Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Dana Pemulihan Covid-19 untuk Proyek Ibu Kota Baru Jadi Polemik

Kompas.com - 25/01/2022, 09:42 WIB
Muhammad Idris

Penulis

Sumber Kompas.com

KOMPAS.com - Rencana penggunaan dana Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) 2022 untuk proyek Ibu Kota Negara (IKN) atau ibu kota baru masih menimbulkan polemik. Kementerian Keuangan masih melihat apakah bisa masuk ke PEN atau cukup memaksimalkan anggaran yang ada di kementerian saja.

Menteri Keuangan Sri Mulyani menyebut total dana PEN yang dianggarkan dari APBN mencapai Rp 455,62 triliun. Satu dari tiga pos alokasinya yaitu untuk Penguatan Pemulihan Ekonomi yang mencapai Rp Rp 178,3 triliun.

Alokasi untuk ibu kota baru bisa masuk ke pos ini, salah satunya untuk Kementerian PUPR, sehingga bisa dipakai untuk proyek pembangunan IKN yang nantinya diberi nama Kota Nusantara tersebut.

Hal tersebut disampaikan oleh Sri Mulyani saat rapat kerja dengan Komisi XI DPR pada Rabu, 19 Januari 2022 lalu. Rapat tersebut juga membahas evaluasi APBN 2021, program pemulihan ekonomi nasional (PEN) 2021, serta rencana APBN dan PEN 2022.

Baca juga: Jokowi Ralat Janjinya, Ongkos Ibu Kota Baru Kini Boleh Bebani APBN

Sri Mulyani mengungkapkan, tahap I pembangunan dan pemindahan IKN yang dimulai pada tahun 2022-2024 memang bisa lebih banyak menggunakan dana APBN untuk menjadi trigger awal. Apalagi, pemerintah perlu menyiapkan infrastruktur dasar.

Kendati demikian dia menyadari, masyarakat masih dalam situasi pandemi Covid-19 dan Indonesia masih dalam rangka pemulihan ekonomi. Selain menyiapkan anggaran IKN, dua hal itu akan tetap menjadi perhatian utama

Pemerintah, kata Sri Mulyani, akan menyisir proyek mana saja dalam pembangunan IKN yang masuk spesifikasi pemulihan ekonomi sehingga konteks anggaran PEN tetap sebagai akselerasi pemulihan.

"Jadi ini (anggaran pembangunan IKN) nanti mungkin bisa dimasukkan dalam bagian program PEN sekaligus bangun momentum pembangunan IKN," kata Sri Mulyani dalam keterangannya resminya.

Baca juga: Ini Bocoran Kriteria Calon Kepala Badan Otorita IKN

Sri Mulyani jawab kritik

Menanggapi berbagai kritik termasuk dari DPR, bendahara negara mengaku tak masalah jika dana PEN dalam klaster Penguatan Pemulihan Ekonomi tidak bisa digunakan untuk IKN.

"Kalau kita akan melakukan beberapa realokasi, seperti refocusing pasti ada alasannya dan ada dasarnya. Tapi kalau, kita bisa saja melihat dari sisi landasan hukum yang dianggap harusnya konsisten, saya juga tidak ada masalah," kata Sri Mulyani.

Mantan Direktur Pelaksana Bank Dunia ini menuturkan, pemerintah masih bisa menggunakan dana di Kementerian PUPR untuk pembangunan IKN pada tahap awal.

Asal tahu saja, Kementerian PUPR sendiri mendapat dana APBN sekitar Rp 110 triliun untuk berbagai program. Sebagian dana ini bisa direalokasi untuk pembangunan Ibu Kota Nusantara.

Baca juga: Sri Mulyani Akui Dana Pemindahan IKN Masuk Anggaran PEN 2022

"Kementerian PUPR tentu bisa gunakan pos yang ada, sekitar Rp 110 triliun di situ bisa dilakukan realokasi, sehingga kalaupun PEN enggak bisa dihubungkan dengan IKN, ya enggak apa-apa juga. PEN tetap saja (untuk pemulihan ekonomi), nanti kita gunakan pos di PUPR," ucap dia.

Lebih lanjut dia menjelaskan, rencana pembuat kebijakan menggunakan anggaran PEN terjadi karena PEN merupakan salah satu alat (tools) yang berfungsi untuk menjaga Indonesia.

Apalagi pembangunan infrastruktur dasar mampu menciptakan nilai dan aktivitas ekonomi bagi warga sekitar. Untuk itu dia menganggap IKN masuk kriteria program PEN.

"Kami menggunakan PEN itu sebagai tools, ini adalah tools untuk jagain Indonesia. Dan kebutuhan Indonesia itu macam-macam banyak sekali, tapi itu tetap accountable. Dan (kalau penggunaannya) harus sesuai dengan UU, kami tidak ada masalah mengenai hal itu," tandas Sri Mulyani.

Baca juga: Siapa yang Akan Menanggung Utang Proyek Kereta Cepat Jakarta-Bandung?

(Penulis: Fika Nurul Ulya | Editor: Akhdi Martin Pratama)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Sumber Kompas.com
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com