JAKARTA, KOMPAS.com – Skema penyaluran subsidi listrik dari Pemerintah dari tahun ke tahun terus mengalami perubahan. Kini, tak semua orang bisa menikmati listrik subsidi Pemerintah.
Terlebih, pada tahun 2022 ini Pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) memunculkan wacana adanya perubahan cara mendapatkan subsidi listrik.
Nantinya, masyarakat yang berhak mendapatkan subsidi akan diberi bantuan berupa cash, kupon atau voucher. Dengan demikian, subsidi listrik tidak lagi disalurkan melalui PLN.
Baca juga: Pahami Periode Tanggal Tagihan Listrik 2021 agar Tak Kena Denda
Direktur Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian ESDM Rida Mulyana mengatakan, perubahan skema penyaluran subsidi listrik dimaksudkan agar lebih tepat sasaran kepada masyarakat yang memang berhak.
"Nantinya semua pelanggan itu bayar sesuai dengan tarifnya bagi yang tidak disubsidi. Nanti kepada yang berhak disubsidi langsung dikasih cash atau apakah kupon, voucher untuk membayarnya, dan itu tidak bisa digunakan lagi selain untuk membayar listrik," ujarnya dalam konferensi pers virtual, Selasa (19/1/2022) lalu.
Meski demikian, kata Rida, skema ini masih digodok oleh Pemerintah, mulai dari cara, waktu, hingga pihak yang bertugas menyalurkannya.
Ia bilang, tak ingin skema yang baru malah menyusahkan masyarakat sehingga dilakukan pembahasan secara matang.
Baca juga: Tambah Daya dan Pasang Listrik Baru Wajib Pakai SLO, Apa Itu?
Kementerian Keuangan (Kemenkeu) melalui laman resminya menjelaskan bahwa dalam APBN, subsidi adalah transfer dana dari Pemerintah yang membuat harga suatu barang atau jasa menjadi lebih murah.
Dengan begitu, subsidi listrik adalah bentuk bantuan dari Pemerintah agar masyarakat bisa membayar tarif listrik lebih murah dari tarif keekonomiannya.
UU 30 Tahun 2007 tentang Energi memandatkan, Pemerintah dan Pemerintah Daerah menyediakan dana subsidi untuk kelompok masyarakat tidak mampu.
Hal ini diperkuat oleh amanat UU 30 Tahun 2009 tentang Ketenalistrikan yang berbunyi, untuk penyediaan tenaga listrik, Pemerintah dan Pemerintah Daerah menyediakan dana untuk kelompok masyarakat tidak mampu.
Baca juga: Cara Mengurus SLO Listrik, Daftar SLO Online di slodjk.esdm.go.id
Saat ini, tarif keekonomian listrik adalah sekitar Rp 1400-1500 per kWh. Namun dengan adanya subsidi dari Pemerintah yang disalurkan melalui PT PLN, tarif listrik subsidi menjadi lebih murah.
“Masyarakat yang menerima subsidi hanya perlu membayar sekitar Rp400-Rp600/kWh, tergantung jenis daya yang digunakan,” tulis penjelasan Kemenkeu.
Dulu, semua orang bisa mendapatkan subsidi listrik dari Pemerintah secara otomatis jika menjadi pelanggan PLN.
Sejalan dengan itu, perubahan kebijakan subsidi listrik yang dilakukan hanya berupa kebijakan untuk menaikkan atau menurunkan tarif listrik.
Kebijakan tersebut misalnya ketika Pemerintah menaikkan tarif listrik sebesar 10 persen di tahun 2010 dan sebesar 15 persen di tahun 2013.
Baca juga: Cek Tarif SLO PLN 2021 untuk Tambah Daya dan Pasang Listrik Baru
Pada kenaikan tarif listrik tersebut, semua pelanggan PLN yang meliputi 38 golongan masih menerima subsidi listrik pada periode ini.
Kemudian, pada 2015 Pemerintah menghapus subsidi listrik untuk 12 jenis pelanggan PLN yang terdiri dari pelanggan golongan rumah tangga daya 1300 VA ke atas, pelanggan golongan Industri Besar (200 VA ke atas), pelanggan golongan Bisnis Besar (6600 VA ke atas), dan pelanggan golongan Pemerintah (6600 VA ke atas).
“Kebijakan ini didasari pemahaman bahwa golongan pelanggan tersebut tidak berhak menerima subsidi listrik,” jelas Kemenkeu.
Kebijakan ini secara signifikan mengurangi besaran anggaran subsidi listrik dari Rp 99,30 triliun di 2014 menjadi Rp 56,55 triliun di 2015.
Lalu pada 2017, Pemerintah dan DPR RI sepakat untuk terus melakukan perbaikan sasaran penerima subsidi listrik dengan melakukan reformasi subsidi listrik untuk golongan rumah tangga 450 VA dan 900 VA.
Kebijakan ini dilakukan untuk mengembalikan mandat pemberian subsidi, yaitu untuk masyarakat kurang mampu. Reformasi ini dilakukan secara bertahap dengan terlebih dahulu menyasar pelanggan rumah tangga 900 VA.
Baca juga: Berapa Biaya Pasang Listrik Baru PLN? Simak Rincian dan Cara Daftarnya
Pelanggan rumah tangga 900 VA yang berhak menerima subsidi adalah rumah tangga yang terdaftar dalam Basis Data Terpadu/BDT (sekarang menjadi Data Terpadu Kesejahteraan Sosial/DTKS).
Untuk mengatasi adanya rumah tangga yang berhak menerima subsidi tapi tidak terdafatar dalam BDT, maka Pemerintah dan PLN menyediakan mekanisme pengaduan yang memungkinkan mereka untuk menerima tarif listrik bersubsidi.
Saat ini, semua pelanggan rumah tangga 450 VA masih menerima subsidi listrik. Pemerintah sedang mengupayakan untuk melanjutkan reformasi subsidi listrik.
Pada 2021, Kementerian ESDM mencatat realisasi subsidi listrik tercatat sebesar Rp 47,8 triliun. Pada tahun 2022 ini, anggaran subsidi listrik dipatok meningkat menjadi Rp 56,5
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.