Surat izin usaha perdagangan diurus untuk menandakan bahwa pengusaha bisa melaksanakan kegiatan dagangnya. Surat izin usaha perdagangan ini sama pentingnya dengan surat izin tempat usaha.
Pasalnya, tanpa memiliki surat izin usaha perdagangan, perusahaan bisa dianggap ilegal dan kegiatan usaha bisa dihentikan secara paksa oleh pemerintah daerah.
Sama seperti surat izin tempat usaha, surat izin usaha perdagangan juga dikeluarkan oleh pemerintah daerah di mana persyaratan dan prosedurnya berbeda setiap daerah.
NPWP menjadi izin usaha yang umum dimiliki oleh pengusaha di Indonesia, Sebab, NPWP tidak hanya dimiliki oleh pengusaha tetapi juga seluruh warga yang teleh berpenghasilan sendiri karena wajib membayar pajak.
Baca juga: Syarat dan Cara Mengurus Surat Izin Tempat Usaha
NRP disebut juga tanda daftar perusahaan (TDP) wajib diurus pelaku usaha untuk tempat usahanya. Hal ini agar mendndakan usaha tersebut terdaftar dengan jelas dan resmi.
Jika suatu usaha sudah memiliki NIB, maka tidak perlu lagi mengurus surat izin usaha perdagangan dan NRP. NIB menjadi nomor identitas pelaku usaha untuk memudahkan proses perizinan.
Cara membuat NIB juga bisa dilakukan secara online, pemerintah mengklaim hanya butuh 30 menit saja untuk membuat NIB dengan melakukan pendaftaran melalui laman www.oss.go.id.
SKDP adalah surat izin usaha yang menandakan kejelasan tempat usaha yang dibangun. Surat izin usaha ini berisikan informasi terkait alamat resmi yang menerangkan tempat domisili yang sah dari suatu usaha.
SKDP hanya bisa dikeluarkan oleh kelurahan setempat atas izin lurah. Jika usahanya berada di desa, maka kepala desa lah yang akan memberikan SKDP ini.
Baca juga: Kenapa Nama Ibu Kandung Jadi Lapisan Keamanan Rekening Bank?
AMDAL adalah izin usaha yang dikeluarkan untuk mengkaji dampak lingkungan dari sebuah usaha. Namun, izin usaha ini tidak digunakan untuk mengizinkan suatu usaha berdiri jika memengaruhi lingkungan.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanSegera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.