Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Cara Cek NIK KTP secara Online Tanpa Harus Datang ke Kantor Dukcapil

Kompas.com - Diperbarui 27/06/2022, 16:51 WIB
Nur Jamal Shaid,
Akhdi Martin Pratama

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com – Nomor Induk Kependudukan (NIK) biasanya tercantum pada Kartu Tanda Penduduk (KTP) atau Kartu Keluarga (KK). Namun terkadang, NIK seseorang tidak tercatat di Dukcapil Nasional. Bagaimana cara cek NIK KTP secara online?

Cek NIK KTP secara online (cara cek no NIK KTP secara online) diperlukan untuk mengetahui status NIK, apakah valid atau tidak. Jika ternyata NIK tidak valid, Anda bisa langsung mengurus dan melaporkannya ke Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) setempat.

Selain itu, cek NIK KTP secara online biasanya dibutuhkan sebelum mengurus beberapa hal. Seperti pendaftaran BPJS Ketenagakerjaan, BPJS Kesehatan, pembukaan rekening bank, termasuk saat akan mengikuti seleksi CPNS (Calon Pegawai Negeri Sipil).

Cek NIK KTP secara online berguna agar tidak menjadi hambatan saat mengurus administrasi di kemudian hari.

Baca juga: Produk Baja RI Bebas Bea Masuk Anti Dumping ke India

Mengutip dari laman disdukcapil.pontianakkota.go.id, NIK adalah nomor identitas penduduk yang bersifat unik atau khas, tunggal dan melekat pada seseorang yang terdaftar sebagai penduduk Indonesia.

Hal tersebut sesuai dengan bunyi pasal 1 point 12 UU No. 24 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas UU No. 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan.

NIK tersebut berlaku seumur hidup dan selamanya, yang diberikan oleh Pemerintah dan diterbitkan oleh Instansi Pelaksana kepada setiap penduduk setelah dilakukan pencatatan biodata.

NIK sendiri terdiri dari 16 digit kode. Penyusunannya terdiri dari, 6 digit pertama kode provinsi, kabupaten/kota dan kecamatan, 6 digit kedua adalah tanggal, bulan, tahun kelahiran dan 4 digit terakhir merupakan nomor urut penerbitan NIK yang diproses secara otomatis dengan SIAK.

Baca juga: Erick Thohir: Proyek DME Bakal Pangkas Impor LPG 1 Juta Ton per Tahun

Nah, bagi Anda yang ingin melakukan cek NIK KTP secara online, tidak perlu lagi datang ke kantor Dukcapil. Anda cukup menyiapkan ponsel dan mengikuti beberapa langkah sederhana berikut ini.

Cara cek NIK KTP secara online tanpa harus datang ke kantor DukcapilKompas.com/Retia Kartika Dewi Cara cek NIK KTP secara online tanpa harus datang ke kantor Dukcapil

Dikutip dari pemberitaan Kompas.com sebelumnya, berikut ini adalah langkah-langkah atau cara cek NIK KTP secara online (cara cek NIK KTP kota secara online):

1. Cara cek NIK KTP secara online via laman Disdukcapil Kota/Kabupaten

Pertama, cara cek NIK KTP secara online bisa dilakukan melalui laman resmi Dukcapil masing-masing kabupaten/kota domisili Anda. Misalnya Dukcapil DKI Jakarta, Kota Tangerang Selatan, Kota Surabaya, Kota Bandung, Kota Solo, dan lainnya.

Anda bisa mencarinya di mesin pencari dengan mengetikkan kata kunci Dukcapil disertai kota domisili Anda sesuai KTP. Setelah itu, kunjungi situs Dukcapil kota/kabupaten. Lalu, masukkan NIK serta data lainnya dan tinggal ikuti langkah-langkah yang diminta.

Baca juga: Terus Merosot, Harga Bitcoin Sudah Turun Hampir 50 Persen dari Level Tertinggi

2. Cara cek NIK KTP secara online via WhatsApp

Kedua, cara cek NIK KTP secara online bisa juga dilakukan melalui aplikasi WhatsApp. Tentu saja, untuk menggunakan cara ini Anda membutuhkan koneksi internet dan aplikasi WhatsApp yang diunduh melalui Google Play Store atau App Store.

Caranya, Anda mengirim pesan dengan format nama lengkap sesuai KTP, NIK, kelurahan/kecamatan/kabupaten/kota, lalu kirim ke nomor 0813-2691-2479. Contoh: Angga Dwi Cahyono/3171234567890001/Palmerah/Palmerah/Jakarta Barat.

3. Cara cek NIK KTP secara online via media sosial Dukcapil

Selanjutnya, cara cek NIK KTP secara online yang bisa Anda pilih adalah melalui media sosial resmi Dukcapil dengan nama Halo Dukcapil di Facebook dan @dukcapilkemendagri di Instagram dan Twitter.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com