Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Unduh M-Paspor, Cara Membuat Paspor "Online" Lebih Cepat dan Mudah

Kompas.com - 21/01/2022, 07:00 WIB
Isna Rifka Sri Rahayu,
Aprillia Ika

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Aplikasi M-Paspor bisa membantumu lebih cepat dalam pembuatan paspor. Bagaimana cara membuat paspor online (cara bikin paspor) menggunakan aplikasi M-Paspor?

Aplikasi M-Paspor dapat diunduh di Google Play Store. Dengan aplikasi ini, masyarakat bisa mengajukan permhonan secara online sehingga memudahkan saat melakukan cara membuat paspor.

Pasalnya, pemohon hanya perlu mengunggah soft file berkas persyaratan ke aplikasi M-Paspor.

Dengan demikain, pemohon tidak lagi menunggu petugas mengunggah dan memasukkan data ke sistem saat melakukan cara bikin paspor secara langsung di kantor imigrasi.

Aplikasi M-Paspor dilengkapi dengan berbagai fitur yang dapat mengakomodir tahapan dalam cara buat paspor yang biasanya dilakukan secara tatap muka.

Baca juga: Jika Paspor Hilang atau Rusak, Apakah Didenda?

Misalnya, fitur pembayaran PNBP di awal, reschedule jadwal kedatangan, cek status permohonan, validasi NIK Dukcapil, hingga intergrasi dokumen perjalanan.

Lantas, apa saja syarat dan cara membuat paspor online (cara bikin paspor) melalui aplikasi M-Paspor?

Syarat membuat paspor

Sebelum ke penjelasan mengenai cara membuat paspor online, lengkapi dulu persyaratan bikin paspor seperti di kantor imigrasi.

Mengutip situs Indonesia.go.id, berdasarkan Menteri Hukum dan HAM RI nomor 8 tahun 2014 tentang Paspor Biasa dan Surat Perjalanan Laksana Paspor, berikut persayaratan cara bikin paspor:

Baca juga: Cara Membuat Paspor Online serta Biayanya, Praktis dan Cepat

WNI berdomisili di Indonesia

  • Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang masih berlaku atau surat keterangan pindah keluar negeri.
  • Kartu Keluarga (KK).
  • Akta kelahiran, akta perkawinan atau buku nikah, ijazah, atau surat baptis.
  • Surat pewarganegaraan Indonesia bagi orang asing yang memperoleh kewarganegaraan Indonesia melalui pewarganegaraan atau penyampaian pernyataan untuk memilih kewarganegaraan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
  • Surat penetapan ganti nama dari pejabat yang berwenang bagi yang telah mengganti nama.
  • Paspor biasa lama bagi yang telah memiliki paspor biasa.

Cara membuat paspor online (cara buat paspor) via Aplikasi M-PasporKOMPAS.com/IRFAN KAMIL Cara membuat paspor online (cara buat paspor) via Aplikasi M-Paspor

WNI domisili luar Indonesia

  • Kartu penduduk negara setempat, bukti, petunjuk, atau keterangan yang menunjukkan bahwa pemohon bertempat tinggal di negara tersebut.
  • Paspor biasa yang lama.

Anak WNI

  • KTP ayah atau ibu yang masih berlaku atau surat keterangan pindah ke luar negeri.
  • KK.
  • Akta kelahiran atau surat baptis.
  • Akta perkawinan atau buku nikah orangtua.
  • Surat penetapan ganti nama dari pejabat yang berwenang bagi yang telah mengganti nama.
  • Paspor biasa lama bagi yang telah memiliki paspor biasa.

Anak WNI yang lahir di luar Indonesia

  • Paspor biasa ayah dan/atau ibu warga negara Indonesia.
  • Surat keterangan lahir dari Perwakilan Republik Indonesia.

Baca juga: Cara Daftar DJP Online untuk Lapor SPT dan Bayar Pajak

Calon TKI

  • KTP yang masih berlaku atau surat keterangan pindah ke luar negeri.
  • KK.
  • Akta kelahiran, akta perkawinan atau buku nikah, ijazah, atau surat baptis.
  • Surat pewarganegaraan Indonesia bagi Orang Asing yang memperoleh kewarganegaraan Indonesia melalui pewarganegaraan atau penyampaian pernyataan untuk memilih kewarganegaraan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
  • Surat penetapan ganti nama pejabat yang berwenang bagi yang telah mengganti nama.
  • Surat rekomendasi permohonan paspor Calon Tenaga Kerja Indonesia yang diterbitkan oleh Dinas Tenaga Kerja Provinsi atau kabupaten/kota.
  • Paspor biasa lama, bagi yang telah memiliki Paspor biasa.

Jika sudah menyiapkan persyaratan di atas dalam bentuk soft file atau digital, maka bisa melanjutkan untuk menyimak cara membuat paspor online di bawah ini.

