Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Program JKP Diluncurkan 22 Februari, Menaker: Bukan Pengganti Kewajiban Pengusaha Bayar Pesangon PHK

Kompas.com - 25/01/2022, 12:32 WIB
Ade Miranti Karunia,
Aprillia Ika

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah menegaskan, program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) yang nanti akan segera diluncurkan, bukanlah pengganti kewajiban pengusaha untuk membayarkan pesangon.

Pengusaha masih harus membayarkan pesangon kepada pekerja yang terkena pemutusan hubungan kerja (PHK). Penegasan tersebut Menaker sampaikan ketika mengadakan rapat kerja dengan Komisi IX DPR RI, pada Senin (24/1/2022) kemarin.

Baca juga: Tiga Manfaat JKP di BPJS Ketenagakerjaan, Berlaku 2022: Buruh Di-PHK Langsung Dapat Uang Tunai hingga Pelatihan Kerja

"Ini adalah program yang bukan menggantikan kewajiban pengusaha untuk membayar pesangon. Jadi pengusaha yang melakukan PHK, dia masih harus melaksanakan kewajibannya memberikan pesangon sebagaimana ketentuan undang-undang," ucapnya ditayangkan secara virtual, dikutip Selasa (25/1/2022).

Baca juga: Menaker: Saya Bukan Milik Pengusaha..

Lebih lanjut kata dia, JKP ini merupakan program pelengkap yang ada di BPJS Ketenagakerjaan (BP Jamsostek). Program ini akan diterapkan mulai 22 Februari 2022.

"Kami mengharapkan bapak presiden me-launching program JKP ini pada 22 Februari 2022. Kami ambil tanggal yang cantik 22 Februari 2022," kata Ida.

Baca juga: Menaker: Tenaga Kerja Perempuan di 4 Sektor Ini Bisa Kantongi Upah Tinggi

Menaker bilang, ada keuntungan yang didapat bagi para pekerja/buruh yang terkena PHK dalam program Jaminan Kehilangan Pekerjaan ini. Salah satunya pemberian uang tunai menyesuaikan iuran yang dibayarkan ke BP Jamsostek.

Manfaat ini bisa didapatkan, asalkan peserta BPJS Ketenagakerjaan penerima upah tersebut rutin membayarkan iuran minimal 6 bulan berturut-turut.

Soal manfaat uang tunai yang diberikan tiap bulan kepada pekerja terkena PHK atau belum bekerja, paling banyak 6 bulan upah, besarannya 45 persen dari upah bulanan untuk 3 bulan pertama.

Kemudian, tiga bulan berikutnya akan dibayarkan 25 persen dari upah bulanan.

"Penerima program JKP, ia berhak menerima cash benefit, yang ini dilaksanakan oleh BPJS Ketenagakerjaan. Kemudian berhak mendapatkan akses pasar kerja. Makanya kami sudah me-launching Desember lalu, Masker.Id Pasar Kerja. Juga ada operasional training yang diberikan. Kami mengkurasi lembaga-lembaga pelatihan tersebut," paparnya.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com