Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Mau Buka Usaha? Ini Daftar Izin Usaha yang Perlu Diurus

Kompas.com - 24/01/2022, 13:00 WIB
Isna Rifka Sri Rahayu,
Aprillia Ika

Tim Redaksi

5. Nomor induk berusaha (NIB)

Jika suatu usaha sudah memiliki NIB, maka tidak perlu lagi mengurus surat izin usaha perdagangan dan NRP. NIB menjadi nomor identitas pelaku usaha untuk memudahkan proses perizinan.

Cara membuat NIB juga bisa dilakukan secara online, pemerintah mengklaim hanya butuh 30 menit saja untuk membuat NIB dengan melakukan pendaftaran melalui laman www.oss.go.id.

6. Surat keterangan domisili perusahaan (SKDP)

SKDP adalah surat izin usaha yang menandakan kejelasan tempat usaha yang dibangun. Surat izin usaha ini berisikan informasi terkait alamat resmi yang menerangkan tempat domisili yang sah dari suatu usaha.

SKDP hanya bisa dikeluarkan oleh kelurahan setempat atas izin lurah. Jika usahanya berada di desa, maka kepala desa lah yang akan memberikan SKDP ini.

Baca juga: Kenapa Nama Ibu Kandung Jadi Lapisan Keamanan Rekening Bank?

7. Analisis mengenai dampak lingkungan (AMDAL)

AMDAL adalah izin usaha yang dikeluarkan untuk mengkaji dampak lingkungan dari sebuah usaha. Namun, izin usaha ini tidak digunakan untuk mengizinkan suatu usaha berdiri jika memengaruhi lingkungan.

8. Izin mendirikan bangunan (IMB)

IMB digunakan untuk pengusaha yang ingin membangun tempat usahanya sendiri. Dengan memiliki IMB, artinya bangunan atas suatu usaha tersebut sudah resmi terdaftar.

9. Surat keputusan pengesahan badan hukum

Surat keputusan pengesahan badan hukum ini hanya diperlukan bagi perseroan terbatas atau PT. Surat izin usaha ini untuk mengesahkan PT tersebut agar sah dari kacamata hukum Indonesia.

Surat keputusan pengesahan badan hukum dikeluarkan oleh Menteri Hukum dan HAM.

10. Akta pendirian perseroan terbatas

Tidak hanya Surat keputusan pengesahan badan hukum, Akta pendirian perseroan terbatas juga wajib dimiliki oleh sebuah PT. Hal ini agar PT dapat menjalankan bisnis degan lancar dan tidak mendapatkan masalah di masa mendatang.

Baca juga: 2 Cara Daftar Antrean Faskes BPJS Kesehatan secara Online

11. Izin gangguan

Izin gangguan diperuntukkan bagi jenis usaha yang dapat menimbulkan potensi bahaya, ketertiban, kerugian, dan gangguan lainnya yang bisa muncul kapan saja.

Umumnya, izin gangguan ini harus diurus oleh pengusaha yang memiliki usaha yang berhubungan dengan dunia malam.

Demikian daftar izin usaha yang perlu diurus oleh pelaku usaha seperti surat izin usaha perdagangan dan surat izin tempat usaha.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Freeport Setor Rp 3,35 Triliun ke Pemda di Papua, Indef Sarankan Ini

Freeport Setor Rp 3,35 Triliun ke Pemda di Papua, Indef Sarankan Ini

Whats New
Obligasi atau Emas, Pilih Mana?

Obligasi atau Emas, Pilih Mana?

Work Smart
Tiru India dan Thailand, Pemerintah Bakal Beri Insentif ke Apple jika Bangun Pabrik di RI

Tiru India dan Thailand, Pemerintah Bakal Beri Insentif ke Apple jika Bangun Pabrik di RI

Whats New
KB Bank Sukses Pertahankan Peringkat Nasional dari Fitch Ratings di Level AAA dengan Outlook Stabil

KB Bank Sukses Pertahankan Peringkat Nasional dari Fitch Ratings di Level AAA dengan Outlook Stabil

BrandzView
Harga Acuan Penjualan Gula Naik Jadi Rp 17.500 Per Kilogram

Harga Acuan Penjualan Gula Naik Jadi Rp 17.500 Per Kilogram

Whats New
Pertama di Asia, Hong Kong Setujui ETF Bitcoin

Pertama di Asia, Hong Kong Setujui ETF Bitcoin

Whats New
Sebanyak 109.105 Kendaraan Melintasi Tol Solo-Yogyakarta Saat Mudik Lebaran 2024

Sebanyak 109.105 Kendaraan Melintasi Tol Solo-Yogyakarta Saat Mudik Lebaran 2024

Whats New
HUT Ke-63, Bank DKI Sebut Bakal Terus Dukung Pembangunan Jakarta

HUT Ke-63, Bank DKI Sebut Bakal Terus Dukung Pembangunan Jakarta

Whats New
Daftar 17 Entitas Investasi Ilegal Baru yang Diblokir Satgas Pasti

Daftar 17 Entitas Investasi Ilegal Baru yang Diblokir Satgas Pasti

Whats New
BI Banten Distribusikan Uang Layak Edar Rp 3,88 Triliun Selama Ramadhan 2024, Pecahan Rp 2.000 Paling Diminati

BI Banten Distribusikan Uang Layak Edar Rp 3,88 Triliun Selama Ramadhan 2024, Pecahan Rp 2.000 Paling Diminati

Whats New
Satgas Pasti Blokir 537 Pinjol Ilegal dan 48 Penawaran Pinpri

Satgas Pasti Blokir 537 Pinjol Ilegal dan 48 Penawaran Pinpri

Whats New
Luhut: Apple Tertarik Investasi Kembangkan AI di IKN, Bali, dan Solo

Luhut: Apple Tertarik Investasi Kembangkan AI di IKN, Bali, dan Solo

Whats New
Dollar AS Melemah, Kurs Rupiah Masih Bertengger di Rp 16.100

Dollar AS Melemah, Kurs Rupiah Masih Bertengger di Rp 16.100

Whats New
Hilirisasi Nikel, Bagaimana Dampaknya bagi Pertumbuhan Ekonomi?

Hilirisasi Nikel, Bagaimana Dampaknya bagi Pertumbuhan Ekonomi?

Whats New
Bandara VVIP IKN Bakal Dioperasikan Terbatas Saat Upacara 17 Agustus

Bandara VVIP IKN Bakal Dioperasikan Terbatas Saat Upacara 17 Agustus

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com