"Program PEN dimaksudkan untuk melindungi, mempertahankan, dan meningkatkan kemampuan ekonomi para pelaku usaha, dari sektor rill, sektor keuangan, dalam menjalankan usahanya," kata Marwan dalam Rapat Kerja Komisi XI DPR RI bersama Menteri Keuangan, Rabu (19/1/2022).
Baca juga: Ini Bocoran Kriteria Calon Kepala Badan Otorita IKN
Marwan berpendapat, pembangunan dan pemindahan IKN tidak masuk dalam kriteria pemulihan atau perlindungan masyarakat. Begitu pula tidak termasuk dalam kriteria meningkatkan kemampuan masyarakat sebagai dampak pandemi Covid-19.
"IKN itu sesuatu yang baru, yang tidak berdampak apa-apa. Cuma kebun dan hutan saja yang mau kita bangun," ucap dia.
Lebih lanjut dia mengingatkan Sri Mulyani untuk mematuhi peraturan perundang-undangan yang sudah disetujui oleh DPR bersama pemerintah. Jangan sampai pemindahan IKN justru menjerumuskan Sri Mulyani melanggar aturan.
"Saya ingatkan Ibu Menteri (Sri Mulyani) dan juga kawan-kawan di Komisi XI agar kita tidak melanggar UU yang kita buat dan setujui bersama," tandas Marwan.
Baca juga: Menteri PPN Soal Anggaran IKN: Kalau Semua Pakai APBN, Terlalu Berat...
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.