JAKARTA, KOMPAS.com – Pemerintah terus menggenjot pelaksanaan program vaksinasi Covid-19 dosis ketiga atau vaksin booster. Bagi masyarakat yang memenuhi persyaratan, bisa mengecek tiket dan jadwal vaksinasi booster di aplikasi atau laman PeduliLindungi.
Dikutip dari laman Indonesia.go.id, Senin (24/1/2022), vaksin booster gratis ini diperuntukkan bagi anggota masyarakat yang telah berusia 18 tahun ke atas dan telah menerima dosis pertama dan kedua Covid-19.
Vaksinasi dosis ketiga (vaksin booster) bisa didapat masyarakat di sejumlah fasilitas pelayanan kesehatan milik pemerintah seperti puskesmas, rumah sakit pusat, dan rumah sakit umum daerah. Vaksin booster berlaku bagi kelompok rentan atau prioritas yakni kelompok lanjut usia dan penderita immunokompromais.
Lalu bagaimana cara mengetahui apakah Anda termasuk yang bisa melakukan vaksinasi booster? Untuk menjawab hal tersebut, Anda bisa cek tiket vaksin booster di website dan aplikasi PeduliLindungi.
Baca juga: IMF Sebut Pemulihan Ekonomi 2022 Lebih Sulit Dibanding 2020, Apa Sebabnya?
Sementara cara cek tiket vaksin booster di aplikasi PeduliLindungi, bisa mengikuti langkah-langkah berikut:
Baca juga: InJourney Angkat Mantan Direktur AirAsia Indonesia Jadi Corporate Secretary
Jika ada kendala seperti tidak tersedianya akses internet di lokasi vaksinasi, maka masyarakat bisa menyimpan tiket vaksinasi sebagai gambar.
Caranya, cukup klik "Simpan sebagai gambar" yang ada di bagian bawah tiket vaksinasi. Tiket vaksinasi akan tersimpan di galeri foto ponsel.
Vaksin dosis ketiga diberikan dengan jarak enam bulan dari vaksin dosis kedua. Masyarakat dapat datang ke fasilitas kesehatan terdekat yang menyediakan vaksinasi dosis ketiga.
Bagaimana jika tiket vaksin booster tidak muncul?
Jika ada anggota masyarakat yang tidak memiliki telepon seluler untuk mengecek tiket vaksinasi atau ingin mengetahui apakah termasuk kelompok prioritas, maka dapat mendatangi langsung lokasi vaksinasi ketiga (daftar vaksin booster).
Baca juga: Cara Cek NIK KTP secara Online Tanpa Harus Datang ke Kantor Dukcapil
Cara ini juga berlaku untuk warga kelompok prioritas yang belum mendapatkan tiket vaksinasi dari aplikasi PeduliLindungi. Saat datang langsung ke lokasi vaksinasi, sertakan kartu tanda penduduk (KTP) dan surat bukti vaksinasi dosis pertama dan kedua.
Pemerintah mengingatkan kepada masyarakat untuk menggunakan NIK dan nomor ponsel milik sendiri untuk mendaftar vakinasi dosis ketiga supaya tidak ada kendala administrasi.
Masyarakat tak perlu khawatir apakah penggunaan vaksinasi dosis ketiga akan membahayakan kesehatan. Pasalnya vaksinasi jenis ini sudah melalui kajian ilmiah yang dilakukan pihak Kementerian Kesehatan, Indonesia Technical Advisory Group on Immunization (TAGI), hingga Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM).
Baca juga: Pemerintah Bakal Bangun Pelabuhan Baru di Batam, Lebih Besar dari Tanjung Priok
Vaksinasi dosis ketiga yang akan diberikan kepada masyarakat terdiri dari beberapa jenis seperti Sinovac, AstraZeneca, Moderna, Pfizer, dan Zifivak.
Sebanyak 350 juta dosis vaksin ketiga telah disiapkan oleh pemerintah untuk diberikan kepada masyarakat pada Januari-Juni 2022. Sebanyak 21 juta dosis akan diberikan pada Januari, disusul Februari 35 juta dosis, Maret (48 juta dosis), April (66 juta dosis), Mei (83 juta dosis), dan Juni sebanyak 99 juta dosisi.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.