Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sepanjang 2021, Bappebti Sudah Memblokir 92 Domain Binary Option

Kompas.com - 25/01/2022, 11:19 WIB
Kiki Safitri,
Aprillia Ika

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com – Sepanjang tahun 2021, Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) Kementerian Perdagangan telah memblokir sebanyak 92 domain binary option, yang merupakan salah satu entitas investasi illegal di bidang Perdagangan Berjangka Komoditi (PBK)

“Pada tahun 2021 Bappebti telah melalukan pemblokiran terhadap 1.191 domain entitas investasi ilegal di bidang PBK, sedangkan khusus binary option sebanyak 92 domain,” kata Plt Kepala Bappebti Indrasari Wisnu Wardhana kepada Kompas.com, Selasa (25/1/2022).

Wisnu mengatakan, mengatakan binary option tidak mendapat perizinan dari BAPPEBTI, dan transaksinya dilarang. Dia menjelaskan, kegiatan ini dilarang berdasarkan UU PBK pasal 1 angka 8 UU No 10 tahun 2011 tentang Perubahan atas UU No 32 tahun 1997.

Baca juga: Mengenal Binary Option, Cara Kerja dan Legalitasnya

Cara kerja Binary Option

Binary option saat ini tengah ramai diperbincangkan. Cara kerja trading online ini, trader diharuskan untuk memprediksi atau menebak harga suatu aset akan bergerak naik atau turun dalam jangka waktu tertentu.

Trader dapat memilih aset yang ditradingkan, umumnya berupa mata uang, indeks saham, kripto, hingga komoditas.

Jika sudah menentukan aset yang ditradingkan, selanjutnya trader harus mempertaruhkan sebagian modal yang ia miliki untuk mendapatkan keuntungan.

Umumnya, trader akan mendapatkan keuntungan sebesar 60-90 persen jika tebakan mereka benar. Namun, jika tebakan mereka salah, semua modal yang dipertaruhkan dalam satu transaksi tersebut akan hilang.

Baca juga: Waspada Skema Ponzi, OJK Larang Lembaga Jasa Keuangan Fasilitasi Perdagangan Kripto

Cek legalitas

Di tengah banyaknya kasus kerugian akibat afiliator yang bermain di binary option, Wisnu mengatakan, agar masyarakat yang yang ingin berinvestasi diharapkan dapat melakukan pengecekan legalitas atas platform trading komoditi berjangka melalui website bappebti.go.id.


“Sebelum melakukan investasi di bidang perdagangan berjangka komoditi sebaiknya masyarakat melakukan pengecekan atas legalitas pelaku usaha d bidang PBK melalui website bappebti.go.id," katanya. 

Baca juga: Mau berinvestasi? Kenali Dulu Apa Itu Skema Ponzi

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com