Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Apa Itu KPR: Pengertian, Jenis, Syarat, dan Contoh Simulasinya

Kompas.com - Diperbarui 29/10/2022, 23:48 WIB
Nur Jamal Shaid,
Erlangga Djumena

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.comKredit Kepemilikan Rumah atau KPR adalah istilah yang barangkali sudah tidak asing lagi. Terutama bagi masyarakat yang berencana memiliki rumah. Lalu apa itu KPR?

Sederhananya, KPR adalah suatu fasilitas kredit yang diberikan oleh perbankan kepada nasabah perorangan untuk membeli atau memperbaiki rumah. Istilah KPR juga kerap disebut sebagai cicilan rumah (KPR rumah).

Dalam pengertian lain, KPR adalah salah satu cara untuk mencicil rumah dalam jangka waktu dan bunga tertentu sesuai perjanjian. Dengan demikian, adanya program KPR adalah untuk membantu masyarakat agar memilih hunian impian.

Biasanya, masyarakat yang mengajukan KPR adalah mereka yang ingin memiliki rumah, namun belum mempunyai uang tunai cukup seharga beli rumah. Tetapi memiliki kemampuan untuk membayar uang muka atau alias down payment (DP) serta angsuran per bulannya.

Baca juga: Sri Mulyani Optimistis Pertumbuhan Ekonomi Tembus 4 Persen Sepanjang 2021

Awalnya, KPR adalah nama produk kredit perumahan yang pertama kali dikembangkan oleh Bank Tabungan Negara (BTN) sejak 10 Desember 1976.

Namun saat ini, sudah banyak bank yang menjadi penyalur KPR. Seperti bank-bank BUMN (Badan Usaha Milik Negara), bank swasta nasional, hingga bank asing.

Jenis KPR rumah

Secara umum, ada dua jenis KPR di Indonesia yakni KPR subsidi dan KPR nonsubsidi. KPR rumah subsidi adalah suatu kredit untuk masyarakat berpenghasilan menengah ke bawah dalam rangka memenuhi kebutuhan perumahan atau perbaikan rumah yang telah dimiliki.

Bentuk subsidi yang diberikan berupa subsidi meringankan kredit dan subsidi menambah dana pembangunan atau perbaikan rumah. Kredit subsidi ini diatur tersendiri oleh pemerintah, sehingga tidak setiap masyarakat yang mengajukan kredit dapat diberikan fasilitas ini.

Baca juga: Apa Itu Pegadaian: Pengertian, Jenis Usaha, dan Sejarah Berdirinya

Secara umum batasan yang ditetapkan oleh pemerintah dalam memberikan subsidi KPR adalah penghasilan pemohon dan maksimum kredit yang diberikan.

Sementara KPR nonsubsidi adalah suatu KPR yang diperuntukan bagi seluruh masyarakat. Ketentuan KPR adalah ditetapkan oleh bank, sehingga penentuan besarnya kredit maupun suku bunga dilakukan sesuai kebijakan bank yang bersangkutan.

KPR adalah suatu fasilitas kredit yang diberikan oleh perbankan kepada nasabah perorangan untuk membeli atau memperbaiki rumahKementerian PUPR KPR adalah suatu fasilitas kredit yang diberikan oleh perbankan kepada nasabah perorangan untuk membeli atau memperbaiki rumah

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Rekomendasi untuk anda
28th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com