Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

2 Cara Daftar Antrean Faskes BPJS Kesehatan secara Online

Kompas.com - 24/01/2022, 11:15 WIB
Penulis Isna Rifka
|

KOMPAS.com - Peserta BPJS Kesehatan dapat berobat di fasilitas kesehatan (faskes) yang dipilih tanpa perlu antre dengan daftar antrean faskes BPJS secara online (antrean online BPJS Kesehatan).

Seperti diketahui, BPJS Kesehatan menjadi layanan kesehatan yang wajib dimiliki oleh berbagai kalangan masyarakat Indonesia.

Dikutip dari Kontan, sampai dengan 17 September 2021, jumlah peserta JKN-KIS telah mencapai 226,3 juta peserta atau 82,3 persen dari total penduduk Indonesia.

Banyaknya jumlah peserta tersebut membuat siapa pun yang ingin menggunakan layanan kesehatan ini harus rela mengantre di FKTP pilihannya. Hal ini tentu membuang waktu sangat banyak dan menjadikan pelayanan tidak efektif.

Baca juga: Wajib Tahu, Cara Daftar BPJS Kesehatan untuk Bayi Baru Lahir

Oleh karenanya, BPJS Kesehatan memberikan fitur antrean faskes BPJS secara online agar peserta tidak perlu bersusah-susah mengantre lagi.

Antrean online BPJS Kesehatan

Peserta BPJS Kesehatan bisa mengambil nomor antrean secara online di faskes tingkat pertama (FKTP) menggunakan aplikasi Mobile JKN.

Kemudian, peserta bisa langsung datang ke FKTP tersebut dan langsung mendapatkan pelayanan dari tenaga kesehatan tanpa perlu mengantre lagi. Sangat memudahkan bukan?

Baca juga: 6 Cara Cek Nomor BPJS Kesehatan dengan NIK KTP

1. Cara daftar antrean faskes BPJS Kesehatan via Mobile JKN

Untuk menggunakan cara daftar antrean faskes berikut, peserta harus mengunduh aplikasi Mobile JKN dari Google Play Store atau App Store di ponselnya.

Berikut cara daftar antrean online BPJS Kesehatan menggunakan aplikasi Mobile JKN, dilansir dari akun YouTube BPJS Kesehatan:

  1. Buka aplikasi Mobile JKN.
  2. Login menggunakan nomor kartu BPJS Kesehatan atau NIK KTP dan password.
  3. Pilih menu Pendaftaran Pelayanan.
  4. Pilih Faskes Tingkat Pertama.
  5. Pilih poli yang akan dituju serta hari dan waktu kunjungan.
  6. Isi keluhan penyakit yang dialami.
  7. Pilih Daftar Pelayanan.
  8. Lalu peserta akan mendapatkan nomor antrean faskes BPJS Kesehatan miliknya.
  9. Datang ke FKTP pilihan sesuai hari dan waktu kunjungan yang telah dipilih. Jika nomor atrean sudah dekat, segera berangkat ke FKTP yang dipilih supaya antrean tidak terlewat.
  10. Tunjukkan nomor antrean BPJS Kesehatan kepada petugas.
  11. Tunggu hingga peserta dipanggil sesuai nomor antreannya.

Baca juga: Tanpa Antre, Ini Cara Daftar BPJS Kesehatan secara Online

Antrean faskes (fasilitas kesehatan) BPJS Kesehatan bisa diakses secara online. Bagaimana cara memanfaatkan fitur antrean online BPJS Kesehatan?ANTARA FOTO/Risky Andrianto. Antrean faskes (fasilitas kesehatan) BPJS Kesehatan bisa diakses secara online. Bagaimana cara memanfaatkan fitur antrean online BPJS Kesehatan?

Fitur antrean faskes BPJS Kesehatan ini juga dapat dimanfaatkan saat peserta dirujuk ke rumah sakit. Cara daftar antrean faskes BPJS yang dilakukan pun hampir mirip, yaitu:

  1. Buka aplikasi Mobile JKN.
  2. Login menggunakan nomor kartu BPJS Kesehatan atau NIK KTP dan password.
  3. Pilih menu Pendaftaran Pelayanan.
  4. Pilih Faskes Rujukan Tingkat Lanjutan.
  5. Pilih tanggal kunjungan dan dokter
  6. Klik Daftar Pelayanan.
  7. Halaman akan menampilkan kode booking dan nomor antrean BPJS Kesehatan.
  8. Klik Check In. Peserta dapat melakukan check in online dalam radius 1 kilometer dari rumah sakit tujuan.

2. Cara daftar antrean faskes BPJS Kesehatan via website

Jika peserta tidak mau repot mengunduh aplikasi Mobile JKN, peserta juga dapat daftar antrean faskes BPJS Kesehatan via website dengan cara berikut ini:

  1. Buka alamat situs Antrean Faskes BPJS Kesehatan.
  2. Login dengan masukkan username dan password di kolom yang tersedia.
  3. Isi captcha di kolom yang disediakan.
  4. Klik Login.
  5. Masuk ke halaman Dashboard, klik Console Box.
  6. Klik BPJS.
  7. Isi NIK KTP atau nomor kartu BPJS.
  8. Pilih poli dan dokter yang diinginkan. Klik Lanjutkan.
  9. Nomor antrean BPJS Kesehatan akan keluar secara otomatis.
  10. Nasabah bisa mencetak nomor antrean faskes BPJS untuk dibawa ke faskes untuk memperoleh pengobatan.

