Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

3 Minggu Tax Amnesty Jilid II, Negara Sudah Dapat Rp 467 Miliar

Kompas.com - 21/01/2022, 10:07 WIB
Fika Nurul Ulya,
Aprillia Ika

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Jumlah peserta Program Pengungkapan Sukarela (PPS) alias program pengampunan pajak (tax amnesty) jilid II makin bertambah. Hal ini mempengaruhi pendapatan Pajak Penghasilan (PPh) yang diterima pemerintah.

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan mencatat, negara sudah mendapat Rp 467,97 miliar dari total pengungkapan harta Rp 4,19 triliun per 20 Januari 2022.

Baca juga: Warga Antusias Ikut Tax Amnesty Jilid II, Tarif Terkecil 6 Persen, Terbesar 18 Persen

Harta itu diungkap oleh 6.220 wajib pajak dengan 6.759 surat keterangan. Nominalnya bertambah dari 5.271 WP dengan 5.702 surat keterangan pada Rabu lalu.

"Pelaporan PPS dilakukan secara online melalui akun wajib pajak di situs https://djponline.pajak.go.id/account/login dalam jangka waktu 24 jam sehari dan 7 hari seminggu dengan standar WIB," ucap DJP dalam laman resmi pajak.go.id/pps, Jumat (21/1/2022).

Baca juga: Dua Pekan Tax Amnesty Jilid II, Pengungkapan Harta Tembus Rp 2 Triliun

Lebih rinci, deklarasi harta dalam negeri dan repatriasi oleh wajib pajak mencapai Rp 3,35 triliun. Jumlah ini bertambah dari Rp 2,68 triliun pada 19 Januari 2022.

Sementara itu, deklarasi harta luar negeri mencapai Rp 533,69 miliar. Adapun harta yang diinvestasikan ke dalam Surat Berharga Negara (SBN) mencapai Rp 301,4 miliar, bertambah dari Rp 251,1 miliar dalam dua hari terakhir.

Baca juga: Cara Mengikuti Tax Amnesty Jilid II yang Digelar Mulai 1 Januari 2022

Cara pelaporan harta dalam PPS

Perlu Anda tahu, pelaporan harta dalam PPS dilakukan secara daring melalui website yang tersedia. Bila ada pertanyaan lanjutan, kamu bisa menghubungi nomor telepon 1500 008 atau WhatsApp di nomor 0811 1561 5008.

Saluran informasi lain yang tetap dapat dimanfaatkan, yakni live chat di www.pajak.go.id, Twitter @Kring_Pajak, atau email informasi@pajak.go.id dan pengaduan@pajak.go.id.

Baca juga: Dapat Email dari Dirjen Pajak buat Ikut PPS? Ini Kata DJP

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com