Plt Kepala Bappebti Indrasari Wisnu Wardhana mengatakan, Binary Option tidak mendapat perizinan dari Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) Kementerian Perdagangan, dan transaksinya dilarang.
Bappebti juga tidak memberikan izin kepada aplikasi trading online binary option.
“BAPPEBTI tidak pernah menerbitkan izin untuk Binary Option karena merupakan kegiatan yang dilarang oleh UU PBK (Perdagangan Berjangka Komoditi) pasal 1 angka 8 UU No 10 tahun 2011 tentang Perubahan atas UU No 32 tahun 1997,” kata Wisnu kepada Kompas.com, Selasa (25/1/2022).
Wisnu mengatakan, untuk mengantisipasi kejadian tersebut tidak terulang dan mengakibatkan kerugian, maka masyarakat yang ingin berinvestasi diharapkan dapat melakukan pengecekan legalitas atas platform trading komoditi berjangka melalui website bappebti.go.id.
“Sebelum melakukan investasi di bidang perdagangan berjangka komoditi sebaiknya masyarakat melakukan pengecekan atas legalitas pelaku usaha d bidang PBK melalui website bappebti.go.id
Pada tahun 2021 Bappebti telah melalukan pemblokiran terhadap 1.191 domain entitas investasi ilegal di bidang PBK, sedangkan khusus binary option sebanyak 92 domain.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.