Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Apa Itu Produsen? Simak Pengertian, Fungsi dan Tujuannya

Kompas.com - 25/01/2022, 22:00 WIB
Nur Jamal Shaid,
Aprillia Ika

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com – Produksi dan produsen adalah istilah yang berkaitan erat dengan kegiatan ekonomi. Apakah yang dimaksud produksi dan produsen?

Sederhananya, produksi adalah kegiatan menghasilkan barang maupun jasa atau kegiatan menambah nilai kegunaan atau manfaat suatu barang. Sedangkan produsen adalah individu atau kelompok yang melakukan kegiatan produksi.

Dalam bidang ekonomi, peran produsen adalah sangat penting dalam rangka memenuhi kebutuhan masyarakat atau konsumen. Meski begitu, produsen juga memerlukan konsumen agar kegiatan produksinya bisa terus berjalan.

Baca juga: Cara Klaim Jaminan Kematian BPJS Ketenagakerjaan

Pengertian produsen

Dalam Undang-Undang No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen (UUPK) pasal 1 ayat 3 istilah produsen adalah tidak lagi digunakan untuk mendefinisikan fungsi, bentuk dan hal-hal terkaitnya.

Adapaun istilah pengganti dari produsen adalah disebut sebagai pelaku usaha. Meski pada dasarnya, arti produsen adalah hampir sama dengan pelaku usaha.

Pelaku usaha adalah setiap orang perseorangan atau badan usaha, baik yang berbentuk badan hukum maupun bukan badan hukum yang didirikan dan berkedudukan atau melakukan kegiatan dalam wilayah hukum negara Republik Indonesia, baik sendiri maupun bersama-sama melalui perjanjian menyelenggarakan kegiatan usaha dalam berbagai bidang ekonomi.

Baca juga: Minat Kembangkan Usaha? IdeaCloud Kembali Gelar IC Incubator

Bisa dikatakan, pelaku usaha atau produsen adalah segala bentuk perusahaan yang mencakup semua bidang, baik itu BUMN, Koperasi, maupun perusahaan swasta seperti sebuah pabrik, importir dan lain-lain.

Sementara itu, menurut Tri Kunawangsih Pracoyo dan Antyo Pracoyo dalam buku Aspek Dasar Ekonomi Mikro (2006), produsen adalah individu atau badan usaha yang melakukan kegiatan produksi barang atau jasa.

Produsen bisa berasal dari kalangan perseorangan, perusahaan, badan usaha ataupun organisasi ekonomi sejenisnya. Barang atau jasa yang dihasilkan pun akan mengalami perubahan nilai ekonomi setelah melalui proses produksi.

Kegiatan utama produsen adalah produksi barang atau jasa, yang mana membutuhkan tenaga kerja serta modal. Contohnya untuk memproduksi pakaian, produsen memerlukan modal berupa uang dan kain, serta tenaga kerja untuk menjahit atau menjalankan mesin.

Baca juga: Akhirnya, Indonesia Ambil Alih Ruang Udara Natuna dari Singapura

Produsen adalah individu atau badan usaha yang melakukan kegiatan produksi barang atau jasa. DOK. PT HMSI Produsen adalah individu atau badan usaha yang melakukan kegiatan produksi barang atau jasa.

Bentuk produsen

Secara umum bentuk produsen adalah terdiri dari dua jenis yaitu produsen perseorangan atau aktivitas produksi dalam skala kecil dan produsen badan usaha

Produsen perseorangan adalah aktivitas produksi dijalankan oleh individu atau perseorangan. Meski dilakukan perseorangan, tetapi dalam proses produksinya tetap membutuhkan tenaga kerja.

Sedangkan produsen badan usaha adalah aktivitas produksi ini dijalankan oleh badan usaha, baik milik swasta ataupun pemerintah. Hasil produksinya memiliki jangkauan yang lebih luas dibanding produsen perseorangan.

