Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Daftar Tarif Listrik 2022: Beda Harga Listrik Subsidi dan Non-subsidi

Kompas.com - Diperbarui 17/07/2022, 14:46 WIB
Muhammad Choirul Anwar

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com – Informasi seputar tarif listrik 2022 per kWh banyak dicari pembaca, termasuk terkait golongan tarif listrik subsidi dan bedanya dengan golongan tarif listrik non-subsidi.

Berapa tarif dasar listrik 2022? Berapa tarif listrik per kWh? Apakah subsidi PLN 2022 masih ada? Apakah tarif listrik naik lagi?

Itulah sejumlah pertanyaan yang kerap mencuat. Karena itu, Artikel ini akan membantu pembaca menjawab pertanyaan tersebut dengan menyajikan daftar tarif listrik 2022.

Baca juga: Cek Golongan Tarif Listrik Non-subsidi yang Harganya Bakal Lebih Mahal

Saat ini, tarif listrik subsidi 2022 yang dikenakan terhadap pelanggan PLN tentu saja berbeda dengan tarif listrik non-subsidi.

Untuk tarif listrik non-subsidi sendiri terdapat 13 golongan tarif yang termasuk tariff adjustment atau penyesuaian tarif yang perhitungannya ditetapkan 3 bulan sekali.

Hal ini mengacu pada Peraturan Menteri ESDM Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan Keempat Atas Peraturan Menteri ESDM Nomor 28 Tahun 2016 tentang Tarif Tenaga Listrik yang Disediakan oleh PT Perusahaan Listrik Negara (Persero).

Terkait hal ini, pemerintah berencana menaikkan tarif listrik non-subsidi pada Juli 2022 mendatang. Sementara itu, skema penyaluran listrik subsidi 2022 juga direncanakan berubah.

Baca juga: Subsidi Listrik dari Pemerintah: Dulu Semua Dapat, Kini Makin Terbatas

Golongan tarif listrik subsidi

Kementerian Keuangan (Kemenkeu) melalui laman resminya menjelaskan bahwa dalam APBN, subsidi adalah transfer dana dari Pemerintah yang membuat harga suatu barang atau jasa menjadi lebih murah.

Dengan begitu, subsidi listrik adalah bentuk bantuan dari Pemerintah agar masyarakat bisa membayar tarif listrik lebih murah dari tarif keekonomiannya.

UU 30 Tahun 2007 tentang Energi memandatkan, Pemerintah dan Pemerintah Daerah menyediakan dana subsidi untuk kelompok masyarakat tidak mampu.

Hal ini diperkuat oleh amanat UU 30 Tahun 2009 tentang Ketenalistrikan yang berbunyi, untuk penyediaan tenaga listrik, Pemerintah dan Pemerintah Daerah menyediakan dana untuk kelompok masyarakat tidak mampu.

Saat ini, tarif keekonomian listrik adalah sekitar Rp 1400 hingga Rp 1500 per kWh. Namun dengan adanya subsidi dari Pemerintah yang disalurkan melalui PT PLN, tarif listrik subsidi menjadi lebih murah.

Baca juga: Rincian Denda Telat Bayar Listrik 2021

Masyarakat yang menerima subsidi hanya perlu membayar sekitar Rp 400 hingga Rp 600 per kWh, tergantung jenis daya yang digunakan.

Pada tahun 2022 ini Pemerintah wacana adanya perubahan skema penyaluran subsidi listrik. Nantinya, masyarakat yang berhak mendapatkan subsidi akan diberi bantuan berupa cash, kupon atau voucher. Dengan demikian, subsidi listrik tidak lagi disalurkan melalui PLN.

Direktur Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian ESDM Rida Mulyana mengatakan, perubahan skema penyaluran subsidi listrik dimaksudkan agar lebih tepat sasaran kepada masyarakat yang memang berhak.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Pasca Akuisisi BPR, KoinWorks Fokus Inovasi dan Efisiensi Tahun Ini

Pasca Akuisisi BPR, KoinWorks Fokus Inovasi dan Efisiensi Tahun Ini

Whats New
Lion Air Bantah 2 Pegawai yang Ditangkap Menyelundupkan Narkoba Merupakan Pegawainya

Lion Air Bantah 2 Pegawai yang Ditangkap Menyelundupkan Narkoba Merupakan Pegawainya

Whats New
Indofarma Akui Belum Bayar Gaji Karyawan Periode Maret 2024, Mengapa?

Indofarma Akui Belum Bayar Gaji Karyawan Periode Maret 2024, Mengapa?

Whats New
Pesetujuan KPR BSI Kini Hanya Butuh Waktu Satu Hari

Pesetujuan KPR BSI Kini Hanya Butuh Waktu Satu Hari

Spend Smart
Bank Sentral Inggris Diprediksi Pangkas Suku Bunga pada Mei 2024

Bank Sentral Inggris Diprediksi Pangkas Suku Bunga pada Mei 2024

Whats New
Cara Membuat Kartu ATM BCA Berfitur Contactless

Cara Membuat Kartu ATM BCA Berfitur Contactless

Work Smart
Pertanyaan Umum tapi Menjebak dalam Wawancara Kerja, Apa Itu dan Bagaimana Cara Jawabnya?

Pertanyaan Umum tapi Menjebak dalam Wawancara Kerja, Apa Itu dan Bagaimana Cara Jawabnya?

Work Smart
Menko Airlangga soal Kondisi Geopolitik Global: Belum Ada Apa-apa, Kita Tenang Saja...

Menko Airlangga soal Kondisi Geopolitik Global: Belum Ada Apa-apa, Kita Tenang Saja...

Whats New
Pasar Perdana adalah Apa? Ini Pengertian dan Alur Transaksinya

Pasar Perdana adalah Apa? Ini Pengertian dan Alur Transaksinya

Work Smart
Apa Dampak Konflik Iran-Israel ke Industri Penerbangan Indonesia?

Apa Dampak Konflik Iran-Israel ke Industri Penerbangan Indonesia?

Whats New
HUT Ke-35 BRI Insurance, Berharap Jadi Manfaat bagi Masyarakat

HUT Ke-35 BRI Insurance, Berharap Jadi Manfaat bagi Masyarakat

Rilis
Menperin Siapkan Insentif untuk Amankan Industri dari Dampak Konflik Timur Tengah

Menperin Siapkan Insentif untuk Amankan Industri dari Dampak Konflik Timur Tengah

Whats New
Respons Bapanas soal Program Bantuan Pangan Disebut di Sidang Sengketa Pilpres

Respons Bapanas soal Program Bantuan Pangan Disebut di Sidang Sengketa Pilpres

Whats New
Freeport Indonesia Catat Laba Bersih Rp 48,79 Triliun pada 2023, Setor Rp 3,35 Triliun ke Pemda Papua Tengah

Freeport Indonesia Catat Laba Bersih Rp 48,79 Triliun pada 2023, Setor Rp 3,35 Triliun ke Pemda Papua Tengah

Whats New
KPLP Kemenhub Atasi Insiden Kebakaran Kapal di Perairan Tanjung Berakit

KPLP Kemenhub Atasi Insiden Kebakaran Kapal di Perairan Tanjung Berakit

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com