Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ingin Investasi Tanpa Riba? Sukuk Solusinya

Kompas.com - 22/01/2022, 12:00 WIB
Aprillia Ika

Penulis

Sumber OCBC NISP

JAKARTA, KOMPAS.com - Ada banyak produk investasi berbasis syariah di Indonesia. Salah satunya adalah sukuk. Namun, apa itu sukuk? Sukuk adalah salah satu surat berharga yang dikeluarkan negara. Negara mengeluarkan sukuk sebagai bukti bahwa Anda telah membeli aset negara.

Nah, agar memahami secara lengkap apa itu sukuk, keuntungan apa saja yang diperoleh, serta bagaimana cara memperolehnya, yuk simak artikel ini sampai habis.

Baca juga: Ini Imbal Hasil Sukuk Negara yang Akan Dilelang Pekan Depan

Apa Itu Sukuk?

Sebenarnya apa itu sukuk? Sukuk adalah bukti kepemilikan suatu aset yang diterbitkan oleh negara. Produk keuangan ini menggunakan prinsip syariah sesuai dengan fatwa Dewan Syariah Nasional No. 32/DSN MUI/IX/2002.

Sukuk diterbitkan oleh pemilik obligasi syariah dan pemilik sukuk wajib membayar pendapatan pada pemilik obligasi syariah dengan sistem bagi hasil.

Jadi, dapat dikatakan pula bahwa sukuk adalah surat sertifikat sebagai bukti kepemilikan aset karena telah membeli salah satu aset negara pada jangka waktu tertentu.

Baca juga: Kini Pemerintah Kebanjiran Penawaran Lelang Sukuk Negara

"Banyak orang menganggap suku sama dengan obligasi. Kenyataannya, keduanya sangat berbeda. Seperti yang diketahui bersama, pengertian sukuk adalah bagian dari bukti kepemilikan atas aset yang dimiliki perusahaan. Sedangkan obligasi adalah surat utang," papar Mahendra Koesumawardhana, Kepala Unit Usaha Syariah Bank OCBC NISP Syariah. 

Kelegalan sukuk telah diakui dalam fatwa MUI dan dikendalikan oleh dewan syariah nasional. Sehingga, keaslian dan hukum syariah sukuk dapat dipertanggungjawabkan.

Perbedaan utama antara obligasi dan sukuk adalah obligasi memperoleh keuntungan dari bunga, sementara sukuk adalah produk investasi dengan prinsip nisbah atau bagi hasil.

Baca juga: Ini 6 Seri Sukuk Negara yang Akan Dilelang Pemerintah Pekan Depan

Jenis-Jenis Sukuk

Setelah mengetahui apa itu sukuk, Anda wajib mengetahui jenis-jenis sukuk yang beredar dalam produk keuangan. Yuk simak jenis-jenis sukuk di bawah ini.

Jenis-Jenis Sukuk Secara Umum

Secara umum, sukuk yang sering digunakan masyarakat Indonesia meliputi:

1.Sukuk Ritel
Sukuk ritel adalah jenis lain Surat Berharga Syariah Negara (SBSN) yang diterbitkan untuk ritel atau investor perorangan namun tetap dikelola sesuai akad syariah.

2.Sukuk Tabungan
Sukuk tabungan adalah sukuk dengan bukti Surat Berharga Syariah Negara (SBSN) yang diterbitkan oleh pemerintah untuk masyarakat umum sebagai sarana investasi. Pengelolaannya berbasis prinsip syariah.

Baca juga: Apa Itu Sukuk: Pengertian dan Perbedaannya dengan Obligasi

Jenis-Jenis Sukuk Berdasarkan Pihak yang Menerbitkan

Berdasarkan pihak yang menerbitkan, pembagian jenis sukuk adalah sukuk negara dan sukuk korporasi.

1.Surat Berharga Syariah Negara (SBSN)
Surat Berharga Syariah Negara atau SBSN disebut juga sukuk negara. Apa itu sukuk negara? Sukuk negara adalah surat berharga yang dikeluarkan oleh negara sebagai bukti atas bagian kepemilikan aset negara.

2.Sukuk Korporasi
Pengertian sukuk korporasi adalah sukuk yang diterbitkan oleh pemilik obligasi syariah dalam suatu perusahaan.

Halaman:
Sumber OCBC NISP
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Perputaran Uang Judi Online di RI sampai Rp 327 Triliun Setahun

Perputaran Uang Judi Online di RI sampai Rp 327 Triliun Setahun

Whats New
Bapanas Pastikan Konflik Israel-Iran Tak Pengaruhi Masuknya Komoditas Pangan yang Rutin Diimpor

Bapanas Pastikan Konflik Israel-Iran Tak Pengaruhi Masuknya Komoditas Pangan yang Rutin Diimpor

Whats New
Pasca Akuisisi BPR, KoinWorks Fokus Inovasi dan Efisiensi Tahun Ini

Pasca Akuisisi BPR, KoinWorks Fokus Inovasi dan Efisiensi Tahun Ini

Whats New
Lion Air Bantah 2 Pegawai yang Ditangkap Menyelundupkan Narkoba Merupakan Pegawainya

Lion Air Bantah 2 Pegawai yang Ditangkap Menyelundupkan Narkoba Merupakan Pegawainya

Whats New
Indofarma Akui Belum Bayar Gaji Karyawan Periode Maret 2024, Mengapa?

Indofarma Akui Belum Bayar Gaji Karyawan Periode Maret 2024, Mengapa?

Whats New
Pesetujuan KPR BSI Kini Hanya Butuh Waktu Satu Hari

Pesetujuan KPR BSI Kini Hanya Butuh Waktu Satu Hari

Spend Smart
Bank Sentral Inggris Diprediksi Pangkas Suku Bunga pada Mei 2024

Bank Sentral Inggris Diprediksi Pangkas Suku Bunga pada Mei 2024

Whats New
Cara Membuat Kartu ATM BCA Berfitur Contactless

Cara Membuat Kartu ATM BCA Berfitur Contactless

Work Smart
Pertanyaan Umum tapi Menjebak dalam Wawancara Kerja, Apa Itu dan Bagaimana Cara Jawabnya?

Pertanyaan Umum tapi Menjebak dalam Wawancara Kerja, Apa Itu dan Bagaimana Cara Jawabnya?

Work Smart
Menko Airlangga soal Kondisi Geopolitik Global: Belum Ada Apa-apa, Kita Tenang Saja...

Menko Airlangga soal Kondisi Geopolitik Global: Belum Ada Apa-apa, Kita Tenang Saja...

Whats New
Pasar Perdana adalah Apa? Ini Pengertian dan Alur Transaksinya

Pasar Perdana adalah Apa? Ini Pengertian dan Alur Transaksinya

Work Smart
Apa Dampak Konflik Iran-Israel ke Industri Penerbangan Indonesia?

Apa Dampak Konflik Iran-Israel ke Industri Penerbangan Indonesia?

Whats New
HUT Ke-35 BRI Insurance, Berharap Jadi Manfaat bagi Masyarakat

HUT Ke-35 BRI Insurance, Berharap Jadi Manfaat bagi Masyarakat

Rilis
Menperin Siapkan Insentif untuk Amankan Industri dari Dampak Konflik Timur Tengah

Menperin Siapkan Insentif untuk Amankan Industri dari Dampak Konflik Timur Tengah

Whats New
Respons Bapanas soal Program Bantuan Pangan Disebut di Sidang Sengketa Pilpres

Respons Bapanas soal Program Bantuan Pangan Disebut di Sidang Sengketa Pilpres

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com