Dari sisi pekerja outsourcing, pekerja akan merasa bukan bagian dari perusahaan sehingga ini dapat melemahkan motivasi kerjanya.
Baca juga: Mengenal Status Tenaga Honorer yang Akan Dihapus mulai 2023
Melansir buku Rekonstruksi Kontrak Kerja Outsourcing (2019) oleh Mas Muanam dan Ronald Saija, beberapa praktisi hukum ketenagakerjaan sebenarnya banyak yang mengkritik sistem outsourcing ini.
Pasalnya, perusahaan yang menggunakan jasa outsourcing tidak bertanggung jawab secara langsung terhadap pemenuhan hak-hak pekerja outsourcing.
Menurut Gunarto Suhardi, pekerja dan perusahaan secara legal tidak ada hubungan organisatoris karena pekerja secara resmi bekerja untuk perusahaan outsourcing.
Gaji pekerja outsourcing pun dibayarkan oleh perusahaan outsourcing setelah pihaknya menerima pembayaran dari perusahaan pengguna jasa. Tentu gaji ini diberikan setelah dipotong perusahaan outsourcing.
Baca juga: Berbeda dengan Pekerjaan, Apa Itu Profesi?
Kesimpulannya, apa itu outsourcing? Outsourcing adalah pekerja kontrak yang disalurkan oleh perusahaan outsourcing ke perusahaan-perusahaan yang membutuhkan jasa outsourcing.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.