Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

"Travel Bubble" Indonesia-Singapura Dimulai Hari Ini, Patuhi Syaratnya

Kompas.com - 24/01/2022, 13:12 WIB
Fika Nurul Ulya,
Yoga Sukmana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan, masuknya turis asing dari Singapura ke wilayah Batam dan Bintan dengan penerapan travel bubble (Indonesia dan Singapura) dimulai hari ini, Senin (24/1/2022).

Dia menuturkan, opsi ini diambil pemerintah untuk mendorong kegiatan pariwisata di dua wilayah tersebut.

"Pemerintah mendorong travel bubble antara Batam Bintan dengan Singapura, untuk mendorong kegiatan pariwisata di Batam dan Bintan," kata Airlangga dalam konferensi pers PPKM, Senin (24/1/2022).

Baca juga: Pembangunan Ibu Kota Nusantara Batal Gunakan Anggaran PEN

Mantan Menteri Perindustrian ini menyebut, ada beberapa persyaratan yang perlu dipenuhi turis asing saat berkunjung di Batam dan Bintan.

Persyaratan itu diatur dalam Surat Edaran Nomor 3 Tahun 2022 tentang Protokol Kesehatan Pelaku Perjalanan Luar Negeri Mekanisme Travel Bubble di Kawasan Batam dan Bintan, dengan Singapura dalam Masa Pandemi Covid-19.

Nantinya, turis asing hanya bisa masuk Batam melalui Terminal Feri Internasional Nongsapura dan menjalani travel bubble di Nongsa Sensation, Batam.

Adapun wisatawan dari Singapura yang masuk ke Bintan harus melalui Terminal Feri Bandar Bintan Telani, dan tinggal di kawasan Lagoi Bintan Resort, Bintan.

"Travel bubble di Batam Bintan diterbitkan SE Satgas tentang protokol kesehatan, di mana pintu masuk PPLN untuk travel bubble adalah Nongsapura di Batam dan Terminal Feri Bandar Bintan Telani di Bintan," bebernya.

Baca juga: Bank Mayora Bakal Diakuisisi BNI, Bagaimana Nasib Karyawannya?

Selain itu, wisatawan sudah mendapat vaksin dosis lengkap (dua dosis) minimal 14 hari sebelum berangkat, menunjukkan tes PCR negatif yang sampelnya diambil maksimal 3×24 jam, registrasi e-HAC, serta menunjukkan visa kunjungan.

"Punya visa kecuali WNA Singapura bagian dari ASEAN, harus terus dimonitor dan punya kepemilikan asuransi sebesar 30.000 dollar Singapura, serta menggunakan aplikasi Pedulilindungi dan Bluepass," jelas Airlangga.

Di sisi lain, pengelola kawasan pariwisata wajib membentuk Satgas Covid-19 yang Surat Edaran (SE) ataupun Peraturan Gubernur (Pergub) sudah dipersiapkan.

"Kemudian pengelola hotel dan tempat-tempat yang sudah memenuhi CHSE ini dipersiapkan dan dikoordinasikan oleh Satgas Covid-19 di kawasan," tandas Airlangga.

Baca juga: Setelah Freeport, Ini Investasi Terbesar Kedua AS di Indonesia

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com