Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Subsidi Listrik dari Pemerintah: Dulu Semua Dapat, Kini Makin Terbatas

Kompas.com - 24/01/2022, 09:48 WIB
Muhammad Choirul Anwar

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com – Skema penyaluran subsidi listrik dari Pemerintah dari tahun ke tahun terus mengalami perubahan. Kini, tak semua orang bisa menikmati listrik subsidi Pemerintah.

Terlebih, pada tahun 2022 ini Pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) memunculkan wacana adanya perubahan cara mendapatkan subsidi listrik.

Nantinya, masyarakat yang berhak mendapatkan subsidi akan diberi bantuan berupa cash, kupon atau voucher. Dengan demikian, subsidi listrik tidak lagi disalurkan melalui PLN.

Baca juga: Pahami Periode Tanggal Tagihan Listrik 2021 agar Tak Kena Denda

Direktur Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian ESDM Rida Mulyana mengatakan, perubahan skema penyaluran subsidi listrik dimaksudkan agar lebih tepat sasaran kepada masyarakat yang memang berhak.

"Nantinya semua pelanggan itu bayar sesuai dengan tarifnya bagi yang tidak disubsidi. Nanti kepada yang berhak disubsidi langsung dikasih cash atau apakah kupon, voucher untuk membayarnya, dan itu tidak bisa digunakan lagi selain untuk membayar listrik," ujarnya dalam konferensi pers virtual, Selasa (19/1/2022) lalu.

Meski demikian, kata Rida, skema ini masih digodok oleh Pemerintah, mulai dari cara, waktu, hingga pihak yang bertugas menyalurkannya.

Ia bilang, tak ingin skema yang baru malah menyusahkan masyarakat sehingga dilakukan pembahasan secara matang.

Baca juga: Tambah Daya dan Pasang Listrik Baru Wajib Pakai SLO, Apa Itu?

Mengenal apa itu subsidi listrik

Kementerian Keuangan (Kemenkeu) melalui laman resminya menjelaskan bahwa dalam APBN, subsidi adalah transfer dana dari Pemerintah yang membuat harga suatu barang atau jasa menjadi lebih murah.

Dengan begitu, subsidi listrik adalah bentuk bantuan dari Pemerintah agar masyarakat bisa membayar tarif listrik lebih murah dari tarif keekonomiannya.

UU 30 Tahun 2007 tentang Energi memandatkan, Pemerintah dan Pemerintah Daerah menyediakan dana subsidi untuk kelompok masyarakat tidak mampu.

Hal ini diperkuat oleh amanat UU 30 Tahun 2009 tentang Ketenalistrikan yang berbunyi, untuk penyediaan tenaga listrik, Pemerintah dan Pemerintah Daerah menyediakan dana untuk kelompok masyarakat tidak mampu.

Baca juga: Cara Mengurus SLO Listrik, Daftar SLO Online di slodjk.esdm.go.id

Tarif listrik subsidi

Saat ini, tarif keekonomian listrik adalah sekitar Rp 1400-1500 per kWh. Namun dengan adanya subsidi dari Pemerintah yang disalurkan melalui PT PLN, tarif listrik subsidi menjadi lebih murah.

“Masyarakat yang menerima subsidi hanya perlu membayar sekitar Rp400-Rp600/kWh, tergantung jenis daya yang digunakan,” tulis penjelasan Kemenkeu.

Perubahan skema subsidi listrik dari tahun ke tahun

Dulu, semua orang bisa mendapatkan subsidi listrik dari Pemerintah secara otomatis jika menjadi pelanggan PLN.

Sejalan dengan itu, perubahan kebijakan subsidi listrik yang dilakukan hanya berupa kebijakan untuk menaikkan atau menurunkan tarif listrik.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com