JAKARTA, KOMPAS.com – Nomor Pokok Wajib Pajak atau NPWP adalah identitas wajib pajak dalam melaksanakan hak dan kewajiban perpajakannya. Warga Indonesia yang sudah memiliki penghasilan di atas rata-rata orang kebanyakan wajib memiliki NPWP. Lantas bagaimana cara mengecek NPWP?
Mengecek NPWP biasanya diperlukan untuk mengetahui suatu NPWP asli atau tidak. NPWP sendiri terdiri dari 15 digit angka sebagai kode unik. Kode unik inilah yang nantinya menjamin data perpajakan Anda tidak tertukar dengan wajib pajak lainnya.
Cara cek NPWP pun sangat mudah dilakukan. Anda dapat melakukan cek NPWP secara online melalui aplikasi dan web resmi Direktorat Jenderal Pajak (DJP).
Selain itu, cek NPWP pribadi juga bisa dilakukan secara offline dengan mendatangi kantor pelayanan pajak (KPP) atau menelepon Kring Pajak 1500200.
Berikut ini adalah tahapan-tahapan untuk melakukan cek NPWP secara online maupun offline dengan mudah:
Cek NPWP lewat Scan QR Code
Pertama, cara cek NPWP secara online bisa dilakukan dengan Scan QR Code pada kartu NPWP. Dikutip dari akun instagram resminya @ditjenpajakri, berikut cara cek NPWP lewat Scan QR Code:
1. Scan
Pindai QR Code yang ada pada kartu NPWP. QR Code tersebut memiliki kode unik yang memiliki tautan pada laman account.pajak.go.id
2. Browse
Masukkan tautan unik tersebut ke dalam browser untuk memulai validasi.
Baca juga: Tanpa Antre, Ini Cara Daftar BPJS Kesehatan secara Online
3. Cek NPWP
Masukkan kode keamanan yang muncul pada laman Cek NPWP, kemudian klik tombol "Cek".
4. Validitas
Akan muncul notifikasi yang berisi validasi NPWP yang Anda cek. Pastikan NPWP yang ada pada notifikasi sama dengan NPWP yang ada pada kartu.
Selain itu, cara cek NPWP online juga bisa dilakukan melalui website resmi Direktorat Jenderal Pajak (DJP). Berikut adalah langkah cek NPWP secara online lewat ereg.pajak.go.id:
Baca juga: Bandara Halim Perdanakusuma Tutup, Penerbangan Pindah ke 5 Bandara Ini
Cara lainnya, Anda juga bisa cek NPWP secara online melalui Aplikasi M-Pajak DJP yang bisa diunduh melalui AppStore maupun Playstore. Berikut adalah cara cek NPWP melalui aplikasi M-Pajak:
Baca juga: 8 Contoh Surat Lamaran Kerja Bahasa Inggris yang Baik dan Benar
Sementara, untuk cek NPWP secara offline dapat dilakukan dengan dua cara. Pertama datang langsung ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) terdekat atau yang sesuai dengan domisili KTP Anda. Anda hanya perlu membawa KTP sesuai dengan data di NPWP.
Kedua, cek NPWP bisa dilakukan dengan menelepon hotline resmi perpajakan atau Kring Pajak di nomor 1500200.
Baca juga: Ini Strategi SMKL Genjot Kinerja pada 2022
Secara umum, ada dua jenis NPWP yang dikeluarkan oleh Direktorat Jenderal Pajak. Pertama, NPWP Pribadi yaitu diberikan kepada setiap orang yang mempunyai penghasilan di Indonesia.
Kemdian yang kedua, NPWP Badan yaitu diberikan kepada perusahaan atau badan usaha yang mempunyai penghasilan di Indonesia.
Itulah informasi seputar tahapan-tahapan atau cara cek NPWP pribadi. Cek NPWP bisa dilakukan secara online maupun online dengan mudah dan praktis.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.