Kebijakan tersebut misalnya ketika Pemerintah menaikkan tarif listrik sebesar 10 persen di tahun 2010 dan sebesar 15 persen di tahun 2013.
Baca juga: Cek Tarif SLO PLN 2021 untuk Tambah Daya dan Pasang Listrik Baru
Pada kenaikan tarif listrik tersebut, semua pelanggan PLN yang meliputi 38 golongan masih menerima subsidi listrik pada periode ini.
Kemudian, pada 2015 Pemerintah menghapus subsidi listrik untuk 12 jenis pelanggan PLN yang terdiri dari pelanggan golongan rumah tangga daya 1300 VA ke atas, pelanggan golongan Industri Besar (200 VA ke atas), pelanggan golongan Bisnis Besar (6600 VA ke atas), dan pelanggan golongan Pemerintah (6600 VA ke atas).
“Kebijakan ini didasari pemahaman bahwa golongan pelanggan tersebut tidak berhak menerima subsidi listrik,” jelas Kemenkeu.
Kebijakan ini secara signifikan mengurangi besaran anggaran subsidi listrik dari Rp 99,30 triliun di 2014 menjadi Rp 56,55 triliun di 2015.
Lalu pada 2017, Pemerintah dan DPR RI sepakat untuk terus melakukan perbaikan sasaran penerima subsidi listrik dengan melakukan reformasi subsidi listrik untuk golongan rumah tangga 450 VA dan 900 VA.
Kebijakan ini dilakukan untuk mengembalikan mandat pemberian subsidi, yaitu untuk masyarakat kurang mampu. Reformasi ini dilakukan secara bertahap dengan terlebih dahulu menyasar pelanggan rumah tangga 900 VA.
Baca juga: Berapa Biaya Pasang Listrik Baru PLN? Simak Rincian dan Cara Daftarnya
Pelanggan rumah tangga 900 VA yang berhak menerima subsidi adalah rumah tangga yang terdaftar dalam Basis Data Terpadu/BDT (sekarang menjadi Data Terpadu Kesejahteraan Sosial/DTKS).
Untuk mengatasi adanya rumah tangga yang berhak menerima subsidi tapi tidak terdafatar dalam BDT, maka Pemerintah dan PLN menyediakan mekanisme pengaduan yang memungkinkan mereka untuk menerima tarif listrik bersubsidi.
Saat ini, semua pelanggan rumah tangga 450 VA masih menerima subsidi listrik. Pemerintah sedang mengupayakan untuk melanjutkan reformasi subsidi listrik.
Pada 2021, Kementerian ESDM mencatat realisasi subsidi listrik tercatat sebesar Rp 47,8 triliun. Pada tahun 2022 ini, anggaran subsidi listrik dipatok meningkat menjadi Rp 56,5
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.