Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Simak Cara Cek NPWP secara Online dan Offline dengan Mudah

Kompas.com - 23/01/2022, 19:01 WIB
Nur Jamal Shaid,
Yoga Sukmana

Tim Redaksi

Cek NPWP di website ereg.pajak.go.id

Selain itu, cara cek NPWP online juga bisa dilakukan melalui website resmi Direktorat Jenderal Pajak (DJP). Berikut adalah langkah cek NPWP secara online lewat ereg.pajak.go.id:

Baca juga: Bandara Halim Perdanakusuma Tutup, Penerbangan Pindah ke 5 Bandara Ini

  • Buka browser di HP atau PC
  • Kunjungi laman https://ereg.pajak.go.id/ceknpwp
  • Isi 16 digit angka Nomor Induk Kependudukan (NIK) sesuai Kartu Tanda Penduduk (KTP) pada kolom pertama
  • Kemudian, isi 16 digit angka Nomor Kartu Keluarga (KK) pada kolom kedua
  • Masukkan kode captcha yang tampil di layar, lalu klik “Cari”
  • Bila nomor NPWP Anda masih aktif, maka nomor dan identitas lainnya akan muncul secara otomatis. Namun, bila identitas Anda tidak muncul, tandanya NPWP Anda belum/sudah tidak aktif lagi. Karena itu, Anda harus mendatangi kantor pajak untuk mengonfirmasi masalah tersebut.

Cek NPWP di aplikasi M-Pajak DJP

Cara lainnya, Anda juga bisa cek NPWP secara online melalui Aplikasi M-Pajak DJP yang bisa diunduh melalui AppStore maupun Playstore. Berikut adalah cara cek NPWP melalui aplikasi M-Pajak:

Baca juga: 8 Contoh Surat Lamaran Kerja Bahasa Inggris yang Baik dan Benar

  • Unduh aplikasi DJP dan masuk ke dalam aplikasi tersebut dengan menggunakan akun yang telah terdaftar di website.
  • Buka dashboard yang ada di dalam halaman web.
  • Kemudian, cek NPWP.
  • Bila muncul identitas secara lengkap, maka NPWP aktif. Sedangkan bila tidak muncul, maka NPWP Anda belum aktif.

Cara cek NPWP offline

Sementara, untuk cek NPWP secara offline dapat dilakukan dengan dua cara. Pertama datang langsung ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) terdekat atau yang sesuai dengan domisili KTP Anda. Anda hanya perlu membawa KTP sesuai dengan data di NPWP.

Kedua, cek NPWP bisa dilakukan dengan menelepon hotline resmi perpajakan atau Kring Pajak di nomor 1500200.

Baca juga: Ini Strategi SMKL Genjot Kinerja pada 2022

Jenis NPWP

Secara umum, ada dua jenis NPWP yang dikeluarkan oleh Direktorat Jenderal Pajak. Pertama, NPWP Pribadi yaitu diberikan kepada setiap orang yang mempunyai penghasilan di Indonesia.
Kemdian yang kedua, NPWP Badan yaitu diberikan kepada perusahaan atau badan usaha yang mempunyai penghasilan di Indonesia.

Itulah informasi seputar tahapan-tahapan atau cara cek NPWP pribadi. Cek NPWP bisa dilakukan secara online maupun online dengan mudah dan praktis.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com