Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Wamenkeu Sebut Pajak Jadi Alat untuk Menjaga Dunia Usaha

Kompas.com - 21/01/2022, 17:14 WIB
Fika Nurul Ulya,
Yoga Sukmana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS com - Wakil Menteri Keuangan (Wamenkeu) Suahasil Nazara mengatakan, pajak bukan hanya menjadi instrumen pengumpulan penerimaan negara, tapi menjadi instrumen untuk menjaga dunia usaha.

Pasalnya sejak pandemi Covid-19, pemerintah memberikan beragam insentif pajak kepada para pelaku usaha, mulai dari Pajak Penghasilan (PPh) 21, PPh pasal 22 impor, dan PPh pasal 25. Insentif ini pun masuk dalam program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN).

"Pajak bukan saja menjadi alat mengumpulkan penerimaan negara, tapi jadi alat untuk jaga usaha bapak atau ibu. Saya yakin perusahaan ibu dan bapak telah memanfaatkan berbagai insentif pajak yang diberikan sejak tahun 2020," ucap Suahasil dalam Sosialisasi UU HPP di Malang, Jumat (21/1/2022).

Baca juga: AirAsia Buka Lagi Rute Surabaya-Lombok, Ini Harga Tiketnya

Suahasil mengungkapkan, pemerintah sadar bahwa pelaku usaha membutuhkan dukungan selama pandemi Covid-19. Selain untuk pelaku usaha, insentif juga diberikan untuk konsumen pembeli kendaraan bermotor dan perumahan.

Insentif pajak di sektor ini memberikan efek rambatan (spill over) kepada industri pendukungnya. Hal ini membuat roda ekonomi kembali bergerak.

"Insentif membantu UMKM kita gelontorkan. Tahun lalu dimulai pajak PPN untuk perumahan, kita berikan insentif. Lalu pajak PPnBM bermotor, kita kurangi. Termasuk sewa outlet ritel, dikurangi," tutur Suahasil.

Lebih lanjut Suahasil menuturkan, pajak harus adil. Masyarakat yang memiliki pendapatan di atas penghasilan tidak kena pajak (PTKP), wajib membayar pajak.

Sementara yang miskin dibantu dengan beragam bantuan sosial (bansos) yang salah satu anggarannya juga dari pajak.

Baca juga: Berlaku 1 April 2022, Pajak Karbon Bakal Kerek Tarif Listrik?

Di sisi lain, pajak juga harus sederhana, efisien, dan beri kepastian hukum. Oleh karena itu, pemerintah memberikan bantuan berupa insentif pajak saat pandemi Covid-19 agar ekonomi kembali berputar.

"Kita harus memiliki sistem pajak yang baik, karena negara dibiayai oleh pajak. Negara harus menggunakan (uang pajak) secara bertanggungjawab untuk memastikan kesejahteraan utama. Makanya pajaknya enggak boleh sembarangan, sistemnya cukup bisa dipercaya," tandas Suahasil.

Pemerintah sudah menggelontorkan insentif pajak mencapai Rp 68,32 triliun sepanjang tahun 2021. Capaiannya setara dengan 112,6 persen dari target dalam PEN.

Lebih rinci, realisasi insentif dunia usaha yang masuk dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 9 mencapai Rp 62,72 triliun. Sementara insentif PPN DTP perumahan mencapai Rp 790 miliar, PPnBM mencapai Rp 4,63 triliun, dan PPN DTP sewa outlet sebesar Rp 0,18 triliun.

Baca juga: Ditjen Pajak Sebar Surat Elektronik untuk Wajib Pajak, Apa Isinya?

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Angkutan Lebaran 2024, Kemenhub Siapkan Sarana dan Prasarana Transportasi Umum

Angkutan Lebaran 2024, Kemenhub Siapkan Sarana dan Prasarana Transportasi Umum

Whats New
Reksadana Saham adalah Apa? Ini Pengertiannya

Reksadana Saham adalah Apa? Ini Pengertiannya

Work Smart
Menhub Imbau Maskapai Tak Jual Tiket Pesawat di Atas Tarif Batas Atas

Menhub Imbau Maskapai Tak Jual Tiket Pesawat di Atas Tarif Batas Atas

Whats New
Anak Usaha Kimia Farma Jadi Distributor Produk Cairan Infus Suryavena

Anak Usaha Kimia Farma Jadi Distributor Produk Cairan Infus Suryavena

Whats New
Cara Cek Formasi CPNS dan PPPK 2024 di SSCASN

Cara Cek Formasi CPNS dan PPPK 2024 di SSCASN

Whats New
Pertamina Patra Niaga Apresiasi Polisi Ungkap Kasus BBM Dicampur Air di SPBU

Pertamina Patra Niaga Apresiasi Polisi Ungkap Kasus BBM Dicampur Air di SPBU

Whats New
HMSP Tambah Kemitraan dengan Pengusaha Daerah di Karanganyar untuk Produksi SKT

HMSP Tambah Kemitraan dengan Pengusaha Daerah di Karanganyar untuk Produksi SKT

Whats New
BCA Finance Buka Lowongan Kerja untuk D3-S1 Semua Jurusan, Cek Syaratnya

BCA Finance Buka Lowongan Kerja untuk D3-S1 Semua Jurusan, Cek Syaratnya

Work Smart
Pemerintah Sebut Tarif Listrik Seharusnya Naik pada April hingga Juni 2024

Pemerintah Sebut Tarif Listrik Seharusnya Naik pada April hingga Juni 2024

Whats New
Jasa Marga: 109.445 Kendaraan Tinggalkan Jabotabek Selama Libur Panjang Paskah 2024

Jasa Marga: 109.445 Kendaraan Tinggalkan Jabotabek Selama Libur Panjang Paskah 2024

Whats New
Survei Prudential: 68 Persen Warga RI Pertimbangkan Proteksi dari Risiko Kesehatan

Survei Prudential: 68 Persen Warga RI Pertimbangkan Proteksi dari Risiko Kesehatan

Earn Smart
7 Contoh Kebijakan Fiskal di Indonesia, dari Subsidi hingga Pajak

7 Contoh Kebijakan Fiskal di Indonesia, dari Subsidi hingga Pajak

Whats New
'Regulatory Sandbox' Jadi Ruang untuk Perkembangan Industri Kripto

"Regulatory Sandbox" Jadi Ruang untuk Perkembangan Industri Kripto

Whats New
IHSG Melemah 0,83 Persen dalam Sepekan, Kapitalisasi Pasar Susut

IHSG Melemah 0,83 Persen dalam Sepekan, Kapitalisasi Pasar Susut

Whats New
Nasabah Bank DKI Bisa Tarik Tunai Tanpa Kartu di Seluruh ATM BRI

Nasabah Bank DKI Bisa Tarik Tunai Tanpa Kartu di Seluruh ATM BRI

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com