Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Syarat dan Cara Mengurus Surat Izin Tempat Usaha

Kompas.com - 22/01/2022, 21:00 WIB
Isna Rifka Sri Rahayu,
Aprillia Ika

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Surat Izin Tempat Usaha disebut juga SITU, menjadi salah satu jenis izin usaha yang dibutuhkan perusahaan. Bagaimana cara mendapatkan SITU?

Jika berencana membangun suatu usaha, ada baiknya mengurus SITU. SITU merupakan salah satu izin usaha yang harus dimiliki pengusaha agar tempat usaha sah di mata hukum.

Tanpa dokumen perizinan seperti Surat Izin Tempat Usaha, perusahaan bisa dianggap ilegal dan kegiatan usaha bisa dihentikan secara paksa oleh pemerintah daerah.

Surat Izin Tempat Usaha disebut juga SITU, harus dibuat oleh setiap perusahaan yang melakukan kegiatan usaha perdagangan dan tempat usaha yang tidak menimbulkan gangguan serta pencemaran lingkungan.

Baca juga: Ini Tarif Pajak Penghasilan Badan dan Cara Menghitungnya

Tempat usaha yang berhasil mendapatkan SITU artinya telah memenuhi syarat tata ruang, kelestarian lingkungan, dan diterima oleh masyarakat sekitar tempat usaha.

Apa itu Surat Izin Tempat Usaha?

Menurut laman investindonesia.go.id, SITU adalah surat bukti tempat usaha sudah bisa digunakan untuk menjalankan bisnis.

Masing-masing pemerintah daerah memiliki peraturan yang berbeda-beda terkait kepengurusan SITU. Oleh karenanya, SITU diatur dalam peraturan daerah (Perda) yang diterbitkan masing-masing daerah.

Penerbitan Surat Izin Tempat Usaha merupakan wewenang pemerintah daerah, seperti Kantor dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) tingkat kabupaten atau kota.

Baca juga: Apa Itu Pajak Penghasilan Orang Pribadi dan Bagaimana Menghitungnya?

Surat Izin Tempat Usaha harus diurus sebelum kegiatan usaha dilakukan atau sebelum tempat usaha didirikan. Sebab, jika baru diurus setelahnya, maka perusahaan tersebut bisa dikenakan sanksi.

Perlu diketahui, biaya pengurusan SITU adalah gratis. Pemohon hanya perlu membayar untuk pembuatan Izin Gangguan (HO) yang dihitung berdasarkan luas tempat usaha.

Ilustrasi, Surat Izin Tempat Usaha disebut juga SITU.Unsplash/Scott Graham Ilustrasi, Surat Izin Tempat Usaha disebut juga SITU.

Tujuan dibuatnya Surat Izin Tempat Usaha

Mengutip situs purwakartakab.go.id, tujuan diterbitkannya apa itu Surat Izin Tempat Usaha adalah:

  • Terlindungnya perusahaan yang menjalankan usahanya secara tertib, jujur dan terbuka;
  • Terbinanya dunia usaha dan perusahaan, perusahaan kecil, menengah dan besar;
  • Terciptanya iklim usaha yang sehat dan tertib;
  • Tergalinya sumber pendapatan Kota

Syarat pembuatan Surat Izin Tempat Usaha

Persyaratan pembuatan SITU berbeda tiap daerah, untuk lebih jelasnya bisa dilihat pada website resmi masing-masing daerah.

Namun kurang-lebih pemilik tempat usaha harus memenuhi syarat-syarat berikut ini, seperti yang dikuti pada laman purwakartakab.go.id:

Baca juga: Mengenal Organisasi Perdagangan Dunia atau WTO dan Tujuan Berdirinya

  • Surat Permohonan.
  • Surat pernyataan tidak berkeberatan dari tetangga.
  • Surat izin mendirikan bangunan (IMB) atau pemeriksaan lapangan.
  • FC keterangan status tanah.
  • FC akta pendirian perusahaan.
  • FC KTP Pemohon.
  • Rekomendasi dari dinas atau instansi terkait dengan jenis usahanya.
  • Surat pernyataan kesanggupan tidak akan menimbulkan pencemaran lingkungan.
  • Pas foto pemohon ukuran 4x6 rangkap dua hitam putih.
  • FC NPWP.
  • Persyaratan lain dari Dinas Terkait bila diperlukan.

