Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Wamenkeu Sebut Pajak Jadi Alat untuk Menjaga Dunia Usaha

Kompas.com - 21/01/2022, 17:14 WIB
Fika Nurul Ulya,
Yoga Sukmana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS com - Wakil Menteri Keuangan (Wamenkeu) Suahasil Nazara mengatakan, pajak bukan hanya menjadi instrumen pengumpulan penerimaan negara, tapi menjadi instrumen untuk menjaga dunia usaha.

Pasalnya sejak pandemi Covid-19, pemerintah memberikan beragam insentif pajak kepada para pelaku usaha, mulai dari Pajak Penghasilan (PPh) 21, PPh pasal 22 impor, dan PPh pasal 25. Insentif ini pun masuk dalam program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN).

"Pajak bukan saja menjadi alat mengumpulkan penerimaan negara, tapi jadi alat untuk jaga usaha bapak atau ibu. Saya yakin perusahaan ibu dan bapak telah memanfaatkan berbagai insentif pajak yang diberikan sejak tahun 2020," ucap Suahasil dalam Sosialisasi UU HPP di Malang, Jumat (21/1/2022).

Baca juga: AirAsia Buka Lagi Rute Surabaya-Lombok, Ini Harga Tiketnya

Suahasil mengungkapkan, pemerintah sadar bahwa pelaku usaha membutuhkan dukungan selama pandemi Covid-19. Selain untuk pelaku usaha, insentif juga diberikan untuk konsumen pembeli kendaraan bermotor dan perumahan.

Insentif pajak di sektor ini memberikan efek rambatan (spill over) kepada industri pendukungnya. Hal ini membuat roda ekonomi kembali bergerak.

"Insentif membantu UMKM kita gelontorkan. Tahun lalu dimulai pajak PPN untuk perumahan, kita berikan insentif. Lalu pajak PPnBM bermotor, kita kurangi. Termasuk sewa outlet ritel, dikurangi," tutur Suahasil.

Lebih lanjut Suahasil menuturkan, pajak harus adil. Masyarakat yang memiliki pendapatan di atas penghasilan tidak kena pajak (PTKP), wajib membayar pajak.

Sementara yang miskin dibantu dengan beragam bantuan sosial (bansos) yang salah satu anggarannya juga dari pajak.

Baca juga: Berlaku 1 April 2022, Pajak Karbon Bakal Kerek Tarif Listrik?

Di sisi lain, pajak juga harus sederhana, efisien, dan beri kepastian hukum. Oleh karena itu, pemerintah memberikan bantuan berupa insentif pajak saat pandemi Covid-19 agar ekonomi kembali berputar.

"Kita harus memiliki sistem pajak yang baik, karena negara dibiayai oleh pajak. Negara harus menggunakan (uang pajak) secara bertanggungjawab untuk memastikan kesejahteraan utama. Makanya pajaknya enggak boleh sembarangan, sistemnya cukup bisa dipercaya," tandas Suahasil.

Pemerintah sudah menggelontorkan insentif pajak mencapai Rp 68,32 triliun sepanjang tahun 2021. Capaiannya setara dengan 112,6 persen dari target dalam PEN.

Lebih rinci, realisasi insentif dunia usaha yang masuk dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 9 mencapai Rp 62,72 triliun. Sementara insentif PPN DTP perumahan mencapai Rp 790 miliar, PPnBM mencapai Rp 4,63 triliun, dan PPN DTP sewa outlet sebesar Rp 0,18 triliun.

Baca juga: Ditjen Pajak Sebar Surat Elektronik untuk Wajib Pajak, Apa Isinya?

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Ketentuan Cuti Melahirkan ASN akan Diperbarui, Termasuk bagi ASN Pria

Ketentuan Cuti Melahirkan ASN akan Diperbarui, Termasuk bagi ASN Pria

Whats New
THR Lebaran 2024: Cara Menghitung, Kriteria Penerima, hingga Sanksi

THR Lebaran 2024: Cara Menghitung, Kriteria Penerima, hingga Sanksi

Work Smart
Memburu Penerimaan Negara Tanpa Menaikkan PPN

Memburu Penerimaan Negara Tanpa Menaikkan PPN

Whats New
Rincian Harga Emas Hari Ini di Pegadaian 19 Maret 2024

Rincian Harga Emas Hari Ini di Pegadaian 19 Maret 2024

Spend Smart
Info Pangan 19 Maret 2024: Beras Masih Mahal, Harga Telur Naik Tembus Rp 34.000

Info Pangan 19 Maret 2024: Beras Masih Mahal, Harga Telur Naik Tembus Rp 34.000

Whats New
Investor Menanti Kebijakan Suku Bunga The Fed, Harga Emas Dunia Naik

Investor Menanti Kebijakan Suku Bunga The Fed, Harga Emas Dunia Naik

Whats New
IHSG Bakal Bangkit? Simak Analisis dan Rekomendasi Sahamnya

IHSG Bakal Bangkit? Simak Analisis dan Rekomendasi Sahamnya

Whats New
Mendagri Minta Pemda Salurkan THR dan Gaji Ke-13 Tepat Waktu

Mendagri Minta Pemda Salurkan THR dan Gaji Ke-13 Tepat Waktu

Whats New
Menanti Kebijakan The Fed, Wall Street Hijau

Menanti Kebijakan The Fed, Wall Street Hijau

Whats New
Percepat Revisi PP 96/2021, Indonesia Incar Kempit 61 Persen Saham Freeport

Percepat Revisi PP 96/2021, Indonesia Incar Kempit 61 Persen Saham Freeport

Whats New
Manajemen: BCA Mobile dan myBCA Akan Berjalan Bersamaan dalam Jangka Waktu Panjang

Manajemen: BCA Mobile dan myBCA Akan Berjalan Bersamaan dalam Jangka Waktu Panjang

Whats New
Perbedaan Inflasi dan Deflasi serta Untung Ruginya bagi Ekonomi

Perbedaan Inflasi dan Deflasi serta Untung Ruginya bagi Ekonomi

Whats New
Ini 4 Perusahaan Terindikasi 'Fraud' Rp 2,5 Triliun yang Diungkap oleh Sri Mulyani

Ini 4 Perusahaan Terindikasi "Fraud" Rp 2,5 Triliun yang Diungkap oleh Sri Mulyani

Whats New
[POPULER MONEY] Polemik Kenaikan PPN 12 Persen | Sri Mulyani Laporkan Dugaan 'Fraud' 4 Debitor LPEI

[POPULER MONEY] Polemik Kenaikan PPN 12 Persen | Sri Mulyani Laporkan Dugaan "Fraud" 4 Debitor LPEI

Whats New
Bos Bulog: Harga Beras Akan Sulit Kembali ke Titik Semula Seperti Setahun Lalu...

Bos Bulog: Harga Beras Akan Sulit Kembali ke Titik Semula Seperti Setahun Lalu...

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com