Peminjam atau debitur dari Pegadaian juga harus menyerahkan harta benda bergerak yang bisa digadadaikan atau dijaminkan.
Seiring berkembangnya ekonomi syariah di Indonesia yang merupakan negara dengan jumlah penduduk muslim terbesar di dunia, maka Pegadaian juga membuka layanan keuangan syariah.
Baca juga: Jangan Sampai Keliru, Ini Beda CV dan Resume Untuk Lamar Pekerjaan
Secara mendasar, perbedaan gadai syariah dan konvensional adalah pada akadnya. Lazimnya, dasar hukum pegadaian syariah adalah menggunakan akad rahn.
Dalam Bahasa Arab, rahn memiliki arti ketetapan atau kekekalan. Selain itu, rahn bisa diartikan sebagai barang jaminan atau agunan. Istilah lain dari rahn adalah al-hasbu.
Sementara dalam prinsip syariah yang digunakan dalam akad gadai, Ar-rahn adalah menahan salah satu harta milik si peminjam sebagai jaminan atas pinjaman yang diterimanya.
Pihak yang menerima atau menahan jaminan, bisa memungut sesuatu (biaya) kepada peminjam yang dalam akad digunakan sebagai biaya penitipan atau biaya pemeliharaan sesuai kesepakatan bersama.
Dengan jumlah kantor cabangnya yang tersebar di banyak kota, Pegadaian adalah alternatif bagi masyarakat yang membutuhkan uang, namun tentunya dengan menyerahkan jaminan atau gadai.
Baca juga: Apa Itu Biaya Provisi pada KPR Bank?
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.