Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Cara Mengurus Sertifikat Tanah dari Girik ke SHM di BPN dan Biayanya

Kompas.com - 22/01/2022, 22:00 WIB
Nur Jamal Shaid,
Aprillia Ika

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.comTanah girik merupakan sebuah lahan yang status kepemilikannya berbentuk surat sebagai bukti hak penguasaan. Bisa dikatakan, tanah girik belum berbentuk sertifikat tanah resmi.

Biasanya, penguasaan tanah dengan bukti girik diperoleh secara turun menurun atau warisan. Meski dalam beberapa kasus, tanah girik adalah diperoleh melalui proses jual beli surat tanah girik.

Dikutip dari laman Indonesia.go.id, tanah girik atau tanah warisan adalah salah satu aset yang perlu untuk dilindungi. Agar legal di mata hukum, maka tanah girik perlu didaftarkan konversi haknya ke kantor pertanahan setempat (mengurus sertifikat tanah).

Hal tersebut diatur dalam UU Nomor 5 Tahun 1960 atau Undang-undang Pokok Agraria (UUPA). Adapun hak-hak yang ada dalam UUPA tersebut mencakup Hak Milik, Hak Guna Bangunan, Hak Pakai, Hak Guna Usaha, dan lain-lain.

Baca juga: Daftar Limit Transfer BCA Lengkap

Adapun jenis tanah lainnya yang belum bersertifikat, antara lain seperti ketitir, petok D, rincik, ketitir, Verponding Indonesia, Eigendom Verponding, erfpacht, opstaal, vruchtgebruik.

Karena kurangnya informasi yang diperoleh masyarakat, tanah-tanah tersebut masih ada yang belum memiliki sertifikat.

Selain itu, lantaran belum memiliki sertifikat tanah resmi, maka wajar jika harga tanah girik relatif lebih murah ketimbang tanah dengan status HGU dan SHM.

Status tanah girik bisa diubah menjadi AJB yang kemudian didaftarkan sebagai SHM atau HGU di Badan Pertanahan Nasional (BPN) terdekat. Pemilik tanah bisa mengajukan status peningkatan kepemilikan tanah surat tanah girik menjadi SHM penuh untuk kepemilikan tanah perorangan.

Baca juga: Mulai 25 Januari Ada Perbaikan Jalan Tol Jakarta-Cikampek, Jasa Marga Pastikan Tidak Ada Penutupan

Untuk mengurus sertifikat tanah girik, ada dua tahapan yang perlu ditempuh, yaitu tahap pengurusan di kantor kelurahan dan kantor pertanahan. Berikut dokumen yang perlu disiapkan sebagai syarat untuk mengurus sertifikat tanah girik.

  • Akta jual beli tanah;
  • Fotokopi KTP dan KK;
  • Fotokopi girik yang dimiliki;
  • Dokumen dari kelurahan atau desa, seperti Surat Keterangan Tidak Sengketa, Surat Keterangan Riwayat Tanah, dan Surat Keterangan Tanah secara Sporadik.

Prosedur dan cara mengurus sertifikat tanah dari girik di kantor BPNANTARA FOTO/Irwansyah Putra Prosedur dan cara mengurus sertifikat tanah dari girik di kantor BPN

Prosedur mengurus tanah girik

1. Mengurus di kantor kelurahan setempat

Ada beberapa hal yang perlu Anda ketahui untuk melalui tahapan pengurusan sertifikat untuk tanah girik. Adapun hal-hal yang perlu diperhatikan, antara lain:

Baca juga: Jokowi Ralat Janjinya, Ongkos Ibu Kota Baru Kini Boleh Bebani APBN

a. Surat keterangan tidak sengketa

Pemilik tanah perlu memastikan bahwa tanah yang diurus bukan merupakan tanah sengketa. Hal ini merujuk pada pemohon sebagai pemilik yang sah.

Sebagai buktinya, dalam surat keterangan tidak sengketa perlu mencantumkan tanda tangan saksi-saksi yang dapat dipercaya. Saksi-saksi tersebut adalah pejabat Rukun Tetangga (RT) dan Rukun Warga (RW) setempat.

Hal tersebut karena mereka adalah kalangan tokoh masyarakat yang mengetahui sejarah penguasaan tanah yang dimohonkan. Namun, jika suatu tempat tidak terdapat RT dan RW seperti beberapa daerah, saksi bisa didapat dari tokoh adat setempat.

b. Surat keterangan riwayat tanah

Selain itu, pemilik tanah juga perlu membuat Surat Keterangan Riwayat Tanah. Fungsinya, untuk menerangkan secara tertulis riwayat penguasaan tanah awal mula pencatatan di kelurahan sampai dengan penguasaan sekarang ini.

