Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pemerintah Evaluasi Harga Batu Bara Khusus Industri Semen dan Pupuk

Kompas.com - 25/01/2022, 21:34 WIB
Yoga Sukmana

Editor

Sumber

JAKARTA, KOMPAS.com - Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) bakal mengkaji perpanjangan ketentuan harga batu bara khusus untuk industri semen dan pupuk.

Sebelumnya, melalui Keputusan Menteri ESDM Nomor 206.K/HK.02/MEM.B/2021 tentang Harga Jual Batubara untuk Pemenuhan Kebutuhan Bahan Baku/Bahan Bakar Industri Semen dan Pupuk di Dalam Negeri, pemerintah menetapkan harga jual sebesar maksimal 90 dollar per ton. Harga khusus ini berlaku sejak 1 November 2021 sampai 31 Maret 2022.

Direktur Jenderal Ketenagalistrikan Ridwan Djamaluddin mengungkapkan, pihaknya bakal melakukan evaluasi lanjutan sebelum 31 Maret 2022.

"Kalau teman-teman ASI sudah merasa (pasokan batu bara) aman kita akan pertimbangkan untuk kebijakan baru, tapi kalau Dirjen Kemenperin mengatakan masih perlu dilanjutkan, bisa juga jadi pertimbangan pemerintah bersama-sama," ungkap Ridwan dalam Rapat Dengar Pendapat bersama Komisi VII, Selasa (25/1/2022).

Ridwan menjelaskan, pihaknya bakal mendiskusikan kembali dengan sejumlah pihak terkait soal keberlanjutan harga batu bara khusus ini.

Baca juga: Cara Cek Saldo BPJS Ketenagakerjaann Tanpa Aplikasi

Ridwan menambahkan, penetapan harga 90 dollar AS per ton didasarkan pada sejumlah pertimbangan khususnya masukan dari asosiasi semen dan asosiasi batubara.

Menurutnya, dalam pertemuan yang dilakukan, industri semen dinilai masih mampu untuk membeli harga dikisaran 87,5 dollar AS per ton.

Sementara itu, berkaca dari kondisi saat tahun 2011 di mana harga batu bara mencapai 120 dollar AS per ton, industri semen juga dinilai masih mampu membeli dikisaran harga saat itu. Untuk itu, ditetapkanlah harga 90 dollar AS per ton.

"Takutnya, nanti kalau lebih dari 90 dollar AS per ton nanti (industri) semen jadi tidak kuat juga," ujar Ridwan.

Baca juga: Bisnis Makanan hingga Pakaian Punya Prospek Cerah Tahun Ini

Selain usulan soal perpanjangan ketentuan harga DMO batu bara untuk industri semen dan pupuk, Kementerian Perindustrian dan Asosiasi Semen Indonesia (ASI) pun juga mengusulkan agar kewajiban DMO batu bara bagi pengusaha tambang dinaikan menjadi 30 persen sampai 35 persen dari ketentuan saat ini sebesar 25 persen.

Kendati demikian, Ridwan menjelaskan kebijakan pemenuhan batu bara juga jangan sampai memberatkan perusahaan batu bara.

Apalagi, saat ini kebutuhan batu bara untuk semen dan pupuk dinilai masih bisa terpenuhi dengan ketentuan DMO batu bara 25 persen.

"Sesungguhnya, volume yang dijual kepada semen dan pupuk ini tidak menambah volume DMO yang diberikan, jadi tetap dalam kalkulasi 25 persen," pungkas Ridwan. (Reporter: Filemon Agung | Editor: Herlina Kartika Dewi)

Baca juga: Cara Klaim Jaminan Kematian BPJS Ketenagakerjaan

Artikel ini telah tayang di Kontan.co.id dengan juduk: Kementerian ESDM Kaji Perpanjangan Harga Batubara Khusus Industri Semen dan Pupuk

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Sumber
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

KKP Gandeng Kejagung untuk Kawal Implementasi Aturan Tata Kelola Lobster

KKP Gandeng Kejagung untuk Kawal Implementasi Aturan Tata Kelola Lobster

Whats New
Pengusaha Harap Putusan MK soal Pilpres Dapat Ciptakan Iklim Investasi Stabil

Pengusaha Harap Putusan MK soal Pilpres Dapat Ciptakan Iklim Investasi Stabil

Whats New
IHSG dan Rupiah Kompak Menguat di Akhir Sesi 23 April 2024

IHSG dan Rupiah Kompak Menguat di Akhir Sesi 23 April 2024

Whats New
Rupiah Diramal Bisa Kembali Menguat di Bawah Rp 16.000 Tahun Ini

Rupiah Diramal Bisa Kembali Menguat di Bawah Rp 16.000 Tahun Ini

Whats New
Bagaimana Prospek IPO di Indonesia Tahun Ini Usai Pemilu?

Bagaimana Prospek IPO di Indonesia Tahun Ini Usai Pemilu?

Whats New
Harga Makanan Global Diperkirakan Turun, Konsumen Bakal Lega

Harga Makanan Global Diperkirakan Turun, Konsumen Bakal Lega

Whats New
Laba Bersih Astra Agro Lestari Turun 38,8 Persen, Soroti Dampak El Nino

Laba Bersih Astra Agro Lestari Turun 38,8 Persen, Soroti Dampak El Nino

Whats New
Naik, Pemerintah Tetapkan Harga Acuan Batu Bara hingga Emas April 2024

Naik, Pemerintah Tetapkan Harga Acuan Batu Bara hingga Emas April 2024

Whats New
Alasan Mandala Finance Tak Bagi Dividen untuk Tahun Buku 2023

Alasan Mandala Finance Tak Bagi Dividen untuk Tahun Buku 2023

Whats New
Efek Panjang Pandemi, Laba Bersih Mandala Finance Turun 35,78 Persen

Efek Panjang Pandemi, Laba Bersih Mandala Finance Turun 35,78 Persen

Whats New
Heboh soal Beli Sepatu Rp 10 Juta Kena Bea Masuk Rp 31 Juta, Cek Ketentuannya

Heboh soal Beli Sepatu Rp 10 Juta Kena Bea Masuk Rp 31 Juta, Cek Ketentuannya

Whats New
KB Bank Targetkan Penyelesaian Perbaikan Kualitas Aset Tahun Ini

KB Bank Targetkan Penyelesaian Perbaikan Kualitas Aset Tahun Ini

Whats New
Astra Agro Lestari Sepakati Pembagian Dividen Rp 165 Per Saham

Astra Agro Lestari Sepakati Pembagian Dividen Rp 165 Per Saham

Whats New
Ditopang Pertumbuhan Kredit, Sektor Perbankan Diprediksi Semakin Moncer

Ditopang Pertumbuhan Kredit, Sektor Perbankan Diprediksi Semakin Moncer

Whats New
Survei: 69 Persen Perusahaan Indonesia Tak Rekrut Pegawai Baru untuk Hindari PHK

Survei: 69 Persen Perusahaan Indonesia Tak Rekrut Pegawai Baru untuk Hindari PHK

Work Smart
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com