JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah sudah memanggil hingga menyita aset-aset obligor/debitor penerima Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI). Sebagian aset tersebut bahkan sudah dilelang dan dihibahkan kepada kementerian/lembaga hingga Pemerintah Daerah (Pemda) yang membutuhkan.
Seiring pemanggilan sampai penyitaan aset, ada beragam tingkah pengemplang BLBI. Ada yang nekat memalsukan surat pernyataan atas aset jaminan, bahkan ada yang menggugat balik pemerintah. Ada juga yang mengaku tidak memiliki utang BLBI.
Mungkin saja beberapa dari mereka memang bukan obligor atau pemilik bank pada tahun 1998. Namun mereka berpotensi jadi debitor alias peminjam dana dari bank yang mendapat dukungan (bailout) alias kucuran dana BLBI dari pemerintah.
Baca juga: Pemerintah ke Pengemplang BLBI: Semua Tercatat, Semua Akan Dapat Giliran...
Berikut sejumlah tingkah pengemplang BLBI yang terus dikejar Satgas BLBI:
1. Jadikan laut sebagai jaminan
Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan, Mahfud MD mengungkapkan, ada obligor/debitor yang menjadikan laut sebagai jaminan/aset atas utangnya. Hal ini sebagai buntut dari pemalsuan surat yang tidak sesuai dengan keadaan sebenarnya.
Pemalsuan surat itu terjadi sebelum Satgas Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (Satgas BLBI) dibentuk. Setelah Satgas BLBI bekerja dan membongkar dokumen lama, ada sejumlah dokumen yang dinyatakan palsu.
"Ada jaminan tanah berupa surat pernyataan, tanah di situ totalnya sekian kilometer dari kota ini, sesudah diselidiki oleh agraria ternyata laut, ya kan begitu ini sebenarnya pidana," ucap Mahfud dalam konferensi pers BLBI, Kamis (20/1/2022).
Baca juga: Mahfud MD Ungkap Ada Pengemplang BLBI yang Jadikan Laut sebagai Jaminan Utang
Karena hal itu, pemerintah langsung bekerja dengan aparat hukum dengan menangkap para oknum. Tercatat, ada 10-11 oknum yang tertangkap di Bareskrim.
Memang kata Mahfud, satgas tak segan mengambil langkah pidana jika terbukti melanggar hukum. Langkah hukum akan menjadi langkah terakhir setelah Satgas BLBI berhenti tugas tahun 2023.
Saat ini, pemerintah akan fokus terlebih dahulu kepada pengembalian aset.
"Itu karena jaminan yang kemudian dialihkan atau dipalsukan, (bisa dipidana). Tapi nanti saja, apakah dia mau mengganti jaminan itu atau enggak. Pokoknya semua nanti akan dipertanggungjawabkan di akhir 2023," beber Mahfud.
Baca juga: Daftar 159 Bidang Tanah Grup Texmaco yang Kembali Disita Satgas BLBI
2. Tak terima punya utang
Grup ini mengaku utangnya kepada negara hanya Rp 8,09 triliun. Namun menurut versi pemerintah, utang Grup Texmaco sebesar Rp 29 triliun plus tunggakan L/C sebesar 80,57 juta dollar AS.
Grup Texmaco dan pemiliknya, Marimutu Sinivasan sampai mengajukan gugatan hukum ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Gugatan itu dilakukan agar ada besaran utang yang pantas dibayar kembali.
Baca juga: Satgas BLBI Kembali Sita Aset Grup Texmaco, Mahfud MD: Totalnya Rp 1,9 Triliun
Sebab berdasarkan data yang ada, utang Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) atas Grup Texmaco berbeda-beda. Gugatan tersebut terdaftar dengan nomor perkara 820/Pdt.G/2021/PN Jkt.Pst dan mulai disidangkan pada 12 Januari 2022.
Oleh karena itu, Mahfud mempersilakan semua obligor maupun debitor membantah besaran utang yang ditagih satgas. Yang jelas, semua obligor dan debitor yang tercatat dalam dokumen pemerintah akan mendapat giliran.
"Silakan yang mampu membantah ke publik, bantah saja. Tapi kami akan terus bekerja dan akan terus mengejar," jelas Mahfud.
Baca juga: Tommy Soeharto dan Bos Texmaco Sama-sama Menolak Bayar Utang BLBI
3. Masih membangun bisnis
Setelah penyitaan aset, Tommy diketahui menjalin kerja sama bisnis dengan sejumlah perusahaan untuk membangun rest area hingga lapangan golf. Berdasarkan pemantauan Kompas.com saat peresmian rest area, tidak ada satupun pejabat pemerintah hadir dalam acara.
Baca juga: Saat Asetnya Disita Satgas BLBI, Tommy Soeharto Buka Bisnis Rest Area
Tommy mengaku akan mengambil langkah hukum terkait kasus Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI). Hal itu diutarakan Tommy dalam acara yang sama, yakni peresmian rest area 4.0 atau untuk truk yang bernama Depo Logistik Dawuan di Cikampek, Karawang, Jawa Barat, Rabu (10/11/2021).
"Akan mengambil langkah hukum," kata Tommy singkat sembari memasuki mobil usai meresmikan rest area, Rabu (10/11/2021).
Baca juga: Lelang Aset Eks Tommy Soeharto Tak Diminati, Ini Kata Kemenkeu
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.