Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Kompas.com - 21/01/2022, 17:14 WIB
|

JAKARTA, KOMPAS com - Wakil Menteri Keuangan (Wamenkeu) Suahasil Nazara mengatakan, pajak bukan hanya menjadi instrumen pengumpulan penerimaan negara, tapi menjadi instrumen untuk menjaga dunia usaha.

Pasalnya sejak pandemi Covid-19, pemerintah memberikan beragam insentif pajak kepada para pelaku usaha, mulai dari Pajak Penghasilan (PPh) 21, PPh pasal 22 impor, dan PPh pasal 25. Insentif ini pun masuk dalam program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN).

"Pajak bukan saja menjadi alat mengumpulkan penerimaan negara, tapi jadi alat untuk jaga usaha bapak atau ibu. Saya yakin perusahaan ibu dan bapak telah memanfaatkan berbagai insentif pajak yang diberikan sejak tahun 2020," ucap Suahasil dalam Sosialisasi UU HPP di Malang, Jumat (21/1/2022).

Baca juga: AirAsia Buka Lagi Rute Surabaya-Lombok, Ini Harga Tiketnya

Suahasil mengungkapkan, pemerintah sadar bahwa pelaku usaha membutuhkan dukungan selama pandemi Covid-19. Selain untuk pelaku usaha, insentif juga diberikan untuk konsumen pembeli kendaraan bermotor dan perumahan.

Insentif pajak di sektor ini memberikan efek rambatan (spill over) kepada industri pendukungnya. Hal ini membuat roda ekonomi kembali bergerak.

"Insentif membantu UMKM kita gelontorkan. Tahun lalu dimulai pajak PPN untuk perumahan, kita berikan insentif. Lalu pajak PPnBM bermotor, kita kurangi. Termasuk sewa outlet ritel, dikurangi," tutur Suahasil.

Lebih lanjut Suahasil menuturkan, pajak harus adil. Masyarakat yang memiliki pendapatan di atas penghasilan tidak kena pajak (PTKP), wajib membayar pajak.

Sementara yang miskin dibantu dengan beragam bantuan sosial (bansos) yang salah satu anggarannya juga dari pajak.

Baca juga: Berlaku 1 April 2022, Pajak Karbon Bakal Kerek Tarif Listrik?

Di sisi lain, pajak juga harus sederhana, efisien, dan beri kepastian hukum. Oleh karena itu, pemerintah memberikan bantuan berupa insentif pajak saat pandemi Covid-19 agar ekonomi kembali berputar.

"Kita harus memiliki sistem pajak yang baik, karena negara dibiayai oleh pajak. Negara harus menggunakan (uang pajak) secara bertanggungjawab untuk memastikan kesejahteraan utama. Makanya pajaknya enggak boleh sembarangan, sistemnya cukup bisa dipercaya," tandas Suahasil.

Pemerintah sudah menggelontorkan insentif pajak mencapai Rp 68,32 triliun sepanjang tahun 2021. Capaiannya setara dengan 112,6 persen dari target dalam PEN.

Lebih rinci, realisasi insentif dunia usaha yang masuk dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 9 mencapai Rp 62,72 triliun. Sementara insentif PPN DTP perumahan mencapai Rp 790 miliar, PPnBM mencapai Rp 4,63 triliun, dan PPN DTP sewa outlet sebesar Rp 0,18 triliun.

Baca juga: Ditjen Pajak Sebar Surat Elektronik untuk Wajib Pajak, Apa Isinya?

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Video rekomendasi
Video lainnya


Rekomendasi untuk anda
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
27th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

Terkini Lainnya

Demi Pariwisata, Bupati Sumenep Rayu Maskapai Buka Penerbangan ke Daerahnya

Demi Pariwisata, Bupati Sumenep Rayu Maskapai Buka Penerbangan ke Daerahnya

Whats New
Cara Top Up DANA lewat Livin Mandiri dan ATM dengan Mudah

Cara Top Up DANA lewat Livin Mandiri dan ATM dengan Mudah

Spend Smart
BEI: Total Right Issue Mencapai Rp 22,8 Triliun hingga Mei 2023

BEI: Total Right Issue Mencapai Rp 22,8 Triliun hingga Mei 2023

Whats New
Paling Lambat 31 Desember 2026, Pengadilan Pajak Harus Sepenuhnya di Bawah MA

Paling Lambat 31 Desember 2026, Pengadilan Pajak Harus Sepenuhnya di Bawah MA

Whats New
Pada Triwulan Pertama 2023, Pelindo Multi Terminal Catat Kinerja Positif

Pada Triwulan Pertama 2023, Pelindo Multi Terminal Catat Kinerja Positif

Whats New
Bappenas Prediksi di 2045 RI Bakal jadi Negara dengan Penduduk Terbanyak ke-6 di Dunia

Bappenas Prediksi di 2045 RI Bakal jadi Negara dengan Penduduk Terbanyak ke-6 di Dunia

Whats New
Pembukaan Keran Ekspor Pasir Laut Dinilai hanya Pertimbangkan Kepentingan Bisnis

Pembukaan Keran Ekspor Pasir Laut Dinilai hanya Pertimbangkan Kepentingan Bisnis

Whats New
Luhut: Saya Suka dengan China karena Transfer Teknologinya

Luhut: Saya Suka dengan China karena Transfer Teknologinya

Whats New
Bappenas Ungkap Alasan Pertumbuhan Ekonomi Indonesia Terjebak di Level 5 Persen

Bappenas Ungkap Alasan Pertumbuhan Ekonomi Indonesia Terjebak di Level 5 Persen

Whats New
Bersiap IPO, VKTR Berencana Dukung Transportasi Bebas Emisi di IKN

Bersiap IPO, VKTR Berencana Dukung Transportasi Bebas Emisi di IKN

Whats New
Simak Perbedaan Asuransi Pendidikan dan Tabungan Pendidikan

Simak Perbedaan Asuransi Pendidikan dan Tabungan Pendidikan

Whats New
Soal Subsidi Kendaraan Listrik yang Dikritik, Luhut: Kita Tidak Berikan Insentif, Jangan Keliru

Soal Subsidi Kendaraan Listrik yang Dikritik, Luhut: Kita Tidak Berikan Insentif, Jangan Keliru

Whats New
Sandiaga Uno: Bali dan Bromo Paling Diminati Wisatawan Lokal saat Libur Panjang

Sandiaga Uno: Bali dan Bromo Paling Diminati Wisatawan Lokal saat Libur Panjang

Whats New
Pemerintah Setop Ekspor Mineral Mentah Mulai 10 Juni 2023

Pemerintah Setop Ekspor Mineral Mentah Mulai 10 Juni 2023

Whats New
5 Manfaat AI dalam Mengembangkan Skala Bisnis dan Melayani Konsumen

5 Manfaat AI dalam Mengembangkan Skala Bisnis dan Melayani Konsumen

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+