Baca juga: Waspadai Skema Ponzi, OJK Larang Rekening Bank Tampung Dana Kegiatan Melanggar Hukum

Fungsi produsen

Produsen adalah bidang yang memiliki fungsi sangat penting dalam kehidupan ekonomi. Fungsi ini didasarkan pada peran produsen dalam rumah tangga ekonomi.

Dikutip dari Ernotes, fungsi utama produsen adalah membuat ataupun memproduksi barang maupun jasa untuk kemudian dijual dan digunakan oleh konsumen. Namun dalam menjalankan perannya tidaklah sesederhana itu.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Kehabisan Tiket Kereta Api? Coba Fitur Ini

Kehabisan Tiket Kereta Api? Coba Fitur Ini

Whats New
Badan Bank Tanah Siapkan Lahan 1.873 Hektar untuk Reforma Agraria

Badan Bank Tanah Siapkan Lahan 1.873 Hektar untuk Reforma Agraria

Whats New
Dukung Pembangunan Nasional, Pelindo Terminal Petikemas Setor Rp 1,51 Triliun kepada Negara

Dukung Pembangunan Nasional, Pelindo Terminal Petikemas Setor Rp 1,51 Triliun kepada Negara

Whats New
Komersialisasi Gas di Indonesia Lebih Menantang Ketimbang Minyak, Ini Penjelasan SKK Migas

Komersialisasi Gas di Indonesia Lebih Menantang Ketimbang Minyak, Ini Penjelasan SKK Migas

Whats New
Mulai Mei 2024, Dana Perkebunan Sawit Rakyat Naik Jadi Rp 60 Juta Per Hektar

Mulai Mei 2024, Dana Perkebunan Sawit Rakyat Naik Jadi Rp 60 Juta Per Hektar

Whats New
KA Argo Bromo Anggrek Pakai Kereta Eksekutif New Generation per 29 Maret

KA Argo Bromo Anggrek Pakai Kereta Eksekutif New Generation per 29 Maret

Whats New
Mudik Lebaran 2024, Bocoran BPJT: Ada Diskon Tarif Tol Maksimal 20 Persen

Mudik Lebaran 2024, Bocoran BPJT: Ada Diskon Tarif Tol Maksimal 20 Persen

Whats New
Jumlah Investor Kripto RI Capai 19 Juta, Pasar Kripto Nasional Dinilai Semakin Matang

Jumlah Investor Kripto RI Capai 19 Juta, Pasar Kripto Nasional Dinilai Semakin Matang

Whats New
Libur Lebaran, Injourney Proyeksi Jumlah Penumpang Pesawat Capai 7,9 Juta Orang

Libur Lebaran, Injourney Proyeksi Jumlah Penumpang Pesawat Capai 7,9 Juta Orang

Whats New
Program Peremajaan Sawit Rakyat Tidak Pernah Capai Target

Program Peremajaan Sawit Rakyat Tidak Pernah Capai Target

Whats New
Cara Cetak Kartu NPWP Hilang atau Rusak Antiribet

Cara Cetak Kartu NPWP Hilang atau Rusak Antiribet

Whats New
Produsen Cetakan Sarung Tangan Genjot Produksi Tahun Ini

Produsen Cetakan Sarung Tangan Genjot Produksi Tahun Ini

Rilis
IHSG Melemah Tinggalkan Level 7.300, Rupiah Naik Tipis

IHSG Melemah Tinggalkan Level 7.300, Rupiah Naik Tipis

Whats New
Sempat Ditutup Sementara, Bandara Minangkabau Sudah Kembali Beroperasi

Sempat Ditutup Sementara, Bandara Minangkabau Sudah Kembali Beroperasi

Whats New
Sudah Salurkan Rp 75 Triliun, BI: Orang Siap-siap Mudik, Sudah Bawa Uang Baru

Sudah Salurkan Rp 75 Triliun, BI: Orang Siap-siap Mudik, Sudah Bawa Uang Baru

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com