Baca juga: Cara Bayar Iuran BPJS Kesehatan Online dan Offline

Manfaat daftar antrean online BPJS Kesehatan

Dengan menggunakan fitur antrean faskes BPJS Kesehatan secara online ini peserta dapat menikmati manfaat sebagai berikut:

  • Mengambil nomor antrean BPJS Kesehatan dari rumah.
  • Menentukan jadwal ke faskes dan mendapatkan kepastian mendapatkan antrean.
  • Memilih dokter.
  • Mengetahui antrean yang dilayani secara real time dari ponsel.
  • Mengubah jadwal antrean dari ponsel jika ada halangan mendadak.
  • Tidak perlu datang terlalu awal untuk mengantre nomor urut di FKTP.
  • Tidak perlu mengantre di bagian administrasi dan bisa langsung ke Poli yang dituju.

Demikian cara daftar antrean online BPJS Kesehatan melalui aplikasi Mobile JKN dan website. Manfaatkan fitur antrean faskes BPJS Kesehatan ini dengan sebaik mungkin agar layanan kesehatan lebih efektif.

Baca juga: Cara Ganti Faskes BPJS Kesehatan Online dan Offline

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Video rekomendasi
Video lainnya


Rekomendasi untuk anda
27th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

Terkini Lainnya

Kecepatan KCJB Bisa Ngebut 350 Km/jam, Luhut: Jakarta-Bandung 1 Jam

Kecepatan KCJB Bisa Ngebut 350 Km/jam, Luhut: Jakarta-Bandung 1 Jam

Whats New
Pemerintah Minta Publik Tak Berprasangka Buruk soal Ekspor Pasir Laut

Pemerintah Minta Publik Tak Berprasangka Buruk soal Ekspor Pasir Laut

Whats New
Hobi Pengusaha RI, Taruh Uang di Singapura, Lalu Investasikan ke Sini

Hobi Pengusaha RI, Taruh Uang di Singapura, Lalu Investasikan ke Sini

Whats New
Kata Bahlil, IKN Lanjut Terus, Kecuali Pengganti Jokowi Tidak Sejalan

Kata Bahlil, IKN Lanjut Terus, Kecuali Pengganti Jokowi Tidak Sejalan

Whats New
Perum Damri dan PPD Resmi Merger

Perum Damri dan PPD Resmi Merger

Whats New
Honest Financial: Transaksi Pakai Kartu Kredit Tanpa Nomor Aman dari Serangan Siber

Honest Financial: Transaksi Pakai Kartu Kredit Tanpa Nomor Aman dari Serangan Siber

Whats New
Meski Ibu Kota Negara Pindah, Pembangunan Kawasan MRT Jakarta Tetap Berlanjut

Meski Ibu Kota Negara Pindah, Pembangunan Kawasan MRT Jakarta Tetap Berlanjut

Whats New
Genjot Pembangunan IKN, Pemerintah Ajak Pengembang Perumahan Ikut Berinvestasi

Genjot Pembangunan IKN, Pemerintah Ajak Pengembang Perumahan Ikut Berinvestasi

Whats New
Pemerintah Janji Percepat Pembangunan 250 SPBU untuk Nelayan

Pemerintah Janji Percepat Pembangunan 250 SPBU untuk Nelayan

Whats New
Kualitas Udara di Berbagai Kota Memburuk, Pemerintah Diminta Lakukan Langkah-langkah Ini

Kualitas Udara di Berbagai Kota Memburuk, Pemerintah Diminta Lakukan Langkah-langkah Ini

Whats New
Profil TaniFund, Pinjol yang Disebut 'Angkat Tangan' Atasi Gagal Bayar

Profil TaniFund, Pinjol yang Disebut "Angkat Tangan" Atasi Gagal Bayar

Whats New
Survei Populix: Tingkat 'Live Streaming Shopping' Terus Meningkat

Survei Populix: Tingkat "Live Streaming Shopping" Terus Meningkat

Whats New
Masyarakat Indonesia Disebut Mulai Meninggalkan Uang Tunai, Apa Buktinya?

Masyarakat Indonesia Disebut Mulai Meninggalkan Uang Tunai, Apa Buktinya?

Whats New
Menteri KKP: Eksplorasi Sedimentasi Laut Tak Ganggu Nelayan

Menteri KKP: Eksplorasi Sedimentasi Laut Tak Ganggu Nelayan

Whats New
Kronologi Gagal Bayar TaniFund Sebelum Disebut 'Angkat Tangan'

Kronologi Gagal Bayar TaniFund Sebelum Disebut "Angkat Tangan"

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com