"Nantinya semua pelanggan itu bayar sesuai dengan tarifnya bagi yang tidak disubsidi. Nanti kepada yang berhak disubsidi langsung dikasih cash atau apakah kupon, voucher untuk membayarnya, dan itu tidak bisa digunakan lagi selain untuk membayar listrik," ujarnya dalam konferensi pers virtual, Selasa (19/1/2022) lalu.
Meski demikian, kata Rida, skema ini masih digodok oleh pemerintah, mulai dari cara, waktu, hingga pihak yang bertugas menyalurkannya.
Baca juga: Pahami Periode Tanggal Tagihan Listrik 2021 agar Tak Kena Denda
Ia bilang, tak ingin skema yang baru malah menyusahkan masyarakat sehingga dilakukan pembahasan secara matang.
Saat ini, terdapat 13 golongan pelanggan PLN yang dikenakan tarif listrik non-subsidi. Inilah golongan yang akan terkena kenaikan tarif listrik.
Golongan listrik non-subsidi terdiri dari beragam segmentasi, mulai dari listrik rumah tangga, listrik bisnis besar, listrik industri besar, listrik Pemerintah, higga listrik layanan khusus.
Berikut 13 golongan pelanggan PLN non-subsidi selengkapnya:
Baca juga: Cek Tarif SLO PLN 2021 untuk Tambah Daya dan Pasang Listrik Baru
Adapun tarif listrik per kWh yang berlaku saat ini berbeda-beda pada masing-masing golongan pelanggan PLN non-subsidi.
Berikut daftar tarif listrik yang berlaku saat ini:
Sejak 2017 tarif listrik bagi pelanggan non-subsidi tidak pernah mengalami penyesuaian. Rida menjelaskan, penyesuaian tarif listrik diperkirakan terjadi pada kuartal III atau kuartal IV-2022.
Sebab, Pemerintah telah memutuskan di kuartal I tak ada penyesuaian tarif, sementara kuartal II diperkirakan tak ada penyesuaian tarif karena masih dalam kondisi pandemi Covid-19 dengan adanya varian baru, Omicron.
Baca juga: Cara Mengurus SLO Listrik, Daftar SLO Online di slodjk.esdm.go.id
"Untuk kuartal I sudah ditetapkan tidak dinaikkan (tarif listrik). Untuk triwulan II, III, dan IV belum ditentukan, tapi most likely kalau saya perkirakan dengan Omicron ini kuartal II pun enggak. Kuartal III dan IV bisa kita pertimbangkan (penyesuaian tarif listrik)," ujarnya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.