Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Mengenal Binary Option, Cara Kerja dan Legalitasnya

Kompas.com - 25/01/2022, 11:05 WIB
Kiki Safitri,
Aprillia Ika

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com – Saat ini tengah ramai diperbincangkan terkait dengan instrument trading Binary Option.

Binary Option merupakan salah satu instrumen trading online.

Baca juga: Bareskrim Tetapkan Enam Tersangka Kasus Investasi Bodong Robot Trading Evotrade

Cara kerja Binary Option

Cara kerja trading online ini, trader diharuskan untuk memprediksi atau menebak harga suatu aset akan bergerak naik atau turun dalam jangka waktu tertentu.

Trader dapat memilih aset yang ditradingkan, umumnya berupa mata uang, indeks saham, kripto, hingga komoditas.

Jika sudah menentukan aset yang ditradingkan, selanjutnya trader harus mempertaruhkan sebagian modal yang ia miliki untuk mendapatkan keuntungan.

Umumnya, trader akan mendapatkan keuntungan sebesar 60-90 persen jika tebakan mereka benar.

Namun, jika tebakan mereka salah, semua modal yang dipertaruhkan dalam satu transaksi tersebut akan hilang.

Baca juga: Waspada Skema Ponzi, OJK Larang Lembaga Jasa Keuangan Fasilitasi Perdagangan Kripto

Kasus Binary Option

Binary Option saat ini menjadi sorotan dan hangat diperbincangkan, setelah salah satu content creator bernama Maru Nazara, meminta selebgram Indra Kenz dan YouTuber Doni Salmanan bertanggung jawab atas kerugian yang ia derita.

Dalam YouTube pribadinya bernama Panggung Inspirasi Official, Maru mengatakan, Indra Kenz dan Doni Salmanan merupakan afiliator yang bermain di Binary Option, dan menipu banyak member dengan total kerugian miliaran rupiah.

Baca juga: Kilas Balik Perkembangan Kripto di Indonesia Sepanjang 2021, Artis hingga Pejabat Berlomba Jualan NFT

“Indra Kenz dan Doni Salmanan adalah afiliator binary option, kalian harus diproses hukum kalian telah menjerumuskan banyak orang dan kalian afiliator dan bukan trader, kalian menipu dan memanipulasi, setiap orang yang loss kalian mendapat bagian 70 persen. Saya rugi Rp 540 juta, bahkan ada yang puluhan juta, miliaran, ada yang jual harta dan rumah, ada juga yang bercerai,” kata Maru Nazara.

Atas hal tersebut, aktor Ichal Muhammad yang juga sebelumnya pernah menjadi afiliator salah satu aplikasi trading. Dia mengatakan, sebagai afiliator saat itu, Ichal juga menjadi mentor peserta sekaligus membuka kelas belajar trading.

"Kalau belajar sama saya, reguler ngasih Rp 500.000. Kalau VIP, ya, paling berapalah. Aplikasi ini menginginkan orang untuk rugi, iya pastinya. Tapi, dibikin rugi atau enggak, saya enggak bisa jawab,” kata Ichal dalam podcast-nya bersama Gita Sinaga.

Baca juga: Trading Forex adalah “Ilmu Pasti” yang Tidak Pasti

 

Legalitas Binary Option, Bappebti: dilarang

Plt Kepala Bappebti Indrasari Wisnu Wardhana mengatakan, Binary Option tidak mendapat perizinan dari Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) Kementerian Perdagangan, dan transaksinya dilarang.

Bappebti juga tidak memberikan izin kepada aplikasi trading online binary option.

“BAPPEBTI tidak pernah menerbitkan izin untuk Binary Option karena merupakan kegiatan yang dilarang oleh UU PBK (Perdagangan Berjangka Komoditi) pasal 1 angka 8 UU No 10 tahun 2011 tentang Perubahan atas UU No 32 tahun 1997,” kata Wisnu kepada Kompas.com, Selasa (25/1/2022).

Wisnu mengatakan, untuk mengantisipasi kejadian tersebut tidak terulang dan mengakibatkan kerugian, maka masyarakat yang ingin berinvestasi diharapkan dapat melakukan pengecekan legalitas atas platform trading komoditi berjangka melalui website bappebti.go.id.

“Sebelum melakukan investasi di bidang perdagangan berjangka komoditi sebaiknya masyarakat melakukan pengecekan atas legalitas pelaku usaha d bidang PBK melalui website bappebti.go.id

Pada tahun 2021 Bappebti telah melalukan pemblokiran terhadap 1.191 domain entitas investasi ilegal di bidang PBK, sedangkan khusus binary option sebanyak 92 domain.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com