Cara pembuatan Surat Izin Tempat Usaha

Cara pembuatan SITU sangat mudah, pemilik tempat usaha hanya perlu datang ke Kantor dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) tingkat kabupaten atau kota dan membawa dokumen persyaratan yang sudah ditentukan.

Baca juga: Cara Menjadi Dropshipper di Shopee bagi Pemula

Kemudian, mengikuti cara pembuatan SITU berikut ini:

  • Isi formulir permohonan pembuatan SITU dan menandatanganinya.
  • Serahkan formulir permohonan tersebut ke petugas kelurahan atau kecamatan setempat.
  • Formulir permohonan yang sudah disahkan diurus ke pemerintah kabupaten.
  • Lakukan pembayaran.
  • Lakukan daftar ulang.
  • Formulir yang lolos verifikasi akan diterbitkan menjadi Surat Izin Tempat Usaha.

Kesimpulannya, Surat Izin Tempat Usaha disebut juga SITU adalah bukti legalitas atas tempat usaha. Syarat dan cara mengurus SITU berbeda-beda tergantung kebijakan pemerintah daerah masing-masing.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Kemenhub Tambah 10.000 Kuota Mudik Gratis 2024 Menggunakan Bus

Kemenhub Tambah 10.000 Kuota Mudik Gratis 2024 Menggunakan Bus

Whats New
CKB Logistics Optimalkan Bisnis Melalui Kargo Udara

CKB Logistics Optimalkan Bisnis Melalui Kargo Udara

Whats New
Angkutan Lebaran 2024, Kemenhub Siapkan Sarana dan Prasarana Transportasi Umum

Angkutan Lebaran 2024, Kemenhub Siapkan Sarana dan Prasarana Transportasi Umum

Whats New
Reksadana Saham adalah Apa? Ini Pengertiannya

Reksadana Saham adalah Apa? Ini Pengertiannya

Work Smart
Menhub Imbau Maskapai Tak Jual Tiket Pesawat di Atas Tarif Batas Atas

Menhub Imbau Maskapai Tak Jual Tiket Pesawat di Atas Tarif Batas Atas

Whats New
Anak Usaha Kimia Farma Jadi Distributor Produk Cairan Infus Suryavena

Anak Usaha Kimia Farma Jadi Distributor Produk Cairan Infus Suryavena

Whats New
Cara Cek Formasi CPNS dan PPPK 2024 di SSCASN

Cara Cek Formasi CPNS dan PPPK 2024 di SSCASN

Whats New
Pertamina Patra Niaga Apresiasi Polisi Ungkap Kasus BBM Dicampur Air di SPBU

Pertamina Patra Niaga Apresiasi Polisi Ungkap Kasus BBM Dicampur Air di SPBU

Whats New
HMSP Tambah Kemitraan dengan Pengusaha Daerah di Karanganyar untuk Produksi SKT

HMSP Tambah Kemitraan dengan Pengusaha Daerah di Karanganyar untuk Produksi SKT

Whats New
BCA Finance Buka Lowongan Kerja untuk D3-S1 Semua Jurusan, Cek Syaratnya

BCA Finance Buka Lowongan Kerja untuk D3-S1 Semua Jurusan, Cek Syaratnya

Work Smart
Pemerintah Sebut Tarif Listrik Seharusnya Naik pada April hingga Juni 2024

Pemerintah Sebut Tarif Listrik Seharusnya Naik pada April hingga Juni 2024

Whats New
Jasa Marga: 109.445 Kendaraan Tinggalkan Jabotabek Selama Libur Panjang Paskah 2024

Jasa Marga: 109.445 Kendaraan Tinggalkan Jabotabek Selama Libur Panjang Paskah 2024

Whats New
Survei Prudential: 68 Persen Warga RI Pertimbangkan Proteksi dari Risiko Kesehatan

Survei Prudential: 68 Persen Warga RI Pertimbangkan Proteksi dari Risiko Kesehatan

Earn Smart
7 Contoh Kebijakan Fiskal di Indonesia, dari Subsidi hingga Pajak

7 Contoh Kebijakan Fiskal di Indonesia, dari Subsidi hingga Pajak

Whats New
'Regulatory Sandbox' Jadi Ruang untuk Perkembangan Industri Kripto

"Regulatory Sandbox" Jadi Ruang untuk Perkembangan Industri Kripto

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com