KOMPAS.com - Klaim BPJS Ketenagakerjaan untuk program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) bisa dilakukan di Pusat Layanan Kecelakaan Kerja (PLKK) terdekat. Lantas bagaimana cara klaim BPJS Ketenagakerjaan khusus JKK?
Program JKK pada BPJS Ketenagakerjaan memberikan perlindungan dari risiko-risiko kecelakaan yang dapat terjadi saat perjalanan pergi atau pulang kerja, di tempat kerja, dan perjalanan dinas.
Peserta program JKK bisa melakukan klaim BPJS Ketenagakerjaan jika terjadi kecelakaan kerja selama melakukan pekerjaannya. Hal ini sesuai UU Nomor 24 Tahun 2011 tentang BPJS.
Program JKK akan memberikan perawatan medis, santunan upah selama 12 bulan pertama sebesar 100 persen dan seterusnya 50 persen hingga sembuh.
Baca juga: Cara Cek Saldo BPJS Ketenagakerjaann Tanpa Aplikasi
Jika peserta program JKK mengalami kematian atau cacat total tetap, maka akan mendapatkan santunan kematian dan bantuan beasiswa bagi dua anak peserta hingga Rp 174 juta.
Adapun besaran iuran program JKK ini bagi pekerja penerima upah sebesar 0,24-1,74 persen dari upah yang dilaporkan, bagi pekerja bukan penerima upah sebesar 0,21 persen dari nilai proyek, dan Rp 370.000 bagi jasa konstruksi.
Selain untuk pekerja biasa, BPJS Ketenagakerjaan juga memberikan manfaat dan besaran iuran khusus bagi pekerja migran Indonesia yang rinciannya bisa dilihat pada situs ini.
Lantas, bagaimana syarat dan cara klaim BPJS Ketenagakerjaan untuk program JKK ini?
Jika peserta mengalami kecelakaan kerja, pengurus perusahaan di tempat peserta bekerja langsung membawanya ke Pusat Layanan Kecelakaan Kerja (PLKK) terdekat dengan membawa berkas persyaratan dan melakukan prosedur klaim BPJS Ketenagakerjaan
Baca juga: Cara Klaim Jaminan Kematian BPJS Ketenagakerjaan
Melansir situs resminya, syarat klaim BPJS Ketenagakerjaan untuk JKK yang harus dipenuhi perusahaan sebagai berikut:
Formulir-formulir yang diperlukan untuk klaim BPJS Ketenagakerjaan dapat diunduh melalui laman formulir klaim BPJS Ketenagakerjaan atau diperoleh di kantor cabang BPJS Ketenagakerjaan terdekat.
Baca juga: Cara Daftar dan Input Data di SIPP BPJS Ketenagakerjaan secara Online
Setelah melengkapi syarat klaim BPJS Ketenagakerjaan di atas, berikut cara klaim BPJS Ketenagakerjaan untuk program JKK:
Jangka waktu penyelesaian dan biaya klaim BPJS Ketenagakerjaan ini memakan waktu hingga tujuh hari kerja. Selama waktu tersebut, dapat dilakukan pengecekan status klaim melalui situs Informasi Status Klaim BPJS Ketenagakerjaan.
Perlu dicatat, perusahaan harus tertib melaporkan baik secara manual ataupun elektronik atas kejadian kecelakaan kepada BPJS Ketenagakerjaan selambatnya 2x24 jam setelah kejadian kecelakaan.
Baca juga: Tanpa Calo, Ini Cara Klaim BPJS Ketenagakerjaan Online
Perusahaan harus segera menindaklanjuti laporan yang telah dibuat tersebut dengan mengirimkan formulir kecelakaan kerja tahap I yang telah dilengkapi dengan dokumen pendukung.
Demikian syarat dan cara klaim BPJS Ketenagakerjaan khusus Program JKK. Meski tidak ada yang menginginkan terjadinya kecelakaan, namun perlu diketahui cara dan syarat klaim BPJS Ketenagakerjaan ini.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.