Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Duduk Perkara Lengkap Mahalnya Harga Minyak Goreng, Dugaan Kartel, Kebijakan Satu Harga Rp 14.000 Per Liter, hingga "Panic Buying" Warga

Kompas.com - 21/01/2022, 06:48 WIB
Elsa Catriana,
Aprillia Ika

Tim Redaksi

 

Subsidi Pemerintah Satu Harga Rp 14.000 Per Liter

Pemerintah pun resmi menerapkan kebijakan satu harga untuk minyak goreng yakni sebesar Rp 14.000 per liter yang berlaku sejak Rabu (19/1/2022) kemarin.

“Pemberlakuan kebijakan satu harga untuk minyak goreng yakni sebesar Rp14.000 per liter akan di mulai pada hari Rabu tanggal 19 Januari 2022 pukul 00.00 WIB di seluruh Indonesia," ujar Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto ketika memimpin Rapat Komite Pengarah BPDPKS, Selasa (18/1/2022).

Namun, khusus untuk pasar tradisional, dikatakan Airlangga, akan diberikan waktu penyesuaian selambat-lambatnya 1 minggu dari tanggal pemberlakuan.

Airlangga membeberkan, minyak goreng kemasan dengan harga khusus tersebut akan disediakan sebanyak 250 juta liter per bulan selama jangka waktu 6 bulan.

Pemerintah juga akan terus melakukan monitoring dan evaluasi secara rutin, minimal 1 bulan sekali, terkait dengan implementasi kebijakan ini.

Airlangga menambahkan, upaya menutup selisih harga ini tidak hanya diberikan untuk minyak goreng kemasan 1 liter saja, tetapi juga diberikan untuk minyak goreng dalam kemasan 2 liter, 5 liter, dan 25 liter.

“Dalam rapat ini diputuskan bahwa untuk selisih harga minyak goreng akan diberikan dukungan pendanaan dari Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS) sebesar 7,6 triliun rupiah,” ungkap Airlangga.

Sementara itu Menteri Perdagangan Muhammad Lutfi mengatakan, sebagai awal pelaksanaan, penyediaan minyak goreng dengan satu harga akan dilakukan melalui ritel modern yang menjadi anggota Asosiasi Pengusaha Ritel Indonesia (Aprindo).

Kemudian untuk pasar tradisional diberikan waktu satu minggu untuk melakukan penyesuaian.

"Melalui kebijakan ini diharapkan masyarakat dapat memperoleh minyak goreng dengan harga terjangkau dan di sisi lain produsen tidak dirugikan karena selisih harga akan diganti oleh Pemerintah," kata Mendag Lutfi.

Mendag Lutfi menambahkan, pemerintah, melalui Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS), telah menyiapkan dana sebesar Rp 7,6 triliun yang akan digunakan untuk membiayai penyediaan minyak goreng kemasan bagi masyarakat sebesar 250 juta liter per bulan.

Sejak Rabu (19/1/2022) kemarin pun, minyak goreng Rp 14.000 sudah tersedia di ritel modern.

Berdasarkan pantauan Kompas.com, salah satu ritel modern, Superindo yang berlokasi di Pancoran, Jakarta Selatan sudah menerapkan kebijakan tersebut.

Terlihat dari rak penyimpanan, minyak goreng kemasan isi ulang ukuran 1 liter merek Bimoli, Sunco, Sania, Filma, Sedap, dan Tropical sudah berlabel Rp 14.000. Harga ini juga termasuk untuk kemasan botol.

Sementara untuk ukuran 2 liter merek Sunco, Sania, Fortune, Bimoli, Kunci Mas, Sedap, dan merek ritel tersebut di banderol Rp 28.000. Begitu juga dengan kemasan botol.

Salah satu pegawai, Randy menuturkan, pergantian label harga minyak goreng baru diganti pada pukul 11.00 WIB. Artinya, sebelum pukul 11.00 WIB harga minyak goreng masih dibanderol dengan harga di kisaran Rp18.000-19.000 per liter.

"Baru ada info jadi labelnya baru diganti tadi sekitar jam 11.00 WIB. Tadi jam 07.00 harganya masih harga lama. Jadi pembeli masih bayar dengan harga sebelum Rp 14.000 ini," ujar Randy kepada Kompas.com, Rabu (19/1/2022).

Halaman:
Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com