4. Pilih waktu kedatangan
Anda juga harus mengisi jumlah pemohon perpanjangan paspor. Apakah hanya Anda sendiri, atau ada anggota keluarga lain yang ikut mengurus. Setelahnya, isi waktu kedatangan yang Anda inginkan.
Sesuaikan hari dengan waktu luang Anda. Karena lama pengurusan paspor tak bisa ditentukan waktunya. Jadi Anda harus menyediakan waktu semaksimal mungkin. Setelah pilih hari, pilih juga jam kedatangan. Setelah itu klik "Lanjut".
5. Simpan bukti pendaftaran
Selepas tanggal dan jam sudah dipastikan, Anda akan mendapatkan bukti pendaftaran online berupa kode QR. Simpan untuk Anda tunjukkan ketika datang ke kantor imigrasi nantinya.
Baca juga: Menjaga Kondisi Ekonomi untuk Membuka Peluang Investasi di Indonesia
6. Datang ke kantor imigrasi dan tunjukkan bukti QR
Di hari yang sudah ditentukan, datanglah ke kantor imigrasi dengan membawa dokumen-dokumen awal tadi, yaitu KTP, paspor lama, KK, akta atau ijazah. Tunjukkan pula kode QR ke petugas imigrasi.
Sebagai catatan, jangan mengenakan atasan putih untuk sesi foto paspor. Gunakan atasan rapi dengan nuansa warna lain.
7. Pemeriksaan berkas
Anda akan diminta mengisi beberapa dokumen yang diperlukan. Berkas yang Anda bawa juga akan diperiksa oleh petugas. Jika sudah lengkap, maka Anda akan mendapatkan nomor antrean untuk sesi wawancara dan foto.
8. Sesi foto, wawancara dan pengambilan sidik jari
Jika nama Anda sudah dipanggil sesuai nomor urut, maka Anda akan menjalani sesi wawancara, foto dan pengambilan sidik jari. Persis sama dengan pengurusan paspor baru.
Baca juga: Manusia sebagai Makhluk Ekonomi dan Faktor yang Memengaruhinya
9. Pembayaran
Setelah semua sesi terlewati dengan baik, Anda tinggal melakukan pelunasan. Paspor baru akan jadi 3 hingga 4 hari kerja setelah pembayaran dilakukan.
Adapun untuk biaya perpanjang paspor adalah sebagai berikut:
Baca juga: Masalah Pembangunan Ekonomi di Negara Berkembang
Nah, itulah informasi seputar prosedur perpanjang paspor online serta biaya yang perlu dibayarkan. Perpanjang paspor sebaiknya dilakukan jauh-jauh hari karena Anda perlu mendapatkan nomor antrian pengurusan paspor melalui situs web antrian.imigrasi.go.id.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.