Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pasar Minyak Goreng di RI Dikuasai 4 Perusahaan Besar

Kompas.com - 21/01/2022, 16:48 WIB
Muhammad Idris

Penulis

KOMPAS.com - Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) melihat ada indikasi yang mengarah pada kartel dari kenaikan harga minyak goreng yang terjadi belakangan ini. Namun hal itu masih bersifat dugaan dan masih harus dibuktikan.

Indikasinya kartel minyak goreng terlihat saat perusahaan-perusahaan besar di industri minyak sawit kompak untuk menaikkan harga secara bersamaan.

Berdasarkan data Consentration Ratio (CR) yang dihimpun KPPU pada 2019 terlihat pula bahwa sekitar 40 persen pangsa pasar minyak goreng dikuasai oleh empat perusahaan besar yang juga memiliki usaha perkebunan, pengolahan CPO, hingga beberapa produk turunan CPO seperti biodiesel, margarin, dan minyak goreng.

Dikutip dari Antara, Jumat (21/1/2022), Komisioner KPPU Ukay Karyadi mengatakan pihaknya turut mendorong pemerintah agar pelaku usaha dalam negeri semakin banyak, bukan hanya berafiliasi tetapi pemiliknya sama atau satu orang saja.

Baca juga: YLKI Endus Aroma Persekongkolan Kartel di Balik Mahalnya Minyak Goreng

Ia bilang, meski banyak merek minyak goreng di pasaran Indonesia, sebenarnya beberapa merek di antaranya dimiliki satu grup perusahaan yang sama.

"Kalau ada minyak goreng berbagai merk tapi perusahaan itu itu saja, sehingga posisi tawar konsumen menjadi lemah. Kalau berbeda pemilik perusahaan dari setiap satu merk, konsumen memiliki pilihan," katanya memberikan gambaran.

Menurut dia, dalam mencermati kondisi di lapangan, domain KPPU adalah mengawasi pelaku ekonomi agar tidak melakukan pelanggaran persaingan usaha.

Selain itu, lanjut dia, KPPU juga sementara menelaah penyebab kenaikan harga minyak goreng sebagai kontribusi dari kebijakan yang ada atau prilaku dari perusahaan.

Baca juga: YLKI Heran, Minyak Goreng Tidak Impor, tapi Dijual Pakai Harga Dunia

Pasalnya, terdapat aturan atau kebijakan yang menerapkan persyaratan untuk membangun pabrik minyak goreng, sedikitnya harus memiliki 20 persen lahan sawit untuk mendukung produksinya.

Ilustrasi harga minyak goreng mahalMuhammad Idris/Kompas.com Ilustrasi harga minyak goreng mahal

Akibatnya, pabrik minyak skala kecil di daerah sangat sulit membangun pabrik minyak goreng. Padahal era 1970-1980an pabrik minyak goreng lokal tumbuh subur memenuhi kebutuhan masyarakat setempat.

Namun kini hanya pabrik minyak goreng skala besar saja yang beroperasi seperti di Jawa Timur dan Sumatera Utara.

Indikasi kartel

Indikasi lainnya terkait dugaan kartel sebagai bentuk adanya kesepakatan perusahaan minyak goreng untuk menaikkan harga bersama, kata Ukay, ini juga menjadi pemantauan KPPU.

"Kompak naiknya ini harga minyak goreng. Ini yang saya katakan ada sinyal terjadinya kesepakatan harga. Tapi ini secara hukum harus dibuktikan," kata Ukay.

Baca juga: Endus Aroma Praktik Kartel Minyak Goreng, KPPU: Kompak Naiknya

Dalam paparan hasil penelitian yang dilakukan KPPU selama tiga bulan terakhir, lembaga itu mendapati bahwa kenaikan minyak goreng disebabkan oleh kenaikan harga bahan baku utamanya yaitu minyak kelapa sawit di level internasional akibat permintaannya yang meningkat.

"Ini perusahaan minyak goreng relatif menaikkan harga secara bersama-sama walaupun mereka masing-masing memiliki kebun sawit sendiri. Perilaku semacam ini bisa dimaknai sebagai sinyal bahwa apakah terjadi kartel," katanya.

Halaman:
Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com