b. Surat keterangan riwayat tanah
Selain itu, pemilik tanah juga perlu membuat Surat Keterangan Riwayat Tanah. Fungsinya, untuk menerangkan secara tertulis riwayat penguasaan tanah awal mula pencatatan di kelurahan sampai dengan penguasaan sekarang ini.
Baca juga: Cara Bayar PDAM Lewat M-Banking BCA dan ATM BCA
Termasuk pula di dalamnya proses peralihan berupa peralihan sebagian atau keseluruhan. Biasanya, tanah girik awalnya sangat luas kemudian dijual atau dialihkan sebagian.
c. Surat keterangan penguasaan tanah secara sporadik
Surat Keterangan Penguasaan Tanah Secara Sporadik ini mencantumkan tanggal perolehan atau penguasaan tanah.
Setelah mengurus dokumen di kelurahan setempat, pemilik tanah dapat melanjutkan ke kantor pertanahan. Adapun, tahapannya sebagai berikut:
a. Mengajukan permohonan sertifikat
Caranya dengan melampirkan dokumen-dokumen yang diurus di kelurahan, dan dilengkapi dengan syarat formal, yaitu fotokopi KTP dan KK pemohon, fotokopi PBB tahun berjalan, dan dokumen-dokumen lain yang disyaratkan oleh undang-undang.
Baca juga: Aturan Baru PLTS Atap Terbit, Kini Pelanggan Bisa Ekspor Listrik 100 Persen ke PLN
b. Pengukuran ke lokasi
Pengukuran ini dilakukan setelah berkas permohonan lengkap dan pemohon menerima tanda terima dokumen dari kantor pertanahan. Pengukuran dilakukan oleh petugas dengan ditunjukkan batas-batas oleh pemohon atau kuasanya.
c. Pengesahan surat ukur
Hasil pengukuran di lokasi akan dicetak dan dipetakan di BPN dan Surat Ukur disahkan atau tandatangani oleh pejabat yang berwenang, pada umumnya adalah kepala seksi pengukuran dan pemetaan.
d. Penelitian oleh petugas panitia A
Setelah Surat Ukur ditandatangani dilanjutkan dengan proses Panitia A yang dilakukan di Sub Seksi Pemberian Hak Tanah. Anggota Panitia A terdiri dari petugas dari BPN dan lurah setempat.
Baca juga: Kemendag Lepas Ekspor 10 Produk Olahan Sorgum Senilai Rp 700 Juta ke Timor Leste dan Malaysia
e. Pengumuman Data Yuridis di Kelurahan dan BPN