Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Cara Cek NIK KTP secara Online Tanpa Harus Datang ke Kantor Dukcapil

Kompas.com - Diperbarui 27/06/2022, 16:51 WIB
Nur Jamal Shaid,
Akhdi Martin Pratama

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com – Nomor Induk Kependudukan (NIK) biasanya tercantum pada Kartu Tanda Penduduk (KTP) atau Kartu Keluarga (KK). Namun terkadang, NIK seseorang tidak tercatat di Dukcapil Nasional. Bagaimana cara cek NIK KTP secara online?

Cek NIK KTP secara online (cara cek no NIK KTP secara online) diperlukan untuk mengetahui status NIK, apakah valid atau tidak. Jika ternyata NIK tidak valid, Anda bisa langsung mengurus dan melaporkannya ke Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) setempat.

Selain itu, cek NIK KTP secara online biasanya dibutuhkan sebelum mengurus beberapa hal. Seperti pendaftaran BPJS Ketenagakerjaan, BPJS Kesehatan, pembukaan rekening bank, termasuk saat akan mengikuti seleksi CPNS (Calon Pegawai Negeri Sipil).

Cek NIK KTP secara online berguna agar tidak menjadi hambatan saat mengurus administrasi di kemudian hari.

Baca juga: Produk Baja RI Bebas Bea Masuk Anti Dumping ke India

Mengutip dari laman disdukcapil.pontianakkota.go.id, NIK adalah nomor identitas penduduk yang bersifat unik atau khas, tunggal dan melekat pada seseorang yang terdaftar sebagai penduduk Indonesia.

Hal tersebut sesuai dengan bunyi pasal 1 point 12 UU No. 24 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas UU No. 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan.

NIK tersebut berlaku seumur hidup dan selamanya, yang diberikan oleh Pemerintah dan diterbitkan oleh Instansi Pelaksana kepada setiap penduduk setelah dilakukan pencatatan biodata.

NIK sendiri terdiri dari 16 digit kode. Penyusunannya terdiri dari, 6 digit pertama kode provinsi, kabupaten/kota dan kecamatan, 6 digit kedua adalah tanggal, bulan, tahun kelahiran dan 4 digit terakhir merupakan nomor urut penerbitan NIK yang diproses secara otomatis dengan SIAK.

Baca juga: Erick Thohir: Proyek DME Bakal Pangkas Impor LPG 1 Juta Ton per Tahun

Nah, bagi Anda yang ingin melakukan cek NIK KTP secara online, tidak perlu lagi datang ke kantor Dukcapil. Anda cukup menyiapkan ponsel dan mengikuti beberapa langkah sederhana berikut ini.

Cara cek NIK KTP secara online tanpa harus datang ke kantor DukcapilKompas.com/Retia Kartika Dewi Cara cek NIK KTP secara online tanpa harus datang ke kantor Dukcapil

Dikutip dari pemberitaan Kompas.com sebelumnya, berikut ini adalah langkah-langkah atau cara cek NIK KTP secara online (cara cek NIK KTP kota secara online):

1. Cara cek NIK KTP secara online via laman Disdukcapil Kota/Kabupaten

Pertama, cara cek NIK KTP secara online bisa dilakukan melalui laman resmi Dukcapil masing-masing kabupaten/kota domisili Anda. Misalnya Dukcapil DKI Jakarta, Kota Tangerang Selatan, Kota Surabaya, Kota Bandung, Kota Solo, dan lainnya.

Anda bisa mencarinya di mesin pencari dengan mengetikkan kata kunci Dukcapil disertai kota domisili Anda sesuai KTP. Setelah itu, kunjungi situs Dukcapil kota/kabupaten. Lalu, masukkan NIK serta data lainnya dan tinggal ikuti langkah-langkah yang diminta.