Baca juga: Cara Bayar PDAM Lewat M-Banking BCA dan ATM BCA

Termasuk pula di dalamnya proses peralihan berupa peralihan sebagian atau keseluruhan. Biasanya, tanah girik awalnya sangat luas kemudian dijual atau dialihkan sebagian.

c. Surat keterangan penguasaan tanah secara sporadik

Surat Keterangan Penguasaan Tanah Secara Sporadik ini mencantumkan tanggal perolehan atau penguasaan tanah.

2. Mengurus di Kantor Pertanahan

Setelah mengurus dokumen di kelurahan setempat, pemilik tanah dapat melanjutkan ke kantor pertanahan. Adapun, tahapannya sebagai berikut:

a. Mengajukan permohonan sertifikat

Caranya dengan melampirkan dokumen-dokumen yang diurus di kelurahan, dan dilengkapi dengan syarat formal, yaitu fotokopi KTP dan KK pemohon, fotokopi PBB tahun berjalan, dan dokumen-dokumen lain yang disyaratkan oleh undang-undang.

Baca juga: Aturan Baru PLTS Atap Terbit, Kini Pelanggan Bisa Ekspor Listrik 100 Persen ke PLN

b. Pengukuran ke lokasi

Pengukuran ini dilakukan setelah berkas permohonan lengkap dan pemohon menerima tanda terima dokumen dari kantor pertanahan. Pengukuran dilakukan oleh petugas dengan ditunjukkan batas-batas oleh pemohon atau kuasanya.

c. Pengesahan surat ukur

Hasil pengukuran di lokasi akan dicetak dan dipetakan di BPN dan Surat Ukur disahkan atau tandatangani oleh pejabat yang berwenang, pada umumnya adalah kepala seksi pengukuran dan pemetaan.

d. Penelitian oleh petugas panitia A

Setelah Surat Ukur ditandatangani dilanjutkan dengan proses Panitia A yang dilakukan di Sub Seksi Pemberian Hak Tanah. Anggota Panitia A terdiri dari petugas dari BPN dan lurah setempat.

Baca juga: Kemendag Lepas Ekspor 10 Produk Olahan Sorgum Senilai Rp 700 Juta ke Timor Leste dan Malaysia

Prosedur dan cara mengurus sertifikat tanah dari girik di kantor BPNKementerian ATR/BPN Prosedur dan cara mengurus sertifikat tanah dari girik di kantor BPN

e. Pengumuman Data Yuridis di Kelurahan dan BPN

Data yuridis permohonan hak tanah tersebut diumumkan di kantor kelurahan dan BPN selama enam puluh hari. Hal ini bertujuan supaya memenuhi pasal 26 PP No. 24 Tahun 1997. Dalam praktiknya, bertujuan untuk menjamin bahwa permohonan hak tanah ini tidak ada keberatan dari pihak lain.

f. Terbitnya SK Hak Atas Tanah

Setelah jangka waktu pengumuman terpenuhi, dilanjutkan dengan penerbitan SK hak atas tanah. Tanah dengan dasar girik ini akan langsung terbit berupa Sertifikat Hak Milik (SHM).

g. Pembayaran Bea Perolehan Hak atas Tanah (BPHTB)

BPHTB dibayarkan sesuai dengan luas tanah yang dimohonkan seperti yang tercantum dalam Surat Ukur. Besarnya BPHTB tergantung dari Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) dan luas tanah. BPHTB ini juga bisa dibayarkan pada saat Surat Ukur selesai, yaitu pada saat luas tanah yang dimohon sudah diketahui secara pasti.

Baca juga: Kilang Pertamina Internasional Gandeng TPPI Tekan Impor Petrokimia

h. Pendaftaran SK Hak untuk diterbitkan sertifikat

SK Hak kemudian dilanjutkan prosesnya dengan penerbitan sertifikat pada subseksi Pendaftaran Hak dan Informasi (PHI).

i. Pengambilan Sertifikat

Pengambilan sertifikat dilakukan di loket pengambilan. Lamanya waktu pengurusan sertifikat ini tidak dapat dipastikan. Banyak faktor yang menentukan. Akan tetapi, kira-kira dapat diambil sekitar 6 bulan dengan catatan bahwa tidak ada persyaratan yang kurang.

3. Biaya mengurus sertifikat dari tanah girik

Biaya pembuatan sertifikat tanah dari girik adalah sangat relatif, tergantung pada lokasi dan luasnya tanah. Semakin luas lokasi dan semakin strategis lokasinya, biaya mengurus sertifikat tanah akan semakin tinggi.

Baca juga: Selain Omicron, Ekonomi RI 2022 Juga Dipengaruhi oleh Kenaikan Tarif Listrik, Elpiji, BBM hingga Cukai Rokok

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com