Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

139 Perusahaan Kembali Ekspor Batu Bara, ESDM: 1 Juta Ton Terkirim ke Luar Negeri

Kompas.com - 21/01/2022, 11:46 WIB
Yohana Artha Uly,
Aprillia Ika

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) sudah mengizinkan kembali ekspor batu bara, setelah sempat dilarang pada 1 Januari 2022. Sejak terbitnya aturan pencabutan larangan per 13 Januari 2022, kini sudah ada 139 perusahaan batu bara yang diizinkan ekspor.

Dirjen Minerba Kementerian ESDM Ridwan Djamaluddin mengatakan, izin ekspor diberikan hanya bagi perusahaan yang sudah memenuhi ketentuan domestic market obligation (DMO) pada tahun 2021.

Baca juga: Aturan Diralat, Pemerintah Izinkan Ratusan Perusahaan Ekspor Batu Bara

DMO merupakan kewajiban produsen batu bara domestik untuk memasok produksi batu bara bagi kebutuhan dalam negeri. Kewajiban DMO diatur sebesar 25 persen dari total produksi per tahun dengan patokan harga 70 dollar AS per metrik ton.

"Itu merupakan perusahaan batu bara yang telah memenuhi kewajiban DMO-nya atau lebih 100 persen. Jadi sudah tidak dilarang lagi yang memenuhi kewajiban," ungkapnya dalam konferensi pers seperti dikutip dari YouTube Ditjen Minerba, Jumat (21/1/2022).

Baca juga: Bahlil Kunjungi Tambang KPC, Pastikan Perusahaan Batu Bara Lakukan Hilirisasi

Ridwan menjelaskan, saat ini sudah ada 75 kapal yang memuat batu bara dari perusahaan tambang batu bara yang telah mendapatkan izin ekspor karena memenuhi kewajiban DMO-nya 100 persen, bahkan lebih.

Lalu ada 12 kapal yang memuat batu bara dari perusahaan yang pemenuhan DMO-nya masih kurang, namun berkomitmen untuk segera memenuhi hingga 100 persen.

"Ini sudah menyampaikan surat pernyataan di atas materai akan memenuhi 100 persen dan bersedia dikenakan sanksi," kata dia.

Baca juga: Luhut Bakal Buat BLU Batu Bara untuk Permudah PLN, Erick Thohir: Ya, Kami Akan Ikuti

Kemudian ada 9 kapal yang memuat batu bara dari perusahaan perdagangan atau trader. Ia bilang, perusahaan trader mendapatkan izin ekspor karena memang tak ada kewajiban untuk memenuhi ketentuan DMO.

Adapun untuk total batu bara yang sudah diekspor hingga saat ini, ada sekitar 1 juta ton dari 37 kapal. Menurutnya, angka itu sudah mencakup batu bara yang ada di kapal sebelum kebijakan larangan ekspor diberlakukan.

Baca juga: PLN: Masalah Pasokan Batu Bara Telah Terselesaikan

Namun, ia belum bisa memastikan angka secara keseluruhan dari perusahaan-perusahaan yang telah mendapatkan izin ekspor batu bara.

"Secara kseluruhan belum dihitung, tapi yang saya hafal dari 37 kapal itu hampir 1 juta ton,, termasuk yang sudah berada di atas kapal sebelum pelarangan ekspor kita lakukan," ungkapnya.

Baca juga: Nasib PLN Batubara Diputuskan Tahun Ini, Opsi Erick Thohir: Ditutup atau Dimerger

 

Ekspor batu bara sempat dilarang, ini alasannya

Ridwan menambahkan, kebijakan larangan ekspor batu bara secara menyeluruh memang dikeluarkan untuk menjaga ketersediaan pasokan di dalam negeri. Hal ini mengingat PLN mengalami krisis pasokan betu bara.

"Sebelumnya semua memang dilarang, alasannya selain butuh batu bara tapi juga butuh kapal tongkang, karena kalau tetap ada yang diizinkan ekspor, kapalnya kan dipakai. Ini juga supaya enggak ada pengecualian, karena kalau ada pengecualian maka akan sulit mengendalikannya" papar dia.

Untuk diketahui, kondisi krisis pasokan batu bara yang terjadi di PLN bisa membuat 10 juta pelanggan terancam mengalami pemadaman karena 20 pembangkit tidak mendapat pasokan batu bara.

Oleh sebab itu, pemerintah sempat mengeluarkan kebijakan larangan ekspor batu bara selama sebulan atau sepanjang 1-31 Januari 2022. Namun, kebijakan yang menimbulkan polemik itu pada akhirnya dicabut melalui aturan baru yang diterbitkan pada 13 Januari 2022.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com