Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kerap Dipandang Negatif, Apa Itu Outsourcing?

Kompas.com - 24/01/2022, 19:11 WIB
Isna Rifka Sri Rahayu,
Akhdi Martin Pratama

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Tenaga kerja alih daya atau outsourcing adalah metode pengadaan tenaga kerja yang banyak dipilih perusahaan di Indonesia. Apa itu outsourcing?

Pilihan pekerja outsourcing adalah opsi yang menarik bagi perusahaan karena bisa mengefisiensikan operasional perusahaan. Pasalnya, proses perekrutan pekerja tidak dilakukan perusahaan sendiri.

Proses perekrutan pekerja outsourcing diserahkan kepada perusahaan outsourcing yang bertugas merekrut, melatih, dan mendistribusikan pekerja ke perusahaan yang membutuhkan.

Namun, istilah outsourcing di kalangan masyarakat kerap diartikan sebagai sistem tenaga kerja yang merugikan pihak pegawai baik dari sisi upah maupun kejelasan status pekerja.

Lantas, apa itu outsourcing? Apakah benar sistem outsourcing ini merugikan pekerja?

Baca juga: Apa Itu Freelance dan Bagaimana Cari Lowongan Kerjanya?

Outsourcing adalah?

Berdasarkan UU Nomor 13 Tahun 2003, outsourcing adalah penyerahan sebagaian pekerjaan kepada perusahaan lain melalui dua mekanisme, yaitu perjanjian pemborongan pekerjaan atau penyediaan jasa pekerja.

Namun, pekerja outsourcing tidak diperbolehkan untuk melakukan pekerjaan pokok atau kegiatan yang berhubungan langsung dengan proses produksi.

Mengutip buku Smart HRD (2010) oleh Jimmy Joses Sembiring, status pekerja outsourcing adalah pekerja kontrak dan bukan pekerja tetap.

Pekerja outsourcing juga bukan pekerja dari perusahaan yang menyewa jasa outsourcing sehingga tidak memiliki jenjang karir.

Baca juga: Freelance Kena Pajak, Bagaimana Cara Menghitung Pajak Penghasilannya?

Contoh pekerjaan outsourcing adalah customer service, call center, petugas kebersihan, petugas keamanan, bagian transportasi, katering, office boy, petugas parkir, dan sebagainya.

Perusahaan outsourcing bertugas menyeleksi calon pekerja yang akan direkrut untuk kemudian disalurkan ke perusahaan-perusahaan yang membutuhkan.

Perekrutan pekerja outsourcing biasanya dilakukan berdasarkan kemampuan dan keterampilan pekerja dan sesuai dengan kebutuhan perusahaan.

Call center menjadi salah satu jenis pekerjaan outsorcing. Apa itu outsourcing? Outsourcing adalah metode perekrutan pekerja oleh perusahaan outsourcing yang kemudian disalurkan ke perusahaan yang membutuhkan jasa outsourcing.DOK. BJB Call center menjadi salah satu jenis pekerjaan outsorcing. Apa itu outsourcing? Outsourcing adalah metode perekrutan pekerja oleh perusahaan outsourcing yang kemudian disalurkan ke perusahaan yang membutuhkan jasa outsourcing.

Oleh karenanya, pekerja outsourcing bisanya pekerja yang sudah memiliki keterampilan sehingga bisa langsung dipekerjakan di perusahaan tanpa perlu pengarahan yang membutuhkan waktu lama.

Kelemahan sistem outsourcing

Apa itu outsourcing? Meski sangat menguntungkan perusahaan, namun sistem outsourcing ini tidak terlalu menguntungkan karyawan karena status kerjanya tidak jelas dan dapat diputus kontraknya kapan pun.

Hal ini menjadikan kelemahan sistem outsourcing karena ketiadaan loyalitas pekerja terhadap perusahaan yang mempekerjakannya. Sebab, ikatan kerja antar keduanya hanya bersifat sementara.

Dari sisi pekerja outsourcing, pekerja akan merasa bukan bagian dari perusahaan sehingga ini dapat melemahkan motivasi kerjanya.

Baca juga: Mengenal Status Tenaga Honorer yang Akan Dihapus mulai 2023

Melansir buku Rekonstruksi Kontrak Kerja Outsourcing (2019) oleh Mas Muanam dan Ronald Saija, beberapa praktisi hukum ketenagakerjaan sebenarnya banyak yang mengkritik sistem outsourcing ini.

Pasalnya, perusahaan yang menggunakan jasa outsourcing tidak bertanggung jawab secara langsung terhadap pemenuhan hak-hak pekerja outsourcing.

Menurut Gunarto Suhardi, pekerja dan perusahaan secara legal tidak ada hubungan organisatoris karena pekerja secara resmi bekerja untuk perusahaan outsourcing.

Gaji pekerja outsourcing pun dibayarkan oleh perusahaan outsourcing setelah pihaknya menerima pembayaran dari perusahaan pengguna jasa. Tentu gaji ini diberikan setelah dipotong perusahaan outsourcing.

Baca juga: Berbeda dengan Pekerjaan, Apa Itu Profesi?

Kesimpulannya, apa itu outsourcing? Outsourcing adalah pekerja kontrak yang disalurkan oleh perusahaan outsourcing ke perusahaan-perusahaan yang membutuhkan jasa outsourcing.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com