Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

KPPU Sarankan Pemerintah Cabut Regulasi yang Menghambat Industri Minyak Goreng

Kompas.com - 24/01/2022, 16:30 WIB
Akhdi Martin Pratama

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) menilai terkonsentrasinya produsen minyak goreng pada empat perusahaan besar dapat membuat pelaku usaha tersebut mempunyai kekuatan untuk mengatur produksi dan harga dibandingkan dengan pelaku usaha yang tidak terintegrasi.

“Dengan adanya integrasi vertikal dan struktur industri yang mengarah pada oligopoli, maka pelaku usaha yang memiliki market power besar dapat melakukan pengaturan produksi dan harga dibandingkan dengan pelaku usaha yang tidak terintegrasi,” kata Direktur Ekonomi KPPU Mulyawan Ranamanggala kepada Kontan, Senin (24/1/2022).

Selain itu, ia juga melihat hal tersebut akan memberikan signaling yang pada akhirnya diikuti oleh pelaku usaha lainnya, dan akan berdampak pada masyarakat, karena terbatasnya pilihan serta harga komoditas yang cenderung naik.

Baca juga: Sederet Kecurigaan KPPU soal Kartel Persekongkolan Harga Minyak Goreng

“Pelaku usaha yang besar juga dapat memberikan signaling yang pada akhirnya diikuti oleh pelaku usaha lainnya atau berpotensi untuk melakukan koordinasi pasokan dan atau harga dengan pelaku usaha lainnya,” ungkapnya.

Mulyawan juga mencatat, dengan aturan Peraturan Menteri Pertanian Nomor 21 Tahun 2017 yang dalam beleid itu disebutkan, usaha industri pengolahan hasil perkebunan harus memenuhi 20 persen bahan baku dari kebun yang diusahakan sendiri untuk mendapatkan izin usaha perkebunan pengolahan (IUP-P) secara tidak langsung akan berpengaruh terhadap industri turunan CPO seperti minyak goreng.

Baca juga: 4 Produsen Kuasai 46,5 Persen Pasar Minyak Goreng Indonesia

Mulyawan menjelaskan, KPPU merekomendasikan kepada pemerintah untuk mencabut regulasi yang menghambat industri minyak goreng. Selain itu, ia juga menyarankan untuk membuat insentif untuk munculnya pelaku usaha baru di industri ini.

“KPPU merekomendasikan kepada Pemerintah untuk mencabut regulasi yang menghambat dan membuat insentif untuk munculnya pelaku usaha baru di industri minyak goreng terutama di daerah memiliki perkebunan kelapa sawit dan pengolahan CPO yang besar,” ujarnya.

Menurutnya, pelaku usaha baru diharapkan akan menurunkan dominasi pelaku usaha dominan serta memberikan pilihan baru kepada konsumen di daerah yang tidak terdapat pabrik minyak goreng. (Achmad Jatnika)

Baca juga: Kala Aturan HET Pemerintah Tak Digubris Pengusaha Minyak Goreng

Artikel ini telah tayang di Kontan.co.id dengan judul: Ini Rekomendasi KPPU Kepada Pemerintah Terkait Industri Minyak Goreng

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Rekomendasi untuk anda
28th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com