Cara membuat paspor online melalui M-Paspor

Hal pertama yang harus dilakukan adalah mengunduh aplikasi M-Paspor di ponsel masing-masing. Pastikan koneksi internet stabil, lalu ikuti cara membuat paspor online berikut:

Baca juga: Daftar Negara yang Pernah Memindahkan Ibu Kotanya

  • Daftar akun kemudian login.
  • Pilih pengajuan permohonan paspor dan isi kuesioner layanan permohonan.
  • Input dan unggah dokumen persyaratan paspor yang diminta.
  • Melakukan pembayaran melalui bank, kantor pos, marketplace, atau Indomaret. Batas waktu pembayaran maksimal dua jam setelah dokumen diunggah.
  • Pastikan jenis permohonan paspor (baru/pengganti) sudah benar.
  • Datang ke kantor imigrasi yang dipilih sesuai jadwal.
  • Jangan lupa bawa persyaratan dokumen asli dan materai.

Demikian cara membuat paspor online melalui aplikasi M-Paspor. Aplikasi ini merupakan salah satu upaya pemerintah untuk memudahkan dan mempercepat proses cara bikin paspor.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Kementerian PUPR Buka Lowongan Kerja untuk Lulusan S1, Ini Syaratnya

Kementerian PUPR Buka Lowongan Kerja untuk Lulusan S1, Ini Syaratnya

Work Smart
Juwara, Komunitas Pemberdayaan Mitra Bukalapak yang Antarkan Warung Tradisional Raih Masa Depan Cerah

Juwara, Komunitas Pemberdayaan Mitra Bukalapak yang Antarkan Warung Tradisional Raih Masa Depan Cerah

BrandzView
Rupiah Melemah Tembus Rp 16.200 Per Dollar AS, Apa Dampaknya buat Kita?

Rupiah Melemah Tembus Rp 16.200 Per Dollar AS, Apa Dampaknya buat Kita?

Whats New
Dollar AS Tembus Rp 16.200, Kemenkeu Antisipasi Bengkaknya Bunga Utang

Dollar AS Tembus Rp 16.200, Kemenkeu Antisipasi Bengkaknya Bunga Utang

Whats New
Bawaslu Buka 18.557 Formasi CPNS dan PPPK 2024, Ini Prioritas Kebutuhannya

Bawaslu Buka 18.557 Formasi CPNS dan PPPK 2024, Ini Prioritas Kebutuhannya

Whats New
Ingin Produksi Padi Meningkat, Kementan Kerahkan 3.700 Unit Pompa Air di Jatim

Ingin Produksi Padi Meningkat, Kementan Kerahkan 3.700 Unit Pompa Air di Jatim

Whats New
Kemenhub Buka 18.017 Formasi CPNS dan PPPK 2024, Ini Rinciannya

Kemenhub Buka 18.017 Formasi CPNS dan PPPK 2024, Ini Rinciannya

Whats New
Melalui Pompanisasi, Mentan Amran Targetkan Petani di Lamongan Tanam Padi 3 Kali Setahun

Melalui Pompanisasi, Mentan Amran Targetkan Petani di Lamongan Tanam Padi 3 Kali Setahun

Whats New
Konflik Iran-Israel Bisa Picu Lonjakan Inflasi di Indonesia

Konflik Iran-Israel Bisa Picu Lonjakan Inflasi di Indonesia

Whats New
Kartu Prakerja Gelombang 66 Resmi Dibuka, Berikut Persyaratannya

Kartu Prakerja Gelombang 66 Resmi Dibuka, Berikut Persyaratannya

Whats New
Kemensos Buka 40.839 Formasi CPNS dan PPPK 2024, Ini Rinciannya

Kemensos Buka 40.839 Formasi CPNS dan PPPK 2024, Ini Rinciannya

Whats New
Pemudik Lebaran 2024 Capai 242 Juta Orang, Angka Kecelakaan Turun

Pemudik Lebaran 2024 Capai 242 Juta Orang, Angka Kecelakaan Turun

Whats New
Pasar Sekunder adalah Apa? Ini Pengertian dan Alur Transaksinya

Pasar Sekunder adalah Apa? Ini Pengertian dan Alur Transaksinya

Work Smart
Signifikansi 'Early Adopters' dan Upaya 'Crossing the Chasm' Koperasi Multi Pihak

Signifikansi "Early Adopters" dan Upaya "Crossing the Chasm" Koperasi Multi Pihak

Whats New
Rupiah Tertekan Dekati Rp 16.300 Per Dollar AS, BI Terus Intervensi Pasar

Rupiah Tertekan Dekati Rp 16.300 Per Dollar AS, BI Terus Intervensi Pasar

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com