Baca juga: Terus Merosot, Harga Bitcoin Sudah Turun Hampir 50 Persen dari Level Tertinggi

2. Cara cek NIK KTP secara online via WhatsApp

Kedua, cara cek NIK KTP secara online bisa juga dilakukan melalui aplikasi WhatsApp. Tentu saja, untuk menggunakan cara ini Anda membutuhkan koneksi internet dan aplikasi WhatsApp yang diunduh melalui Google Play Store atau App Store.

Caranya, Anda mengirim pesan dengan format nama lengkap sesuai KTP, NIK, kelurahan/kecamatan/kabupaten/kota, lalu kirim ke nomor 0813-2691-2479. Contoh: Angga Dwi Cahyono/3171234567890001/Palmerah/Palmerah/Jakarta Barat.

3. Cara cek NIK KTP secara online via media sosial Dukcapil

Selanjutnya, cara cek NIK KTP secara online yang bisa Anda pilih adalah melalui media sosial resmi Dukcapil dengan nama Halo Dukcapil di Facebook dan @dukcapilkemendagri di Instagram dan Twitter.

Anda juga bisa menghubungi akun resmi sosial media Dukcapil tiap masing-masing daerah baik Facebook, Instagram, maupun Twitter untuk cek NIK KTP secara online.

Baca juga: Rencana Buyback Saham BRI Diyakini Tidak Pengaruhi Kondisi Keuangan Perseroan

4. Cara cek NIK KTP secara online via Email

Cara cek KTP secara online berikutnya bisa dilakukan melalui email. Anda dapat mengirim email ke callcenter.dukcapil@gmail.com. Adapun format email untuk cek NIK KTP secara online adalah sebagai berikut: #NIK#Nama_Lengkap#Nomor_Kartu_Keluarga#Nomor_Telp#Keluhan.

Meski cara cek No KTP ini membutuhkan waktu setidaknya 1x24 jam tapi tetap bisa dicoba sebagai opsi.

Cara cek NIK KTP secara online tanpa harus datang ke kantor DukcapilKompas.com/Retia Kartika Dewi Cara cek NIK KTP secara online tanpa harus datang ke kantor Dukcapil

5. Cara cek NIK KTP secara online via call center

Selain itu, cara cek NIK KTP secara online juga bida dilakukan dengan menghubungi call center Halo Dukcapil dari Kementerian Dalam Negeri. Namun, untuk melakukan cara cek NIK KTP ini memang harus memiliki pulsa telepon yang cukup.

Baca juga: IMF Sebut Pemulihan Ekonomi 2022 Lebih Sulit Dibanding 2020, Apa Sebabnya?

Sebelum melakukan cara cek NIK KTP secara online ini, harus mempersiapkan dokumen yang dibutuhkan petugas saat verifikasi seperti NIK dan nomor KK.

Call center Halo Dukcapil ini bisa dihubungi dengan menelepon ke nomor 1500537 dan menjelaskan kepada petugas ingin cek NIK KTP secara online. Petugas Halo Dukcapil akan merespons cepat dan membantu sinkronisasi data NIK jika ditemukan nomor KTP tersebut tidak terdaftar.

6. Cara cek NIK KTP secara online via SMS

Cara cek NIK KTP secara online terakhir adalah melalui SMS atau pesan singkat. Pastikan terlebih dahulu pulsa terisi dan cukup untuk mengirim pesan singkat.

Adapun format SMS untuk cek NIK KTP secara online sebagai berikut Cek#KTP#NIK lalu kirim ke nomor Dukcapil di 0815-3636-9999.

Baca juga: Selain Omicron, Ekonomi RI 2022 Juga Dipengaruhi oleh Kenaikan Tarif Listrik, Elpiji, BBM hingga Cukai Rokok

Itulah beberapa cara cek NIK KTP secara online secara mudah dan praktis. Cara cek NIK KTP online diperlukan untuk mengetahui apakah NIK yang dimiliki sudah terdaftar di Dukcapil Nasional atau belum.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com