dengan pernyataan pelaku usaha yang dibebankan kepada pemberi fasilitasi pada tahun anggaran 2022 akan disesuaikan dengan mempertimbangkan kemampuan keuangan negara.

Rincian tarif layanan utama BLU BPJPH

Berikut rincian tarif layanan utama BLU BPJPH sebagaimana dikutip dari laman indonesia.go.id:

Baca juga: Kemenkeu Sebut Realisasi Penyaluran BLT Dana Desa 2021 Hanya 70,29 Persen

1. Sertifikat Halal untuk Barang dan Jasa (per Sertifikat)

  • Permohonan Sertifikat Halal dengan Pernyataan Pelaku Usaha Mikro dan Kecil (UMK) atau Self Declare: Rp 0 atau gratis
  • Permohonan Sertifikat Halal:
    • Usaha Mikro dan Kecil: Rp 300.000
    • Usaha Menengah: Rp 5 juta
    • Usaha Besar dan/atau berasal dari luar negeri: Rp 12,5 juta
  • Permohonan Perpanjangan Sertifikat Halal:
    • Usaha Mikro dan Kecil: Rp 200.000
    • Usaha Menengah: Rp 2,4 juta
    • Usaha Besar dan/atau berasal dari luar negeri: Rp 5 juta
  • Registrasi Sertifikasi Halal Luar Negeri: Rp 800.000

Baca juga: Cara Buka Rekening Mandiri Online lewat Aplikasi Livin by Mandiri

2. Akreditasi Lembaga Pemeriksa Halal (Per Lembaga)

  • Akreditasi Lembaga Pemeriksa Halal
    • Golongan I: Rp 4,2 juta
    • Golongan II: Rp 13,3 juta
    • Golongan III: Rp 17,5 juta
  • Perpanjangan Akreditasi Lembaga Pemeriksa Halal
    • Golongan I: Rp 3,4 juta
    • Golongan II: Rp 8,2 juta
    • Golongan III: Rp 9,1 juta
  • Reakreditasi Level Lembaga Pemeriksa Halal: Rp 8,7 juta
  • Akreditasi Lembaga Halal Luar Negeri: Rp 17,5 juta
  • Witness (Penyaksian Proses Pemeriksaan Kehalalan Produk) (sekali dalam masa akreditasi)
    • Lembaga Pemeriksa Halal Pratama: Rp 3,5 juta
    • Lembaga Pemeriksa Halal Utama: Rp 10 juta
    • Lembaga Pemeriksa Halal Luar Negeri: Rp 17,5 juta

Rincian biaya sertifikasi halal dari Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal @kemenag_ri Rincian biaya sertifikasi halal dari Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal

Baca juga: Sri Mulyani Optimistis Pertumbuhan Ekonomi Tembus 4 Persen Sepanjang 2021

3. Pelatihan Auditor Halal dan Penyelia Halal

  • Pelatihan Auditor Halal:
    • Golongan I: Rp 3 juta
    • Golongan II: Rp 3,5 juta
    • Golongan III: Rp 3,7 juta
  • Registrasi Auditor Halal: Rp300.000
  • Pelatihan Penyelia Halal:
    • Golongan I: Rp 1,6 juta
    • Golongan II: Rp 2,7 juta
    • Golongan III: Rp 3,8 juta
  • Sertifikat Kompetensi Auditor Halal dan Penyelia Halal
    • Sertifikasi Kompetensi Auditor Halal: Rp 3,5 juta
    • Sertifikat Kompetensi Penyelia Halal: Rp 1,8 juta

Itulah informasi seputar biaya sertifikasi halal terbaru dari BPJPH. Sebagai catatan, untuk pelaku usaha mikro dan kecil, atau UMK, tarif layanan pernyataan halal, tarif layanan perpanjangan sertifikat halal, dan tarif layanan penambahan varian atau jenis produk dikenai tarif Rp 0 atau digratiskan.

Baca juga: Ekonomi Syariah: Pengertian, Tujuan, dan Karakteristiknya

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com