Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Mengenal Status Tenaga Honorer yang Akan Dihapus mulai 2023

Kompas.com - 24/01/2022, 15:58 WIB
Isna Rifka Sri Rahayu,
Yoga Sukmana

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Pemerintah melalui Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) akan menghapus status tenaga honorer di pemerintahan mulai 2023.

Penghapusan pegawai honorer sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 2018 tentang manajemen PPPK.

Dengan demikian, pegawai pemerintah hanya akan terdiri dari Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kontrak (PPPK).

Penghapusan pegawai honorer di instansi pemerintahan ini diberikan waktu hinga tahun 2023. Nantinya, pegawai honorer yang ada saat ini dapat diangkat menjadi PNS dengan melalui proses seleksi CASN.

Baca juga: Cara Membuat SKCK Untuk Syarat Pemberkasan CPNS 2021

Tenaga atau pegawai honorer

Menurut PP Nomor 48 Tahun 2005 yang diubah dengan PP Nomor 56 Tahun 2012, pegawai honorer adalah seseorang yang diangkat oleh pejabat pembina kepegawaian dalam instansi pemerintah untuk melaksanakan tugas tertentu.

Menurut buku Bank Soal CPNS (2014) oleh Irawan dan Tim Redaksi, pegawai honorer adalah pegawai yang bekerja secara tidak tetap di mana gaji pegawai honorer dibayar secara bulanan tanpa memerhatikan jumlah hari kerja pegawai tersebut.

Istilah honorer biasanya erat hubungannya dengan guru atau pegawai pemerintahan lain. Misalnya, guru honorer adalah guru yang statusnya bukan ASN.

Dulu pegawai honorer adalah salah satu posisi yang sangat diminati. Pasalnya, dengan menjadi honorer, maka bisa diangkat menjadi PNS selama memenuhi beberapa syarat, yaitu:

Baca juga: PNS Akan Jadi Komponen Cadangan, Ikut Pelatihan Wajib Militer 3 Bulan

  • Bekerja di instansi pemerintahan.
  • Diangkat oleh Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) atau pejabat lain yang memiliki otoritas.
  • Berusia minimal 19 tahun dan maksimal 46 tahun.
  • Sumber pembiayaan upah, gaji, penghasilan pegawai honorer adalah bersumber dari APBN atau APBD.
  • Memiliki masa kerja minimal setahun dan masih terus bekerja sampai saat diangkat.

Salah satu penyandang tunanetra sekaligus guru honorer adalah di Sekolah Luar Biasa (SLB) Budi Nurani, Kecamatan Baros, Kota Sukabumi, Jawa Barat (Jabar) bernama Ilham sedang mengajarkan salah satu anak didiknya membaca Al-Qur'an Braille. Apa itu honrer? Pegawai honorer adalah pekerja instansi pemerintah yang berstatus non-PNS dan non-PPPK.
DOK. Humas Dompet Dhuafa Salah satu penyandang tunanetra sekaligus guru honorer adalah di Sekolah Luar Biasa (SLB) Budi Nurani, Kecamatan Baros, Kota Sukabumi, Jawa Barat (Jabar) bernama Ilham sedang mengajarkan salah satu anak didiknya membaca Al-Qur'an Braille. Apa itu honrer? Pegawai honorer adalah pekerja instansi pemerintah yang berstatus non-PNS dan non-PPPK.

Dengan demikian, tenaga honorer adalah pegawai non-PNS dan non-PPPK di mana dalam melaksanakan pekerjaannya berdasarkan perjanjian kerja atau berdasarkan surat keputusan dari Pejabat Tata Usaha Negara.

Lantaran tidak masuk sebagai ASN baik PNS ataupun PPPK, perekrutan pegawai honorer tidak diatur dalam UU ASN sehingga kerap kali proses perekrutannya tidak akuntabel.

Bahkan perekrutan pegawai honorer bisa dilakukan tanpa mengantongi izin dari pemerintah pusat. Oleh karenanya, gaji honorer tergantung pada alokasi anggaran di satuan kerjanya.

Berdasarkan Surat Edaran Kemenpanrb Nomor 5 Tahun 2010, pendataan pegawai honorer terbagi menjadi dua kategori, yaitu Kategori I (KI) dan Kategori 2 (K2).

Baca juga: Apa Itu Freelance dan Bagaimana Cari Lowongan Kerjanya?

Perbedaan pegawai KI dan pegawai K2 adalah KI merupakan pegawai honorer yang gajinya dibiayai dari APBN atau APBD, sedangkan pegawai K2 adalah gajinya dibiayai dari non-APBN atau non-APBD seperti dana komite sekolah.

Dengan penghapusan tenaga honorer di instansi pemerintahan, maka kebutuhan akan tenaga kebersihan dan tenaga keamanan dipenuhi melalui tenaga alih daya (outsourcing) denga biaya umum bukan gaji.

Pegawai honorer tenaga kesehatan, tenaga penyuluh pertanian, perikanan, peternakan, tenaga teknis hingga guru honorer adalah posisi yang akan diutamakan diangkat menjadi PNS melalui seleksi CASN.

Demikian penjelasan tentang status tenaga honorer yang akan dihapus mulai 2023.

Baca juga: Freelance Kena Pajak, Bagaimana Cara Menghitung Pajak Penghasilannya?

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com