Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Mau Buka Usaha? Ini Daftar Izin Usaha yang Perlu Diurus

Kompas.com - 24/01/2022, 13:00 WIB
Isna Rifka Sri Rahayu,
Aprillia Ika

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Suatu usaha harus memiliki izin usaha dari pemerintah seperti surat izin usaha perdagangan dan surat izin tempat usaha. Apa saja izin usaha yang perlu diurus pengusaha?

Masyarakat semakin banyak yang membangun usaha seiring dengan semakin mudahnya mengurus izin usaha seperti menggunkan online single submission.

Selain itu, munculnya berbagai model bisnis yang baru juga turut andil pada perkembangan usaha baru di Indonesia. Misalnya dengan kemajuan teknologi, kini masyarakat bisa membuka usaha kuliner secara online.

Oleh karenanya, pemerintah membuat aturan izin usaha untuk memberikan koridor yang jelas dalam membangun sebuah usaha. Hal ini juga untuk menciptakan lingkungan usaha yang kondusif dan teratur.

Baca juga: Mengenal Sejarah Mata Uang Indonesia

Daftar izin usaha di Indonesia

Saat ini ada banyak macam izin usaha di Indonesa, izin usaha yang paling umum adalah surat izin tempat usaha dan surat izin usaga perdagangan.

Berikut beberapa jenis izin usaha di Indonesia dilansir dari laman investindonesia.go.id, yaitu:

1. Surat izin tempat usaha

Surat izin tempat usaha diurus untuk membuktikan tempat usaha yang digunakan sudah diperbolehkan untuk menjalankan bisnis. Biasanya surat ini diurus sebelum dimulainya kegiatan usaha.

Tanpa dokumen perizinan seperti Surat izin tempat usaha, perusahaan bisa dianggap ilegal dan kegiatan usaha bisa dihentikan secara paksa oleh pemerintah daerah.

Tempat usaha yang berhasil mendapatkan Surat izin tempat usaha artinya telah memenuhi syarat tata ruang, kelestarian lingkungan, dan diterima oleh masyarakat sekitar tempat usaha.

Baca juga: Pengertian dan Contoh Nota Kredit

Pihak berwenang yang berhak merilis Surat izin tempat usaha ini adalah pemerintah daerah dan memiliki peraturan yang berbeda-beda di masing-masing daerah.

Daftar izin usaha yang perlu diurus pengusaha, seperti surat izin usaha perdagangan dan surat izin tempat usaha.freepik.com Daftar izin usaha yang perlu diurus pengusaha, seperti surat izin usaha perdagangan dan surat izin tempat usaha.

2. Surat izin usaha perdagangan

Surat izin usaha perdagangan diurus untuk menandakan bahwa pengusaha bisa melaksanakan kegiatan dagangnya. Surat izin usaha perdagangan ini sama pentingnya dengan surat izin tempat usaha.

Pasalnya, tanpa memiliki surat izin usaha perdagangan, perusahaan bisa dianggap ilegal dan kegiatan usaha bisa dihentikan secara paksa oleh pemerintah daerah.

Sama seperti surat izin tempat usaha, surat izin usaha perdagangan juga dikeluarkan oleh pemerintah daerah di mana persyaratan dan prosedurnya berbeda setiap daerah.

3. Nomor pokok wajib pajak (NPWP)

NPWP menjadi izin usaha yang umum dimiliki oleh pengusaha di Indonesia, Sebab, NPWP tidak hanya dimiliki oleh pengusaha tetapi juga seluruh warga yang teleh berpenghasilan sendiri karena wajib membayar pajak.

Baca juga: Syarat dan Cara Mengurus Surat Izin Tempat Usaha

4. Nomor register perusahaan (NRP)

NRP disebut juga tanda daftar perusahaan (TDP) wajib diurus pelaku usaha untuk tempat usahanya. Hal ini agar mendndakan usaha tersebut terdaftar dengan jelas dan resmi.

Daftar izin usaha yang perlu diurus pengusaha, seperti surat izin usaha perdagangan dan surat izin tempat usahaUnsplash/Scott Graham Daftar izin usaha yang perlu diurus pengusaha, seperti surat izin usaha perdagangan dan surat izin tempat usaha

5. Nomor induk berusaha (NIB)

Jika suatu usaha sudah memiliki NIB, maka tidak perlu lagi mengurus surat izin usaha perdagangan dan NRP. NIB menjadi nomor identitas pelaku usaha untuk memudahkan proses perizinan.

Cara membuat NIB juga bisa dilakukan secara online, pemerintah mengklaim hanya butuh 30 menit saja untuk membuat NIB dengan melakukan pendaftaran melalui laman www.oss.go.id.

6. Surat keterangan domisili perusahaan (SKDP)

SKDP adalah surat izin usaha yang menandakan kejelasan tempat usaha yang dibangun. Surat izin usaha ini berisikan informasi terkait alamat resmi yang menerangkan tempat domisili yang sah dari suatu usaha.

SKDP hanya bisa dikeluarkan oleh kelurahan setempat atas izin lurah. Jika usahanya berada di desa, maka kepala desa lah yang akan memberikan SKDP ini.

Baca juga: Kenapa Nama Ibu Kandung Jadi Lapisan Keamanan Rekening Bank?

7. Analisis mengenai dampak lingkungan (AMDAL)

AMDAL adalah izin usaha yang dikeluarkan untuk mengkaji dampak lingkungan dari sebuah usaha. Namun, izin usaha ini tidak digunakan untuk mengizinkan suatu usaha berdiri jika memengaruhi lingkungan.

8. Izin mendirikan bangunan (IMB)

IMB digunakan untuk pengusaha yang ingin membangun tempat usahanya sendiri. Dengan memiliki IMB, artinya bangunan atas suatu usaha tersebut sudah resmi terdaftar.

9. Surat keputusan pengesahan badan hukum

Surat keputusan pengesahan badan hukum ini hanya diperlukan bagi perseroan terbatas atau PT. Surat izin usaha ini untuk mengesahkan PT tersebut agar sah dari kacamata hukum Indonesia.

Surat keputusan pengesahan badan hukum dikeluarkan oleh Menteri Hukum dan HAM.

10. Akta pendirian perseroan terbatas

Tidak hanya Surat keputusan pengesahan badan hukum, Akta pendirian perseroan terbatas juga wajib dimiliki oleh sebuah PT. Hal ini agar PT dapat menjalankan bisnis degan lancar dan tidak mendapatkan masalah di masa mendatang.

Baca juga: 2 Cara Daftar Antrean Faskes BPJS Kesehatan secara Online

11. Izin gangguan

Izin gangguan diperuntukkan bagi jenis usaha yang dapat menimbulkan potensi bahaya, ketertiban, kerugian, dan gangguan lainnya yang bisa muncul kapan saja.

Umumnya, izin gangguan ini harus diurus oleh pengusaha yang memiliki usaha yang berhubungan dengan dunia malam.

Demikian daftar izin usaha yang perlu diurus oleh pelaku usaha seperti surat izin usaha perdagangan dan surat izin tempat usaha.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com