Melalui BLU Pungutan batu bara ini, harga batu bara dalam negeri yang saat ini dipatok 70 dollar AS per ton akan dilepas ke harga pasar.
Dengan membeli batu bara sesuai pasar, maka selisih antara harga yang diberikan PLN dan harga pasar akan diberikan oleh BLU melalui iuran yang diterima dari perusahaan batu bara.
Di atas kertas skema BLU tersebut memang baik. Namun, di dalam Rapat antara Komisi VII DPR RI dan Menteri ESDM Arifin Tasrif belum lama ini, telah menghasilkan sejumlah kesimpulan penting.
Antara lain: Pertama, mendesak Menteri ESDM untuk memprioritaskan program yang terkait kebutuhan masyarakat.
Kedua, mendesak peningkatkan pengawasan pelaksanaan kebijakan DMO batu bara dan memberi sanksi tegas kepada perusahaan yang tidak memenuhi kewajiban.
Ketiga, meminta agar kewajiban pemenuhan DMO yang semula minimal 25 persen ditingkatkan menjadi 30 persen.
Keempat, mendesak Menteri ESDM untuk tidak memberlakukan harga batu bara berdasarkan harga pasar.
Kelima, tidak menyetujui apabila penanganan batu bara DMO dilakukan dengan skema BLU.
Dalam konteks penanganan DMO melalui skema BLU, Komisi VII DPR dengan tegas menyatakan tidak setuju, begitu juga dengan pemberlakuan harga pasar bagi batu bara.
Jika dikaji lebih mendalam, maka kehadiran skema BLU batu bara dan penetapan batu bara sesuai harga pasar, tak menjawab permasalahan pasokan batubara dalam negeri.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanSegera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.