Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pemerintah Hapus Tenaga Honorer Mulai 2023, Bagaimana Nasib Guru Honorer?

Kompas.com - 21/01/2022, 18:26 WIB
Ade Miranti Karunia,
Yoga Sukmana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah melalui Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) akan menghapus status tenaga honorer di pemerintahan mulai 2023. Lantas bagaimana nasib guru honorer yang jumlahnya ratusan ribu orang?

Menanggapai hal itu, Kepala Biro Humas, Hukum dan Kerja Sama Badan Kepegawaian Negara (BKN) Satya Pratama mengatakan, sebagian pegawai di pemerintahan memang sudah berasal dari tenaga alih daya (outsourcing).

"Saat ini, rata-rata tenaga pengemudi, satpam, kurir, petugas kebersihan, pramubakti, sekretaris, sudah outsourcing (PPNPN/penerimaan pegawai pemerintah non-pemerintahan)," kata dia kepada Kompas.com, Jumat (21/1/2022).

Baca juga: Menpan RB: Rekrutmen Tenaga Honorer Mengacaukan Hitungan Kebutuhan Formasi ASN

Meski begitu, BKN tidak mengetahui jumlah pegawai di pemerintahan yang berasal dari tenaga alih daya tersebut

Nasib guru honorer

Sedangkan terkait nasib guru honorer, BKN mengatakan bahwa guru honorer harus menyandang status Pegawai Negeri Sipil (PNS) atau Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Namun, BKN menyampaikan bahwa untuk mengubah status guru honorer tersebut harus melalui seleksi Aparatur Sipil Negara (ASN).

"(Status) guru honorer bisa ditanyakan ke Kementerian PANRB dan Kemendikbud Ristek. Tapi rekrutmen ASN harus melalui tes," ucapnya.

Berdasarkan Data Pokok Pendidikan (Depodik) di website Kemendikbud.go.id, jumlah guru honorer sekolah mencapai 704.503 orang.

Sebelumnya, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Tjahjo Kumolo merasa khawatir karena pemerintah daerah terus merekrut tenaga honorer.

Padahal kata Tjahjo, berdasarkan Pasal 8 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 48 Tahun 2005, pemerintah daerah dilarang untuk merekrut tenaga honorer.

"Adanya rekrutmen tenaga honorer yang terus dilakukan tentu mengacaukan hitungan kebutuhan formasi ASN di instansi pemerintah," kata Tjahjo dalam keterangan tertulis, Rabu (19/1/2022).

Baca juga: Tidak Buka Seleksi CPNS Tahun Ini, Pemerintah Hanya Rekrut PPPK

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com