Penetapan harga minyak goreng ini dari pemerintah hingga Kepolisian telah mengambil sikap akan memberikan serta hukuman bagi para produsen atau pedagang yang berani menimbun.
Tindakan tegas dari pemerintah melalui Kemendag memastikan, bagi produsen minyak goreng yang tidak mematuhi ketentuan maka akan dikenakan sanksi berupa pembekuan atau pencabutan izin.
Sementara Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Divisi Humas Polri, Brigjen Ahmad Ramadhan menegaskan, pelaku penimbunan minyak goreng akan dijerat Pasal 107 Undang-undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan dengan hukuan penjara 5 tahun atau denda Rp 50 miliar.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.